Home » Daerah » Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pirnas.com 20 Okt 2023

 

PIRNAS.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut terlibat dalam pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bersama beberapa pejabat tinggi negara. Pembahasan itu berlangsung di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian serta dihadiri Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, turut hadir beberapa pejabat tinggi madya perwakilan dari Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemensetneg, Setkab, Kemenperin, KSP, dan Kemendagri. Adapun perwakilan dari Kemendagri yang hadir, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud, Pelaksana Harian (Plh.) Sahmen Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Zanariah, serta perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda).

Rakortas ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati hasil rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) terkait Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021. Kegiatan ini dianggap krusial lantaran penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni November tahun 2023. Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November tahun ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November.

Selain itu, perubahan ini diperlukan agar sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Terdapat beberapa perubahan substansi dalam UU Ciptaker, khususnya terkait pengupahan sehingga peraturan turunannya harus disesuaikan.

Dalam forum ini menegaskan bahwa revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu segera ditetapkan karena waktu penetapan UM sudah sangat mendesak. Terlebih penetapan UM juga berkaitan dengan kebutuhan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai formula penghitungan UM yang akan disampaikan oleh Menaker kepada para gubernur.

Beberapa isu yang dibahas pada rapat terbatas kali ini antara lain: terkait penyempurnaan formula yang akan digunakan untuk penghitungan UM tahun 2024; bagaimana penghitungan serta mekanisme penetapan UM di daerah hasil pemekaran dan Ibu Kota Nusantara (IKN); serta daerah yang belum memiliki UM hingga penyesuaian UM bagi daerah yang telah memiliki UM.

Adapun isu lain yang juga dibahas yaitu terkait penerapan sanksi administratif bagi para gubernur yang menetapkan UM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Topik lainnya yaitu pemberian upah yang lebih besar bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, serta bagaimana penguatan peran dewan pengupahan di masing-masing daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kemendagri mendukung upaya penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2021. “Bagi daerah pemekaran, yang belum memiliki perangkat daerah, upah minimum mengikuti provinsi induk. Untuk penetapan upah minimum di IKN, nantinya ditetapkan Kepala Otorita IKN,” jelas Suhajar.

Selain itu, Kemendagri juga terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh provinsi terutama yang menetapkan UM tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir rapat, para peserta berharap adanya dukungan seluruh pihak untuk mempercepat penyelesaian perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 sehingga dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan dengan baik.
20/10/2023.

(MI)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 23 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 120 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 34 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Torgamba Gandeng Tokoh NU dan Ponpes Ell Firdaus dalam Sinergi Keagamaan

Hidayat Chan

16 Apr 2026

Post Views: 35 LABUSEL,PIRNAS.COM– Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., menggelar pertemuan strategis bersama jajaran pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Labuhanbatu Selatan dan pimpinan Pondok Pesantren Ell Firdaus di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Rabu (15/4/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membangun sinergi lintas sektoral, khususnya dengan tokoh agama, …

Bupati Labuhanbatu Resmikan Poliklinik, Gedung E, dan Cath Lab RSUD Rantau Prapat

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 287 PIRNAS.COM,LABUHANBATU — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM meresmikan Ruang Poliklinik, Gedung E, serta Cath Lab (Catheterization Laboratory) UPTD RSUD Rantauprapat, yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (15/04/2026) pagi. Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa …

Pererat Sinergi, Wabup Labuhanbatu  Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan di Panai Tengah

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 32 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kecamatan Panai Tengah pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, berjalan optimal bagi masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap S.Sos. Kehadiran …

Kategori Terpopuler