Home » Daerah » Warga Bandar Klippa Desak Usut Penjualan Lahan Ke PTCPTR

Warga Bandar Klippa Desak Usut Penjualan Lahan Ke PTCPTR

Pirnas.com 05 Okt 2023

 

PIRNAS.COM | Deli Serdang – Terkait lahan yang di usahai dan dikelola masyarakat di desa bandar Klippa, Kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang Sebagaimana surat yang di sampaikan pihak PTPN II dengan mengklaim HGU 104, pada Rabu.(4/10/23)

Hal ini di sampaikan pihak masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun dari mulai orang tua mereka, oleh karena itu, pihak terkait setelah melakukan teror secara pisik yang menjadikan cacat pisik bagi masyarakat setempat yang menguasai lahan tersebut.

Bahwa sebagaimana klaim yang di sampaikan itu perlu di pertanyakan, apakah sudah sesuai dengan amanat pasal 164 peraturan menteri negara agraria / kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah Yo pasal 1868 perdata.

Selain itu, warga juga mempertanyakan tentang batas – batas sebagaimana Gambar yang ada dalam HGU tersebut secara jelas. Sebab lahan yg di usahai tersebut itu, sejak di kelola orang tua mereka, dan bahkan masyarakat juga telah pernah meminta verifikasi soal lahan, namun tidak di gubris.

Pernyataan ini di sampaikan Edi Suswanto ketua hipakad 63 Sumatra Utara di area lahan bandar Klippa kecamatan Percut sei tuan baru baru ini. Menurut Edi bahwa pemberian rekomendasi ijin ijin peruntukan / ijin lokasi/ijin prinsip melampaui batas maksimal yaitu yaitu 400 Ha. Bahwa menurutnya penggusuran bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan swasta (PT CPTR) Namun dilakukan dengan trik – trik reror dan bahkan kekerasan.

Selain itu juga di sebutkan bahwa dengan klaim kepentingan negara yang berdalih sertifikat HGU yang tidak transparan dan tanpa publisistas dan sesuai dengan temuan kami, sangat kuat dugaan digunakan sertifikat HGU cacat hukum (dan aspal) yang tidak sesuai dengan pasal 1868 KUH perdata pasal 164 dan permeneg agraria tahun 1997 tentang peraturan pelaksanaan PP no.24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, namun hal itu tidak mernah di lidik HPH.

Kemudian juga aparat hukum (HPH) sepertinya tutup mata atas klaim sertifikat HGU yang cacat hukum/aspal yang telah dijadikan untuk menteror dan mengintimidasi masyarakat secara pisik maupun admistrasi bahkan mengkriminalisasi rakyat.

Terkait dengan permasalahan itu, masyarakat yang mengelola lahan tersebut meminta yang paling dan adil seadil-adilnya terasa penegak hukum seperti model belah bambu, satu di angkat dan satunya di pijak.

Oleh karena itu kepada jaksa agung muda pengawas (Jamwas) dan juga DPR RI dan DPRD Sumut segera mengambil tindak atas intimidasi pisik, kekerasan dan intimidasi administrasi dan y urisdis yang di alami warga Bandar Klippa kecamatan Percut sei tuan diantara korban penembakan pemberondongan senjata Laras panjang hingga cacat seumur hidup.
05/10/2023.

(Red/Tim)*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 52 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 442 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler