- BeritaPolsek Torgamba Pasang Spanduk Larangan Ninja Sawit di Desa Aek Batu, Warga Beri Apresiasi
- BeritaPTPN IV Regional I Kebun Torgamba Tegaskan Pemupukan Sesuai SOP, Pengawasan Dilakukan Berlapis
- BeritaPemkab dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bersinergi Gelar Sosialisasi P4GN
- BeritaWarga Pangkatan Boom Desak Polsek Bilah Hilir Bongkar Jaringan Narkoba Andi Kelana CS
- BeritaKapolsek Torgamba Beri Arahan Tegas, Jangan Ada Beking “Ninja Sawit” di Kebun
- BeritaWarga Sei Meranti Suarakan Keamanan, Polsek Torgamba Siap Tindak Pencurian Sawit dan Narkoba
- BeritaIr H.Erwan Rojadi Nasution Terpilih Ketua Ikanas Sumut
- BeritaDugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang
- BeritaTak Sampai 3 Hari, Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Penikaman Mertua Sendiri

Pelatihan Hukum Perizinan Lingkungan “Kupas Tuntas AMDAL, UKL, Dan SPPL Dalam Perizinan Berusaha”
PIRNAS.COM | Jakarta – Kembali di gelar pelatihan hukum perizinan lingkungan dengan tema “Kupas Tuntas AMDAL, UKL, Dan SPPL Dalam Perizinan Berusaha”. Adapun sebagai pemateri pada acara itu ialah, Emmanuel Arianto Waluyo Adi,S.H. Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet RI.
Kegiatan itu dilaksanakan di Jakarta pada hari sabtu 30 Agustus kemarin tepatnya pada pukul 13.00 WIB S/d selesai melalui Zoom Meeting.
Diketahui bahwa pelatihan itu diselenggarakan oleh Bahas Hukum dengan antusias yang turut dalam pelatihan itu mencapai sebanyak 150 peserta.
Emmanuel Arianto Waluyo Adi,S.H. Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet RI selaku Narasumber pada acara itu menyampaikan:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Katanya, pada saat ini kualitas lingkungan hidup semakin menurun sehingga mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
” Oleh karena itu Pemerintah hadir memastikan hal ada perlindungan lingkungan terhadap masyarakat melalui salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu perizinan di sektor lingkungan. Perizinan berusaha yang saat ini berbasis mitigasi risiko didalamnya ada 4 izin dasar diantaranya persetujuan lingkungan”. Ungkapnya.
Masih kata Emanuel, bahwa persetujuan lingkungan terdiri atas Amdal, UKL UPL, SPPL yang mana menentukannya tergantung jenis usaha yang diatur di peraturan perundang-undangan. Nah, Untuk memahami secara komprehensif terkait persetujuan lingkungan cukup fokus terhadap peraturan sebagai berikut:
“UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, kemudian dilanjutkan oleh PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian Permen LHK No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PermenLHK No. 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Ditambahkan dengan adanya SE Nomor SE.7/MENLHK/SETJEN/REN.0/12/2022 tentang Tata Laksana Percepatan proses Persetujuan Lingkungan dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha”. Paparnya.
Lanjut nya lagi, dengan kondisi saat ini, Indonesia telah cukup menyediakan sistem legislasi yang menjamin terselenggaranya pembangunan berkelanjutan. Namun untuk mewujudkan cita-cita pembangunan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi tadi, diperlukan upaya tanpa henti dari semua pihak. Salah satu aspek penting dalam menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan dalam kerangka industri 4.0 adalah ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Pelaku/penanggung jawab usaha harus berkomitmen untuk menerapkan semua tools dan teknologi yang memungkinkan untuk efisiensi proses, pengurangan dampak, reduksi limbah, pemilihan bahan baku/bahan penolong ramah lingkungan, dan melakukan pemantauan atau audit secara berkala sesuai kewajibannya. Pemerintah harus terus mendorong pelaku usaha untuk menaati peraturan perundangan tanpa pandang bulu, kunci agar tidak terjadi pelanggaran pencemaran lingkungan hidup terus menerus adalah penegakan hukum yang sangat tegas”. Katanya.
Terlihat acara itu sangat bersemangat dibuktikan dengan antusias nya peserta melontarkan tanya jawab yang disampaikan para kepada narasumber.
setelah sesi tanya jawab acara itu pun ditutup dengan foto bersama.
Pada media ini pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti pelatihan hukum perizinan lingkungan hidup diberikan materi, sertifikat dan rekaman materi acara.
(DM )
Hidayat Chan
07 Mei 2026
Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, …
Hidayat Chan
01 Mei 2026
Post Views: 24 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …
Hidayat Chan
29 Apr 2026
Post Views: 44 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …
Hidayat Chan
29 Apr 2026
Post Views: 33 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 47 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 46 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.