- BeritaTim Opsnal Polsek Marbau Kembali Amankan Pria di Duga Pengedar Sabu Desa Belungkut
- AcehRimung Buloh Bantah Tuduhan Direktur RSUD Cut Meutia, Desak Menkes Sidak Pelayanan Rumah Sakit
- BeritaNarasi Viral Tuding TNI AD Curi Lembu Dibantah, Kodim 0209/Labuhanbatu Tegaskan Anggota Hanya Lakukan Pengamanan
- BeritaNoval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dua Kali Laksanakan GSN di Kampung Toba
- BeritaBupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru
- BeritaWabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang
- BeritaPublik Menanti Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Lolowau
- BeritaSatres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu

Pesan dari Korpri: ASN Harus Cerdas Bermedsos, Saring Sebelum Sharing
PIRNAS.COM | Jakarta – Sebagai abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan lebih bijak menggunakan media sosial. “ASN harus cerdas dan bijak bermedsos. Jaga data pribadi dan saring dulu sebelum sharing,” seru Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Siber dan Sandi Negara, Sulistyo, dalam Webinar Korpri Menyapa ASN Sesi Ke-25, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Webinar bertema “Bermedsos Cerdas Versi ASN” ini diikuti 1.000 participan ASN dari seluruh Indonesia, dan ditonton langsung 2.800 pemirsa melalui Youtube Channel Dewan Pengurus Korpri Nasional.
Ketua Departemen Pengembangan Korpri Milenial di Dewan Pengurus Korpri Nasional ini menegaskan, cerdas bermedsos harus dilakukan, mengingat ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial. Apalagi dewasa ini medsos telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. “Pengguna medsos di Indonesia sekarang berjumlah 167 juta, dan mengakses 8 jenis platform medsos serta rerata menghabiskan waktu 3 jam 18 menit setiap hari,” jelas Sulistyo.
Karena itu, lanjut Sulistyo, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. “Misalnya, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.”
ASN harus mempedomani Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Antara lain, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA); melanggar kesusilaan; penghinaan/pencemaran nama baik; pemerasan dan pengancaman.
Selain itu ia menyarankan ASN untuk melindungi dari mengekspose data pribadi di internet. “Caranya, jangan asal membagikan, jangan sembarangan klik attachment/link, dan jangan lupa memperbaharui antivirus di gadget yang digunakan,” kata Sulistyo.
Menilik aturan tersebut Sulistyo menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.
“Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalau media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” kata Sulistyo.
Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Madya pada Dit. Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Menhariq Noor, mengingatkan, bangsa Indonesia menghadapi tantangan aktivitas negatif di ruang digital, seperti penyebaran hoaks, penyebaran konten pornografi, penipuan online, cyberbullying, radikalisme, dan konten terkait judi online.
“Tetap bersikap sopan dan santun dalam menggunakan media sosial. Hindari penyampaian ataupun kalimat yang kasar atau menyinggung siapapun agar supaya kita semua terhindar dari jerat UU No.19 Tahun 2016 jo UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya mengingatkan.
Menurut Menhariq, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) menegaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, dapat dipidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, katanya, terdapat Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
“Jadi berhati-hatilah dalam membuat postingan di media sosial. Think before posting,” tegas Menhariq.
Dia membagikan enam cara bijak menggunakan media sosial, yakni jaga informasi yang bersifat privasi, jaga etika berkomunikasi, bijak memilih teman di media sosial, jangan asal posting, cari kebenaran informasi dan cantumkan sumber konten ketika akan membagikan sesuatu. “Terakhir adalah tetap waspada dan jangan mudah terpancing emosi,” pungkas Menhariq.
Tak lupa Ketua Umum Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh juga mengajak para ASN agar hati-hati menggunakan media sosial serta menjaga netralitas anggota Korpri. Sebab, menjelang Pemilu 2024 biasanya banyak sahabat dan handai taulan yang memposting para capres pilihan atau caleg partai lengkap dengan nomor urut.
“Untuk menjaga agar ASN tetap netral, tolong jangan ikut like, comment atau share postingan seperti itu. Rekan Bawaslu mengingatkan itu tidak boleh meskipun sekarang belum pemilu,” jelasnya.
16/08/2023.
(TIM)
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 243 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 250 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …
Hidayat Chan
26 Jun 2026
Post Views: 78 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …
Hidayat Chan
24 Jun 2026
Post Views: 66 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …
admin 2
23 Jun 2026
Post Views: 324 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …
Hidayat Chan
19 Jun 2026
Post Views: 297 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.