- BeritaDemi Keselamatan Warga, DPU-BM Musi Rawas Perbaiki dan Pasatlng Pagar Pembatas Jembatan di Desa Air Satan
- BeritaMahasiswa dan Tiga Pria di Padanglawas Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu, 10 Gram Barang Bukti Disita
- BeritaPolsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan
- BeritaGerak Cepat Kapolsek Torgamba, Laporan Warga Soal Jembatan Rusak Langsung Ditinjau
- LabuhanbatuSUKSES GELAR PRAKTEK MANASIK HAJI, RATUSAN SISWA SE-SUBRAYON MIN 3 LABUHAN BATU BELAJAR TATA CARA IBADAH HAJI
- BeritaPolsek Marbau Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Barabara, 2,89 Gram Barang Bukti Disita
- BeritaHadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang
- BeritaRudi IWO Musi Rawas Linggau Resmi Dilantik Priode 2025/2030
- BeritaARR Alias Roma Oknum ASN Dishub Labusel Diduga Cabuli Anak Tiri Polisi Janji Beri Kabar

Pesan dari Korpri: ASN Harus Cerdas Bermedsos, Saring Sebelum Sharing
PIRNAS.COM | Jakarta – Sebagai abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan lebih bijak menggunakan media sosial. “ASN harus cerdas dan bijak bermedsos. Jaga data pribadi dan saring dulu sebelum sharing,” seru Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Siber dan Sandi Negara, Sulistyo, dalam Webinar Korpri Menyapa ASN Sesi Ke-25, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Webinar bertema “Bermedsos Cerdas Versi ASN” ini diikuti 1.000 participan ASN dari seluruh Indonesia, dan ditonton langsung 2.800 pemirsa melalui Youtube Channel Dewan Pengurus Korpri Nasional.
Ketua Departemen Pengembangan Korpri Milenial di Dewan Pengurus Korpri Nasional ini menegaskan, cerdas bermedsos harus dilakukan, mengingat ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial. Apalagi dewasa ini medsos telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. “Pengguna medsos di Indonesia sekarang berjumlah 167 juta, dan mengakses 8 jenis platform medsos serta rerata menghabiskan waktu 3 jam 18 menit setiap hari,” jelas Sulistyo.
Karena itu, lanjut Sulistyo, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. “Misalnya, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.”
ASN harus mempedomani Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Antara lain, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA); melanggar kesusilaan; penghinaan/pencemaran nama baik; pemerasan dan pengancaman.
Selain itu ia menyarankan ASN untuk melindungi dari mengekspose data pribadi di internet. “Caranya, jangan asal membagikan, jangan sembarangan klik attachment/link, dan jangan lupa memperbaharui antivirus di gadget yang digunakan,” kata Sulistyo.
Menilik aturan tersebut Sulistyo menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.
“Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalau media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” kata Sulistyo.
Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Madya pada Dit. Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Menhariq Noor, mengingatkan, bangsa Indonesia menghadapi tantangan aktivitas negatif di ruang digital, seperti penyebaran hoaks, penyebaran konten pornografi, penipuan online, cyberbullying, radikalisme, dan konten terkait judi online.
“Tetap bersikap sopan dan santun dalam menggunakan media sosial. Hindari penyampaian ataupun kalimat yang kasar atau menyinggung siapapun agar supaya kita semua terhindar dari jerat UU No.19 Tahun 2016 jo UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya mengingatkan.
Menurut Menhariq, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) menegaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, dapat dipidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, katanya, terdapat Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
“Jadi berhati-hatilah dalam membuat postingan di media sosial. Think before posting,” tegas Menhariq.
Dia membagikan enam cara bijak menggunakan media sosial, yakni jaga informasi yang bersifat privasi, jaga etika berkomunikasi, bijak memilih teman di media sosial, jangan asal posting, cari kebenaran informasi dan cantumkan sumber konten ketika akan membagikan sesuatu. “Terakhir adalah tetap waspada dan jangan mudah terpancing emosi,” pungkas Menhariq.
Tak lupa Ketua Umum Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh juga mengajak para ASN agar hati-hati menggunakan media sosial serta menjaga netralitas anggota Korpri. Sebab, menjelang Pemilu 2024 biasanya banyak sahabat dan handai taulan yang memposting para capres pilihan atau caleg partai lengkap dengan nomor urut.
“Untuk menjaga agar ASN tetap netral, tolong jangan ikut like, comment atau share postingan seperti itu. Rekan Bawaslu mengingatkan itu tidak boleh meskipun sekarang belum pemilu,” jelasnya.
16/08/2023.
(TIM)
Hidayat Chan
20 Apr 2026
Post Views: 8 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …
Hidayat Chan
17 Apr 2026
Post Views: 111 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …
A S
16 Apr 2026
Post Views: 24 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …
Hidayat Chan
16 Apr 2026
Post Views: 26 LABUSEL,PIRNAS.COM– Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., menggelar pertemuan strategis bersama jajaran pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Labuhanbatu Selatan dan pimpinan Pondok Pesantren Ell Firdaus di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Rabu (15/4/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membangun sinergi lintas sektoral, khususnya dengan tokoh agama, …
Hidayat Chan
15 Apr 2026
Post Views: 284 PIRNAS.COM,LABUHANBATU — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM meresmikan Ruang Poliklinik, Gedung E, serta Cath Lab (Catheterization Laboratory) UPTD RSUD Rantauprapat, yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (15/04/2026) pagi. Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa …
Hidayat Chan
15 Apr 2026
Post Views: 23 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kecamatan Panai Tengah pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, berjalan optimal bagi masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap S.Sos. Kehadiran …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.