Home » Daerah » Prof Zudan Ketum Korpri Ingatkan Para Dosen PNS Juga Bisa Diberi Sanksi Disiplin Oleh Menteri

Prof Zudan Ketum Korpri Ingatkan Para Dosen PNS Juga Bisa Diberi Sanksi Disiplin Oleh Menteri

Pirnas.com 23 Jul 2023

 

PIRNAS.COM | Jakarta – Banyak yang menanyakan kepada saya sebagai Ketua Umum Korpri yang intinya ingin mendapatkan penjelasan apakah seorang dosen bisa diberi sanksi dan dicabut gelar profesornya.

Dalam UU nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara sudah diatur secara jelas bahwa PNS di Indonesia dibagi dalam dua jenis jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural misalnya kepala bagian, kepala dinas, dirjen dan lain-lain. Jabatan fungsional itu seperti peneliti, dosen, widya iswara yang didalamnya terdapat jenjang jabatan fungsionalnya seperti peneliti utama, guru besar, widya iswara utama dan lain-lain.
Dalam sistem hukum Kepegawaian di Indonesia, yang sudah diatur dalam UU ASN dan PP Manajemen ASN, PP Disiplin PNS, setiap PNS dapat diberikan reward dan punishment. PNS yang berprestasi diberikan penghargaan dan PNS yang melanggar disiplin PNS diberikan sanksi. PNS yang tidak metaati ketentuan kewajiban dan melakukan pelanggaran terhadap larangan sesuai PP 94 tahun 2021 dikenakan hukuman disiplin. Sanksi disiplin ini dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Menteri, Gubernur dan Bupati, Walikota.
Oleh karena itu, apabila ada PNS baik dalam jabatan struktural maupun fungsional melanggar disiplin pegawai maka bisa dijatuhkan hukuman disiplin bagi PNS. Hukum disiplin ini ada 3 tingkatan yaitu disiplin ringan, sedang dan berat sesuai Pasal 8 PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Jadi seorang professor yang melanggar disiplin PNS bisa diberi sanksi. Misalnya sanksi ringan adalah teguran tertulis. Sedangkan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 4 bisa berupa turun jabatan setingkat, pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dalam kasus di UNS, dua professor UNS ini mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 8 ayat (4) PP nomor 94 tahun 2021. Sedangkan sanksi yang terberat adalah diberhentikan sebagai PNS. Penjatuhan hukum disiplin kepada dosen PNS di UNS adalah memang kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi dosen yang melanggar disiplin PNS, juga bisa diberikan sanksi. Sanksi bagi Dosen PNS baik yang sudah bergelar professor maupun belum professor, yang terberat adalah sanksi pemberhentian sebagai PNS. Bila ini terjadi, maka otomatis guru besarnya juga copot. Namun bila bila diberi sanksi penurunan jabatan menjadi pelaksana maka yang bersangkutan tetap berstatus sebagai PNS sampai memasuki batas usia pensiun.

Upaya Administratif

PNS yang tidak puas atas putusan sanksi disiplin PPK dapat mengajukan Upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif yang sudah ada pengaturannya dalam Pasal 2 PP No. 79 tahun 2021. Upaya adminsitratif ini dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan kepada PPK, ke PTUN dan untuk PNS yang mendapat sanksi didiplin berat, dapat mengajukan Upaya adminsitratif berupa Banding kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN). Saya sebagai Ketua Umum Korpri menjadi anggota BP ASN. Ketum Korpri merupakan anggota BPASN sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf e dan ayat (5) PP No. 79/2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN, dengan susunan keanggotaan, Ketua Menpan, wakil ketua Kepala BPN, anggota Setkab, Menkumham, Kepala BIN, Jaksa Agung dan Ketua Korpri. ASN yang tidak puas terhadap putusan BPASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (ps. 18 PP79/2021).

Saya sebagai ketua Umum Korpri mengajak kapada semua ASN di semua jabatan, baik struktural maupun fungsional untuk memahami dengan sungguh-sungguh tentang disiplin pegawai ini dan jangan sampai melakukan pelanggaran. Tetap taat asas, bekerja dalam bingkai ssistem aturan dan etika birokrasi.
23/07/2023.

(TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bersinergi Gelar Sosialisasi P4GN

Hidayat Chan

07 Mei 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 24 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 44 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 33 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 47 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 46 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Kategori Terpopuler