- BeritaSatres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu
- BeritaPimpin Penangkapan, Ipda Rinal Situngkir Ciduk Pengedar Sabu Asal Labura
- BeritaJalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri
- BeritaKetua Umum LSM PKRN Soroti Dugaan Masuk ke Gudang Aseng Group Tanpa Izin, Minta Hormati Proses Hukum
- DaerahAseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi
- Berita250 GRAM SABU MASUK LAPAS LABUHAN BILIK LABUHANBATU. PUBLIK DESAK KALAPAS DIPERIKSA
- BeritaTurnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup Perebutkan Piala Ketua KONI Labusel, Diikuti 28 Klub
- BeritaNantang Asta Cita Presiden,Residivis di Kp Pajak Tetap Eksis di Bawah Menara BTS
- BeritaProgram Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Prof Zudan Ketum Korpri Ingatkan Para Dosen PNS Juga Bisa Diberi Sanksi Disiplin Oleh Menteri
PIRNAS.COM | Jakarta – Banyak yang menanyakan kepada saya sebagai Ketua Umum Korpri yang intinya ingin mendapatkan penjelasan apakah seorang dosen bisa diberi sanksi dan dicabut gelar profesornya.
Dalam UU nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara sudah diatur secara jelas bahwa PNS di Indonesia dibagi dalam dua jenis jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural misalnya kepala bagian, kepala dinas, dirjen dan lain-lain. Jabatan fungsional itu seperti peneliti, dosen, widya iswara yang didalamnya terdapat jenjang jabatan fungsionalnya seperti peneliti utama, guru besar, widya iswara utama dan lain-lain.
Dalam sistem hukum Kepegawaian di Indonesia, yang sudah diatur dalam UU ASN dan PP Manajemen ASN, PP Disiplin PNS, setiap PNS dapat diberikan reward dan punishment. PNS yang berprestasi diberikan penghargaan dan PNS yang melanggar disiplin PNS diberikan sanksi. PNS yang tidak metaati ketentuan kewajiban dan melakukan pelanggaran terhadap larangan sesuai PP 94 tahun 2021 dikenakan hukuman disiplin. Sanksi disiplin ini dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Menteri, Gubernur dan Bupati, Walikota.
Oleh karena itu, apabila ada PNS baik dalam jabatan struktural maupun fungsional melanggar disiplin pegawai maka bisa dijatuhkan hukuman disiplin bagi PNS. Hukum disiplin ini ada 3 tingkatan yaitu disiplin ringan, sedang dan berat sesuai Pasal 8 PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Jadi seorang professor yang melanggar disiplin PNS bisa diberi sanksi. Misalnya sanksi ringan adalah teguran tertulis. Sedangkan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 4 bisa berupa turun jabatan setingkat, pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dalam kasus di UNS, dua professor UNS ini mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 8 ayat (4) PP nomor 94 tahun 2021. Sedangkan sanksi yang terberat adalah diberhentikan sebagai PNS. Penjatuhan hukum disiplin kepada dosen PNS di UNS adalah memang kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi dosen yang melanggar disiplin PNS, juga bisa diberikan sanksi. Sanksi bagi Dosen PNS baik yang sudah bergelar professor maupun belum professor, yang terberat adalah sanksi pemberhentian sebagai PNS. Bila ini terjadi, maka otomatis guru besarnya juga copot. Namun bila bila diberi sanksi penurunan jabatan menjadi pelaksana maka yang bersangkutan tetap berstatus sebagai PNS sampai memasuki batas usia pensiun.
Upaya Administratif
PNS yang tidak puas atas putusan sanksi disiplin PPK dapat mengajukan Upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif yang sudah ada pengaturannya dalam Pasal 2 PP No. 79 tahun 2021. Upaya adminsitratif ini dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan kepada PPK, ke PTUN dan untuk PNS yang mendapat sanksi didiplin berat, dapat mengajukan Upaya adminsitratif berupa Banding kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN). Saya sebagai Ketua Umum Korpri menjadi anggota BP ASN. Ketum Korpri merupakan anggota BPASN sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf e dan ayat (5) PP No. 79/2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN, dengan susunan keanggotaan, Ketua Menpan, wakil ketua Kepala BPN, anggota Setkab, Menkumham, Kepala BIN, Jaksa Agung dan Ketua Korpri. ASN yang tidak puas terhadap putusan BPASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (ps. 18 PP79/2021).
Saya sebagai ketua Umum Korpri mengajak kapada semua ASN di semua jabatan, baik struktural maupun fungsional untuk memahami dengan sungguh-sungguh tentang disiplin pegawai ini dan jangan sampai melakukan pelanggaran. Tetap taat asas, bekerja dalam bingkai ssistem aturan dan etika birokrasi.
23/07/2023.
(TIM)
Hidayat Chan
24 Jun 2026
Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …
admin 2
23 Jun 2026
Post Views: 256 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …
Hidayat Chan
19 Jun 2026
Post Views: 270 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …
Hidayat Chan
18 Jun 2026
Post Views: 154 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …
Hidayat Chan
18 Jun 2026
Post Views: 128 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …
Hidayat Chan
17 Jun 2026
Post Views: 251 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dari ruang rapat Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.