- BeritaAKP SYAMSUL BAHRI.DLM S.H.,M.H. Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Di Wilayah Hukumnya .
- BeritaUKI Di Sinyalir Pengendali Peredaran Narkoba di Lorong II Aek Kanopan Timur GSN Hanya Mainan Baginya
- BeritaMalam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf
- BeritaBupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV
- BeritaBupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah
- BeritaBupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut
- BeritaMaraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum
- BeritaDi Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba
- BeritaPolsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika

Kewenangan Penyidikan Tipikor Kejaksaan RI Patut Dipertahankan dan Diperkuat
PIRNAS.COM | Jakarta – Ketua Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA ajak Masyarakat Indonesia mewaspadai 3 Agenda Penting Uji Materi yang saat ini di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, Uji Materi terhadap Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Sebagaimana di atur dalam Undang- undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Serta Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang – undang Nomor 30 tahun tahun 2022 tentang komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan telah beberapa kali dilakukan dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain ;
1) Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008,
2) Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010,
3) Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012,
4) Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015,
Namun dari 4 (empat) Putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil Keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selalu penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945, ungkap Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA.
Atas gugatan Uji Materi ke MK tersebut Komisi Kejaksaan RI ulangnya lagi, melihat terdapat 3 (tiga) agenda yang penting untuk diwaspadai dibalik uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yakni :
1. Dapat mengganggu atau setidaknya mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara yang fantastis.
2. Sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat / swasta / korporasi besar termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.
3. Berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Dapat pula dicatat dari hasil survey oleh beberapa lembaga survey yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir Kejaksaan RI telah memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara Aparat Penegak Hukum lainnya. Ujar Dr. Barita Simanjuntak yang di sampaikannya melalui siaran pers Selasa (9/5/2023) kepada awak media seluruh Nusantara.
Kata Dr. Barita Simanjuntak, Paling terbaru akhir April 2023 hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen.
Berdasarkan data dan fakta dimaksud Komisi Kejaksaan RI memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif, dan transparan
Lebih lanjut, Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.
Dalam konteks dimaksud dapat dipahami Tingkat kepercayaan public yang demikian tinggi dan stabil dalam kurang lebih satu tahun terakhir utamanya adalah dengan capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yg dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis, pungkas Ketua Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA.
(R Dmk)
Hidayat Chan
07 Mar 2026
Post Views: 214 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …
Hidayat Chan
06 Mar 2026
Post Views: 262 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …
Hidayat Chan
23 Feb 2026
Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …
Hidayat Chan
22 Feb 2026
Post Views: 109 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …
Hidayat Chan
17 Feb 2026
Post Views: 354 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …
Hidayat Chan
17 Feb 2026
Post Views: 306 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.