Home » Berita » Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka B Alias I Miliki Sabu. 1.562,76 gram

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka B Alias I Miliki Sabu. 1.562,76 gram

Pirnas.com 15 Feb 2023

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka B Alias I Miliki Narkoba jenis Sabu. 1.562,76 gram. Rabu 08 Pebruari 2023 sekira Pukul 20.00 Wib, di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM kepada Wartawan melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, SH, mengatakan, “Pada hari Sabtu Tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka laki-laki dan perempuan dengan inisial. R Alias I dan H Alias A, kemudian R Alias I menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu miliknya dari laki-laki bernama B Als I di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, kemudian sekitar pkl. 02.30 wib dilakukan pencarian terhadap B Als I, dirumahnya yang beralamat di Jalan Rel Kereta Api kelurahan perjuangan, mengetahui kedatangan Petugas berpakaian sipil tersangka B Als I berhasil melarikan diri dari depan rumabnya Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah B Als I di dampingi oleh Kepling dan ditemukan Barang Bukti diduga Narkotika jenis shabu di dalam kamar miliknya sesuai dengan Barang Bukti.

” Lebih lanjut Kasat, berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / A / 102 / III / 2022/ SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT Pada Tanggal 19 Maret 2023 tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai di pimpin Kasat Narkoba, KBO dan Kanit bersama personil opsnal melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Rabu. 08 Februari 2023 sekira pukul 19. 30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka. B als I sedang berada dalam rumah di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

“Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan benar menemukan tersangka B Als I dan langsung di tangkap dan keterangan tersangka B als I mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis shabu yang diamankan Sat Resnarkoba pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 02. 30 wib dirumahnya Jln. Rel Kereta Api Lk.III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai adalah miliknya untuk diperjualbelikan, hingga Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.

“Selanjutnya membawa tersangka ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Ucap kasat.

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan.
1/satu bungkus plastik asoi warna putih berisi : 1. 1/satu bungkus plastik asoi warna merah didalamnya ada : 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 251,78/dua ratus lima puluh satu koma tujuh delapan gram.
– 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,46/seratus koma empat enam gram. 1/ satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 97,77/Sembilan puluh tujuh koma tujuh tujuh gram. 2. 1/satu bungkus plastik asoi warna merah didalamnya ada : 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,71/seratus koma tujuh satu gram.
1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 28/seratus koma dua delapan gram.1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 99,51/Sembilan puluh Sembilan koma delapan satu gram.1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 43,18/empat puluh tiga koma satu delapan gram.
b. 1/satu buah kotak bulat sintesis X-BOX berisi. 1. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 58/seratus koma lima delapan gram. 2. 1/ satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 33/seratus koma tiga tiga gram. 3. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 98,63/Sembilan puluh delapan koma enam tiga gram. 4. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 09/seratus koma nol Sembilan gram. c. 1/satu buah kotak lampu Merk Hannochs berisi : 1. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 14/seratus koma satu empat gram. 2. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100 seratus gram. d. 1/satu buah tas warna hitam berisi : 1. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 50, 79/lima puluh koma tujuh Sembilan gram.2. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 23,18/dua puluh tiga koma satu delapan gram. 3. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 32, 35/tiga puluh dua koma tiga lima gram.4. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 20,67/dua puluh koma enam tujuh gram.
5. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 9,96/Sembilan koma Sembilan enam gram.
6. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 9,99/Sembilan koma Sembilan Sembilan gram. 7. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 10/sepuluh gram. 8. 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat 5,08/lima koma nol delapan gram. 9. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,33 /satu koma tiga tiga gram. 10. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat 2,13/dua koma satu tiga gram.
11. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2, 04/dua koma nol empat gram. 12. 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,81/satu koma delapan satu gram.

e. 1/satu ball/pack plastik klip transparan kosong. f. 1/satu unit timbangan elektrik warana silver. g. 1/satu buah tas warna coklat berisi yang sejumlah Rp.87.000.000/delapan puluh tujuh juta rupiah.

“Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1.562,76 gram.

“Atas tindakannya tersangka tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Tegas Kasat.

Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
AKP SYAMSUL BAHRI.DLM S.H.,M.H. Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Di Wilayah Hukumnya .

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM – Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ladang Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (9/3/2026). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh …

UKI Di Sinyalir Pengendali Peredaran Narkoba di Lorong II Aek Kanopan Timur GSN Hanya Mainan Baginya 

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM -Bulan Ramadhan 1447 H tahun ini harusnya ibadah dengan hikmat bagi muslim yang beriman tapi tidak dengan warga lorong II dusun kampung baru kelurahan Aek Kanopan Timur,Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara,selalu merasa cemas akibat pembiaran terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka . Keresahan dan kekhawatiran masyarakat …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 214 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 262 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 10 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Kategori Terpopuler