- BeritaSabu di Kebun Sawit Resahkan Warga, RS Diduga Jadi Bandar
- BeritaPolsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Simpang Merbau
- BeritaPolsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba
- BeritaPOLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK
- BeritaCEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN
- BeritaWujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia
- BeritaPolsek Torgamba Gerebek Sarang Narkoba di Desa Torganda, Temukan Puluhan Barang Diduga Bekas Pakai
- BeritaKasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara
- BeritaResidivis Narkotika “Garam Cina” Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Perkara PT Asabri, JPU Ajukan Banding Atas Putusan Terdakwa Rennier Abdul RL
PIRNAS.COM | Jakarta- Atas Putusan Pengadilan Negeri terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum BANDING.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., menjelaskan ke awak media Senin (6/2/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding dengan alasan sebagai berikut:
Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ketentutan ancaman pidana minimal. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.
Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai, terang Kapuspenkum Kejagung.
Dalam persidangan, Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp. 254.234.900.000, namun demikian Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai.
Sebelumnya, amar putusan terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF pada pokoknya, yaitu:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
Poin 1 sampai dengan 70 terlampir dalam berkas perkara;
Poin 71 sampai dengan 79 dikembalikan kepada Terdakwa;
Poin 80 sampai dengan 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Poin 84 sampai dengan 88 dikembalikan kepada Terdakwa;
Poin 89 sampai dengan 136 terlampir dalam berkas perkara;
Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;
Poin 157 sampai dengan 214 terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000. tutup Kapuspenkum Kejagung saat siaran pers.
(R DAMANIK)
Hidayat Chan
17 Agu 2026
Post Views: 55 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu kian memprihatinkan. Praktik haram ini kini mulai menyasar kawasan pelosok dan memanfaatkan area perkebunan untuk mengelabui petugas maupun warga sekitar. Teranyar, masyarakat di Dusun Jambu Tenang, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mulai menyuarakan keresahan mendalam atas dugaan maraknya …
Hidayat Chan
17 Agu 2026
Post Views: 51 LABURA,PIRNAS.COM– Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat transaksi narkotika di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (16/8) pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial DP alias Den (42), …
Hidayat Chan
16 Agu 2026
Post Views: 144 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/8/2026) sore. Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini menyasar area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Suka Dame, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten …
Hidayat Chan
16 Agu 2026
Post Views: 57 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah kosong di Dusun IB PT. BINANGA, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penggerebekan dalam aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, …
admin 2
15 Agu 2026
Post Views: 82 Labuhanbatu -PIRNAS.COM PKS PTPN4 Ragional II, Kebun Ajamu Satu, Tampak Mengeluarkan (PKS) PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya, cerobong pabrik diduga mengeluarkan abu berwarna hitam pekat yang terbawa angin dan menyebar ke sejumlah kawasan pemukiman warga di sekitar …
admin 2
15 Agu 2026
Post Views: 59 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.