Home » Uncategorized » Vonis Hakim atas Terdakwa Dalam Perkara Kawasan Berikat

Vonis Hakim atas Terdakwa Dalam Perkara Kawasan Berikat

Pirnas.com 31 Jan 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Senin kemarin (30/1/2023) menggelar persidangan.

Persidangan tersebut dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa IMAM PRAYITNO, Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI, Terdakwa HANDOKO, dan Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai denganTahun 2021.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Selasa (31/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu terdakwa IMAM PRAYITNO

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa HANDOKO.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Terdakwa HANDOKO

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan Barang Bukti conform Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.               “Sumber Puspenkum Kejagung”

(R Damanik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polda Riau Gelar Penanaman Pohon di Bagan Siapi-api, Wujud Nyata Peduli Lingkungan dan Menjaga Marwah

Redaksi Syahrial

09 Mei 2025

Post Views: 43 ROHIL || PIRNAS.COM – 9 Mei 2025 – Polda Riau menggelar kegiatan penanaman pohon yang dilaksanakan di halaman Gedung Parkir Kantor Bupati Rokan Hilir, Bagan Siapi-api, dengan mengusung tema “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.” Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap pelestarian lingkungan sekaligus bagian dari komitmen menjaga kelestarian alam di Tanah Melayu. …

PIMPINAN UMUM MEDIA PILAR KESEJAHTERAAN RAKYAT NASIONAL PIRNAS.COM JONPITER SIAHAAN S.H, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BURUH, 1 MEI 2025

Redaksi Syahrial

01 Mei 2025

Post Views: 89 LABUSEL || PIRNAS.COM PIMPINAN UMUM MEDIA PILAR KESEJAHTERAAN RAKYAT NASIONAL PIRNAS.COM JONPITER SIAHAAN S.H, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BURUH, 1 MEI 2025 Selamat Hari Buruh! 🌟 Semoga hari ini menjadi momentum untuk menghargai kontribusi dan dedikasi para pekerja di seluruh dunia. Terima kasih atas kerja keras dan semangat Anda dalam membangun masyarakat yang lebih baik. 🌎💪 …

Muspika Batang Kuis Gelar Rakor di Desa Tumpatan Nibung

Redaksi Syahrial

21 Apr 2025

Post Views: 59 DELI SERDANG| PIRNAS.COM –Muspika Kecamatan Batang Kuis menggelar Rapat Kerja (Rakor) dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemerintah Kecamatan tahun 2024-2025 yang diadakan di Aula kantor Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Senin 21 April 2025. Rapat Kordinasi yang dipimpin langsung Plt. Camat Batang Kuis Beny H. Tambunan S.STP M.AP ini dihadiri seluruh …

Polres Labuhanbatu Eratkan Silaturahmi Keluarga Besar Melalui Halal Bihalal Penuh Kehangatan

Harsusilawati

12 Apr 2025

Post Views: 56 Pirnas.com | Labuhanbatu – Suasana kebersamaan dan kekeluargaan terasa kental di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu pada Rabu (09/04/2025). Polres Labuhanbatu menggelar acara Halal Bihalal Kapolres Polres Labuhanbatu bersama keluarga besar personel Polres Labuhanbatu dan Bhayangkari Cabang Labuhanbatu. Acara yang berlangsung di Jl. MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ini dihadiri oleh seluruh jajaran …

Ketua DPD LSM PKR-N Rokan Hilir Angkat Bicara terkait sampah Menumpuk di sepanjang trotoar Kota Bagan batu

Harsusilawati

26 Mar 2025

Post Views: 96 Pirnas.com | Rohil – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasioal ( DPD LSM PKR- N ) Rokan Hilir Alex Sitorus Baru angkat bicara soal kondisi permasalahan Sampah yang semakin krusial di sepanjang trtoar Bagan batu. Alex Sitorus yg ketua dpd lsm pkr- n Kabupaten Rokan Hilir mendesak …

Seorang PKWT Tersengat Listrik Dan Meninggal Dunia

Harsusilawati

18 Mar 2025

Post Views: 86 Pirnas.com | Labusel – Seorang karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) PTPN IV PalmCo Regional I, Kebun Sei Kebara, Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara tewas tersengat listrik di pagi hari. Insiden ini terjadi di Afdeling V, Blok S08 yang bersebrangan dengan jalur listrik (Blok S09) pada Minggu (16/3). Korban diketahui …

Kategori Terpopuler