- BeritaTeamSus Polres Labuhanbatu Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Sei Sakat Balwan Target DPO
- LabuselCuri Sawit, Pria di Labusel Tega Habisi Nyawa Centeng dengan Gancu
- Sumatera UtaraNyambi Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai
- Sumatera UtaraPolisi Rendah Hati, Bripka Riansyah dari Ditpolairud Rutin Bersedekah Setiap Jumat
- Rokan HuluPelantikan Perdana Pejabat Eselon III dan IV Masa Kepemimpinan Bupati Rohul Anton – Poti
- Sumatera UtaraPT Angkasa Pura Aviasi Dukung Penuh Rute Baru Thai Air Asia
- LabuhanbatuKapolda Sumut Kunjungi Polres Labuhanbatu, Perkuat Kinerja Personel di Wilayah Hukumnya.
- Sumatera UtaraBendahara Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Effendi Terima Audiensi Pengurus LMB
- BeritaBupati Labuhanbatu Maya Hasmita Sambut Kedatangan Kapolda Sumut

Vonis Hakim atas Terdakwa Dalam Perkara Kawasan Berikat
PIRNAS.COM | Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Senin kemarin (30/1/2023) menggelar persidangan.
Persidangan tersebut dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa IMAM PRAYITNO, Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI, Terdakwa HANDOKO, dan Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai denganTahun 2021.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Selasa (31/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu terdakwa IMAM PRAYITNO
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa HANDOKO.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Terdakwa HANDOKO
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti conform Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Sumber Puspenkum Kejagung”
(R Damanik)
Redaksi Syahrial
09 Mei 2025
Post Views: 43 ROHIL || PIRNAS.COM – 9 Mei 2025 – Polda Riau menggelar kegiatan penanaman pohon yang dilaksanakan di halaman Gedung Parkir Kantor Bupati Rokan Hilir, Bagan Siapi-api, dengan mengusung tema “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.” Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap pelestarian lingkungan sekaligus bagian dari komitmen menjaga kelestarian alam di Tanah Melayu. …
Redaksi Syahrial
01 Mei 2025
Post Views: 89 LABUSEL || PIRNAS.COM PIMPINAN UMUM MEDIA PILAR KESEJAHTERAAN RAKYAT NASIONAL PIRNAS.COM JONPITER SIAHAAN S.H, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BURUH, 1 MEI 2025 Selamat Hari Buruh! 🌟 Semoga hari ini menjadi momentum untuk menghargai kontribusi dan dedikasi para pekerja di seluruh dunia. Terima kasih atas kerja keras dan semangat Anda dalam membangun masyarakat yang lebih baik. 🌎💪 …
Redaksi Syahrial
21 Apr 2025
Post Views: 59 DELI SERDANG| PIRNAS.COM –Muspika Kecamatan Batang Kuis menggelar Rapat Kerja (Rakor) dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemerintah Kecamatan tahun 2024-2025 yang diadakan di Aula kantor Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Senin 21 April 2025. Rapat Kordinasi yang dipimpin langsung Plt. Camat Batang Kuis Beny H. Tambunan S.STP M.AP ini dihadiri seluruh …
Harsusilawati
12 Apr 2025
Post Views: 56 Pirnas.com | Labuhanbatu – Suasana kebersamaan dan kekeluargaan terasa kental di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu pada Rabu (09/04/2025). Polres Labuhanbatu menggelar acara Halal Bihalal Kapolres Polres Labuhanbatu bersama keluarga besar personel Polres Labuhanbatu dan Bhayangkari Cabang Labuhanbatu. Acara yang berlangsung di Jl. MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ini dihadiri oleh seluruh jajaran …
Harsusilawati
26 Mar 2025
Post Views: 96 Pirnas.com | Rohil – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasioal ( DPD LSM PKR- N ) Rokan Hilir Alex Sitorus Baru angkat bicara soal kondisi permasalahan Sampah yang semakin krusial di sepanjang trtoar Bagan batu. Alex Sitorus yg ketua dpd lsm pkr- n Kabupaten Rokan Hilir mendesak …
Harsusilawati
18 Mar 2025
Post Views: 86 Pirnas.com | Labusel – Seorang karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) PTPN IV PalmCo Regional I, Kebun Sei Kebara, Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara tewas tersengat listrik di pagi hari. Insiden ini terjadi di Afdeling V, Blok S08 yang bersebrangan dengan jalur listrik (Blok S09) pada Minggu (16/3). Korban diketahui …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.