Home » Berita » Terkait Aksi Tawuran Dijalan Selebes Belawan II. Ini Kata Direktur Law Office Grundnorm Berdasarkan Hukum

Terkait Aksi Tawuran Dijalan Selebes Belawan II. Ini Kata Direktur Law Office Grundnorm Berdasarkan Hukum

Pirnas.com 31 Jan 2023

PIRNAS.COM I MEDAN – Peristiwa aksi tawuran yang terjadi di Jalan Selebes Kelurahan Belawan II pada minggu dinihari lalu, (29/01/2023) sudah sangat brutal yang merugikan warga masyarakat serta telah mengganggu ketertiban umum, sehingga para pelaku aksi tawuran tersebut sudah dapat diberikan tindakan tegas dan sanksi hukum sesuai hukum yang berlaku sesuai KUHP.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Law Office Grundnorm, Khairil Anwar Damanik, SH pada wartawan, terkait menyakapi aksi tawuran yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, di Kantor Law Office Grundnorm, Jalan Yos Sudarso Simpang Kantor Medan Labuhan, Senin, (30/01/2023) siang.

Pengacara muda itu menyampaikan, Sesuai ketentuan pidana dalam tawuran diatur dalam KUHP. Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP. Apabila pelaku tawuran mengakibatkan luka berat maka terhadap pelaku diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, dan apabila perkelahian atau tawuran tersebut mengakibatkan orang meninggal, diancam pidana maksimal 4 tahun.

Khairil juga menjelaskan, Tentu hal ini berbeda jika pelaku adalah anak dibawah umur, maka proses pidananya juga berbeda yang dikatakan anak dibawah umur menurut undang-undang adalah rentan usia dari 14 tahun sampai 18 tahun, jika kita merujuk pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak mengatur pidana pokok terhadap anak diantaranya sebagai berikut :
a.pidana peringatan
b.pidana dengan syarat
-pembinaan diluar lembaga
-pelayanan masyarakat
-pengawasan
-pelatihan kerja
-pembinaan dalam lembaga
-dan penjara.

Khairil menambahkan, Sementara itu anak yang yang dijatuhi pidananya penjara akan dilakukan pembinaan dalam lapas khusus anak dan terpisah dari tahanan dewasa. Terkait pidana anak pada pasal 81ayat 2 Undang-udang sistem peradilan anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari ancaman pidana orang dewasa.

Lebih lanjut Khairil menuturkan, bahwa pada pasal 81 ayat 6 menyatakan, apabila tuntutan penjara yang dilakukan anak dengan tuntutan mati atau seumur hidup, maka tuntutan tersebut paling lama 10 tahun,bahwasanya secara hukum anak dibawah umur sesuai dengan UU SPPA itu dapat di pidana, apalagi anak tersebut sudah berulang kali melakukan hal tersebut dalam hal yang terjadi di Belawan .

Diakhir penjelasannya, Khairil berharap saat ini pihak Polres Belawan harus dengan tegas melakukan tindakan terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat, karena dampak lemahnya penegakan hukum dan kamtibmas ini berakibat pada kerugian secara ekonomi terhadap masyarakat yang tinggal dan beraktivitas dikawasan Belawan. Di sini juga Babinsa dan Babinkamtibmas harus bekerjasama serta di bantu juga oleh tokoh masyarakat agar bisa berjalan dengan baik. Kata Khairil Anwar Damanik, SH. Direktur Law Office Grundnorm pada wartawan.

(Amrizal)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 80 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (23/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial SI alias Barat (29), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA …

Pimpin Penangkapan, Ipda Rinal Situngkir Ciduk Pengedar Sabu Asal Labura

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 253 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu. Komitmen tersebut dibuktikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Pol Rinal Situngkir SH berserta timnya mengamankan satu orang lelaki bernama Raja Amin Sihombing alias Amin, 30 tahun warga dusun …

Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Ketua Umum LSM PKRN Soroti Dugaan Masuk ke Gudang Aseng Group Tanpa Izin, Minta Hormati Proses Hukum

admin 2

24 Jun 2026

Post Views: 68 Labuhanbatu Selatan – Ketua Umum DPP LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), JP. Siahaan, SH, menyoroti adanya informasi mengenai dugaan masuknya sejumlah oknum ke area Gudang Aseng Group tanpa izin untuk mengambil gambar dan memperoleh informasi. Menurutnya, setiap pihak wajib menghormati hak kepemilikan dan batas-batas area privat yang dimiliki orang lain. JP. …

250 GRAM SABU MASUK LAPAS LABUHAN BILIK LABUHANBATU. PUBLIK DESAK KALAPAS DIPERIKSA

admin 2

22 Jun 2026

Post Views: 129 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Pengungkapan peredaran sabu dan vape Etomidate di lapas kelas lll labuhan bilik, kabupaten Labuhanbatu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana narkoba seberat 250 gram bisa masuk dan diduga diedarkan di belik jeruji. Satres narkoba polres labuhanbatu telah mengamankan 1 pegawai lapas berinisial Al, 38 tahun, dan 6 warga binaan. Barang …

Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup Perebutkan Piala Ketua KONI Labusel, Diikuti 28 Klub

admin 2

21 Jun 2026

Post Views: 115 Labuhanbatu Selatan – Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup I yang memperebutkan Piala Ketua KONI Labuhanbatu Selatan resmi dibuka di Lapangan Sepak Bola Karang Sari, Sisumut, Minggu (21/6/2026). Turnamen tersebut diikuti oleh 28 klub yang terdaftar di Askab PSSI Labuhanbatu Selatan. Acara pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri Ketua Harian KONI Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler