Home » Berita » Terkait Aksi Tawuran Dijalan Selebes Belawan II. Ini Kata Direktur Law Office Grundnorm Berdasarkan Hukum

Terkait Aksi Tawuran Dijalan Selebes Belawan II. Ini Kata Direktur Law Office Grundnorm Berdasarkan Hukum

Pirnas.com 31 Jan 2023

PIRNAS.COM I MEDAN – Peristiwa aksi tawuran yang terjadi di Jalan Selebes Kelurahan Belawan II pada minggu dinihari lalu, (29/01/2023) sudah sangat brutal yang merugikan warga masyarakat serta telah mengganggu ketertiban umum, sehingga para pelaku aksi tawuran tersebut sudah dapat diberikan tindakan tegas dan sanksi hukum sesuai hukum yang berlaku sesuai KUHP.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Law Office Grundnorm, Khairil Anwar Damanik, SH pada wartawan, terkait menyakapi aksi tawuran yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, di Kantor Law Office Grundnorm, Jalan Yos Sudarso Simpang Kantor Medan Labuhan, Senin, (30/01/2023) siang.

Pengacara muda itu menyampaikan, Sesuai ketentuan pidana dalam tawuran diatur dalam KUHP. Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP. Apabila pelaku tawuran mengakibatkan luka berat maka terhadap pelaku diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, dan apabila perkelahian atau tawuran tersebut mengakibatkan orang meninggal, diancam pidana maksimal 4 tahun.

Khairil juga menjelaskan, Tentu hal ini berbeda jika pelaku adalah anak dibawah umur, maka proses pidananya juga berbeda yang dikatakan anak dibawah umur menurut undang-undang adalah rentan usia dari 14 tahun sampai 18 tahun, jika kita merujuk pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak mengatur pidana pokok terhadap anak diantaranya sebagai berikut :
a.pidana peringatan
b.pidana dengan syarat
-pembinaan diluar lembaga
-pelayanan masyarakat
-pengawasan
-pelatihan kerja
-pembinaan dalam lembaga
-dan penjara.

Khairil menambahkan, Sementara itu anak yang yang dijatuhi pidananya penjara akan dilakukan pembinaan dalam lapas khusus anak dan terpisah dari tahanan dewasa. Terkait pidana anak pada pasal 81ayat 2 Undang-udang sistem peradilan anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari ancaman pidana orang dewasa.

Lebih lanjut Khairil menuturkan, bahwa pada pasal 81 ayat 6 menyatakan, apabila tuntutan penjara yang dilakukan anak dengan tuntutan mati atau seumur hidup, maka tuntutan tersebut paling lama 10 tahun,bahwasanya secara hukum anak dibawah umur sesuai dengan UU SPPA itu dapat di pidana, apalagi anak tersebut sudah berulang kali melakukan hal tersebut dalam hal yang terjadi di Belawan .

Diakhir penjelasannya, Khairil berharap saat ini pihak Polres Belawan harus dengan tegas melakukan tindakan terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat, karena dampak lemahnya penegakan hukum dan kamtibmas ini berakibat pada kerugian secara ekonomi terhadap masyarakat yang tinggal dan beraktivitas dikawasan Belawan. Di sini juga Babinsa dan Babinkamtibmas harus bekerjasama serta di bantu juga oleh tokoh masyarakat agar bisa berjalan dengan baik. Kata Khairil Anwar Damanik, SH. Direktur Law Office Grundnorm pada wartawan.

(Amrizal)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
GSN Pondok Sawit Polsek Kualuh Leidong Amankan 3 Pria dan Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 20 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti belasan …

Jenazah Bayi Ditahan 16 Jam Demi Biaya Administrasi, Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 101 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Sebuah tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Jenazah bayi perempuan berusia 6 bulan bernama Nur Tata br Siregar dilaporkan sempat ditahan pihak rumah sakit selama kurang lebih 16 jam akibat keluarganya belum melunasi biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta. Penahanan jenazah ini …

Tragedi RSUD Rantauprapat: Bayi Meninggal, Jenazah Ditahan 16 Jam karena Biaya

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 137 RANTAUPRAPAT, PIRNAS.COM – Potret buram pelayanan kesehatan kembali mencoreng institusi medis milik pemerintah Kabupaten. Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diduga kuat menahan jenazah seorang bayi berusia 6 bulan bernama Tata, hanya karena orang tuanya yang miskin tidak mampu melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770,-. Ironisnya, biaya fantastis mendekati Rp7,5 …

Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

A S

19 Okt 2026

Post Views: 47 KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | PIRNAS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan …

Tebing Linggahara Sabet Juara I Desa Terbaik di HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

19 Okt 2026

Post Views: 71 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Desa Tebing Linggahara sukses meraih penghargaan Juara I Desa Terbaik se-Kabupaten Labuhanbatu. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Labuhanbatu, Dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., pada Sabtu (17/10/2026), bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Prestasi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, …

Resepsi HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Bupati Maya Tekankan Kolaborasi

Hidayat Chan

17 Okt 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu digelar dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus memajukan daerah. Dalam momentum bersejarah tersebut, Bupati Labuhanbatu, dr Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKM,   Mengobarkan semangat kolaborasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu yang semakin maju dan sejahtera. Peringatan hari …

Kategori Terpopuler