Home » Berita » Terkait Aksi Tawuran Dijalan Selebes Belawan II. Ini Kata Direktur Law Office Grundnorm Berdasarkan Hukum

Terkait Aksi Tawuran Dijalan Selebes Belawan II. Ini Kata Direktur Law Office Grundnorm Berdasarkan Hukum

Pirnas.com 31 Jan 2023

PIRNAS.COM I MEDAN – Peristiwa aksi tawuran yang terjadi di Jalan Selebes Kelurahan Belawan II pada minggu dinihari lalu, (29/01/2023) sudah sangat brutal yang merugikan warga masyarakat serta telah mengganggu ketertiban umum, sehingga para pelaku aksi tawuran tersebut sudah dapat diberikan tindakan tegas dan sanksi hukum sesuai hukum yang berlaku sesuai KUHP.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Law Office Grundnorm, Khairil Anwar Damanik, SH pada wartawan, terkait menyakapi aksi tawuran yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, di Kantor Law Office Grundnorm, Jalan Yos Sudarso Simpang Kantor Medan Labuhan, Senin, (30/01/2023) siang.

Pengacara muda itu menyampaikan, Sesuai ketentuan pidana dalam tawuran diatur dalam KUHP. Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP. Apabila pelaku tawuran mengakibatkan luka berat maka terhadap pelaku diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, dan apabila perkelahian atau tawuran tersebut mengakibatkan orang meninggal, diancam pidana maksimal 4 tahun.

Khairil juga menjelaskan, Tentu hal ini berbeda jika pelaku adalah anak dibawah umur, maka proses pidananya juga berbeda yang dikatakan anak dibawah umur menurut undang-undang adalah rentan usia dari 14 tahun sampai 18 tahun, jika kita merujuk pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak mengatur pidana pokok terhadap anak diantaranya sebagai berikut :
a.pidana peringatan
b.pidana dengan syarat
-pembinaan diluar lembaga
-pelayanan masyarakat
-pengawasan
-pelatihan kerja
-pembinaan dalam lembaga
-dan penjara.

Khairil menambahkan, Sementara itu anak yang yang dijatuhi pidananya penjara akan dilakukan pembinaan dalam lapas khusus anak dan terpisah dari tahanan dewasa. Terkait pidana anak pada pasal 81ayat 2 Undang-udang sistem peradilan anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari ancaman pidana orang dewasa.

Lebih lanjut Khairil menuturkan, bahwa pada pasal 81 ayat 6 menyatakan, apabila tuntutan penjara yang dilakukan anak dengan tuntutan mati atau seumur hidup, maka tuntutan tersebut paling lama 10 tahun,bahwasanya secara hukum anak dibawah umur sesuai dengan UU SPPA itu dapat di pidana, apalagi anak tersebut sudah berulang kali melakukan hal tersebut dalam hal yang terjadi di Belawan .

Diakhir penjelasannya, Khairil berharap saat ini pihak Polres Belawan harus dengan tegas melakukan tindakan terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat, karena dampak lemahnya penegakan hukum dan kamtibmas ini berakibat pada kerugian secara ekonomi terhadap masyarakat yang tinggal dan beraktivitas dikawasan Belawan. Di sini juga Babinsa dan Babinkamtibmas harus bekerjasama serta di bantu juga oleh tokoh masyarakat agar bisa berjalan dengan baik. Kata Khairil Anwar Damanik, SH. Direktur Law Office Grundnorm pada wartawan.

(Amrizal)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
AKP SYAMSUL BAHRI.DLM S.H.,M.H. Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Di Wilayah Hukumnya .

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM – Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ladang Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (9/3/2026). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh …

UKI Di Sinyalir Pengendali Peredaran Narkoba di Lorong II Aek Kanopan Timur GSN Hanya Mainan Baginya 

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM -Bulan Ramadhan 1447 H tahun ini harusnya ibadah dengan hikmat bagi muslim yang beriman tapi tidak dengan warga lorong II dusun kampung baru kelurahan Aek Kanopan Timur,Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara,selalu merasa cemas akibat pembiaran terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka . Keresahan dan kekhawatiran masyarakat …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 214 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 262 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 10 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Kategori Terpopuler