Home » Berita » Buronan Tindak Pidana Penipuan Berlian Palsu Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar 

Buronan Tindak Pidana Penipuan Berlian Palsu Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar 

Pirnas.com 18 Jan 2023

PIRNAS.COM | SULSEL –  Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH., bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa kemarin (17/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan.

Buronan ini seorang Terdakwa perempuan yang bernama MERYAM MISTHAM KAMASE dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040,-.

Kasi penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.MH saat siaran pers menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada kejari makassar telah menuntut terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas Tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdwa MERYAM MISTHAM KAMASE dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

Karena Terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021, Namun permohonan Kasasi Terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim SRI MURWAHYUNI, SH.MH menambah hukuman terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.

Kasi penkum Kejati SulSel Soetarmi menjelaskan bahwa setelah terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, maka terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN.

Atas perintah Dr. Josia Koni, SH.MH Asisten Intelijen Kejati SulSel maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH.MH berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa MERYAM MISTHAM KAMASE di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol Kecamatan panakukang Kota Makassar.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R.FEBRYTRIANTO, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN.

“Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel”

R. Damanik

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sabu di Kebun Sawit Resahkan Warga, RS Diduga Jadi Bandar

Hidayat Chan

17 Agu 2026

Post Views: 50 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu kian memprihatinkan. Praktik haram ini kini mulai menyasar kawasan pelosok dan memanfaatkan area perkebunan untuk mengelabui petugas maupun warga sekitar. Teranyar, masyarakat di Dusun Jambu Tenang, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mulai menyuarakan keresahan mendalam atas dugaan maraknya …

Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Simpang Merbau

Hidayat Chan

17 Agu 2026

Post Views: 48 LABURA,PIRNAS.COM– Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat transaksi narkotika di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (16/8) pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial DP alias Den (42), …

Polsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 141 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/8/2026) sore. Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini menyasar area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Suka Dame, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten …

POLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 54 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah kosong di Dusun IB PT. BINANGA, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penggerebekan dalam aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, …

CEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 80 Labuhanbatu -PIRNAS.COM PKS PTPN4 Ragional II, Kebun Ajamu Satu, Tampak Mengeluarkan (PKS) PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya, cerobong pabrik diduga mengeluarkan abu berwarna hitam pekat yang terbawa angin dan menyebar ke sejumlah kawasan pemukiman warga di sekitar …

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …

Kategori Terpopuler