Home » Daerah » Jaksa Agung: Sinergi Kejaksaan – Pemda Menjadi Kunci Keberhasilan Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi

Jaksa Agung: Sinergi Kejaksaan – Pemda Menjadi Kunci Keberhasilan Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi

Pirnas.com 18 Jan 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan mengenai “Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi di Daerah” dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023.

Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., menyampaikan ke awak media Selasa (17/1/2023) pada kesempatan tersebut Jaksa Agung menuturkan bahwa Kejaksaan memiliki kewajiban dalam mendampingi pemerintah daerah dengan mengawal, mendampingi dan membantu memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam hal mempermudah investasi daerah.

Oleh karenanya, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan antisipasi dan pencegahan dalam rangka serapan anggaran daerah yang tinggi untuk mencegah inflasi daerah.

Dok : Kejagung

“Kejaksaan sebagai penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk membantu Pemerintah mendongkrak perekonomian dengan memaksimalkan kewenangan yang melekat. Salah satunya melalui pendampingan hukum yang mencakup pada aspek kesesuaian dan kepatuhan para subyek pelaksana kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya dengan mengutamakan upaya preventif,” terang Jaksa Agung.

Kemudian Jaksa Agung melanjutkan, sebagai bentuk peran serta Kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, telah diterbitkan Surat Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022 yang pada pokoknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk:

Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian di daerah;

Membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022.

Jaksa Agung Burhanuddin ( Dok : Kejagung)

“Pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara hanya dapat dilaksanakan setelah menerima permohonan dari Pemerintah Daerah, karena Kejaksaan tidak dapat melakukan Pendampingan hukum tanpa adanya permohonan terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada Pemerintah Daerah yang belum mengajukan permohonan pendampingan hukum untuk berperan aktif mengajukan permohonan kepada jajaran Kejaksaan yang ada di wilayahnya. Sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta institusi terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi.

Selanjutnya, Jaksa Agung menambahkan perihal pengelolaan keuangan desa yang kerap kali tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran dana tersebut dikarenakan keterbatasan subyektif aparat desa di dalam melakukan pengelolaan dana yang dimaksud.

“Perlu saya tegaskan kepada segenap jajaran Kejaksaan pada setiap tingkatan untuk lebih bijak menanggapi pelaporan dan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan penyelesaian melalui APIP guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mencermati bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, kebijakan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang kami ambil adalah dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.

Jaksa Agung kedepannya akan membuat peraturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa, karena Kepala Desa merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat, dan secara pengetahuan banyak, masih ada yang kurang paham tentang pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Maka kalau ada laporan khusus mengenai desa, untuk diserahkan terlebih dahulu ke APIP sehingga fungsi-fungsi pencegahan dan pembinaan perlu dikedepankan terlebih dahulu.

Jaksa Agung berharap para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri selaku bagian dari Forkompimda agar bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun keamanan, perekonomian serta penegakan hukum yang mempermudah dan menarik bagi investasi sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkesinambungan.

“Saya percaya bahwa penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis merupakan wujud nyata kami dalam mengambil peran sebagai katalisator guna mengoptimalkan perbaikan dan pemahaman tata kelola keuangan desa yang baik bagi para aparatur desa. namun demikian, saya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana jika secara jelas dan nyata terdapat niat jahat dalam pengelolaannya,” ujar Jaksa Agung.

Hadir dalam rapat ini yaitu jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Para Pimpinan/Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Para Kepala Daerah dan Anggota Forkopimda se-Indonesia.”Sumber Puspenkum Kejagung”

(R. Damanik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

A S

19 Okt 2026

Post Views: 50 KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | PIRNAS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan …

Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 86 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 143 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 101 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 90 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Kategori Terpopuler