Home » Berita » Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana Menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana Menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pirnas.com 17 Jan 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran pers menyampaikan ke awak media Selasa (17/1/2023) adapun 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu

Tersangka ARRON SYAH MALIK alias ARRON dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka GEVIANDRI SATRIA BAYU MAKATEMPUGE dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.

Tersangka CEACAR MASINAMBOW alias CESAR dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SHALEH MOKHAN alias SEBE dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka RONI RAMDANI bin KOMARUDIN dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka IKSAN PERMANA bin MUSLIH dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.” Sumber Puspa Kejagung”

( R. Damanik )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sabu di Kebun Sawit Resahkan Warga, RS Diduga Jadi Bandar

Hidayat Chan

17 Agu 2026

Post Views: 50 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu kian memprihatinkan. Praktik haram ini kini mulai menyasar kawasan pelosok dan memanfaatkan area perkebunan untuk mengelabui petugas maupun warga sekitar. Teranyar, masyarakat di Dusun Jambu Tenang, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mulai menyuarakan keresahan mendalam atas dugaan maraknya …

Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Simpang Merbau

Hidayat Chan

17 Agu 2026

Post Views: 48 LABURA,PIRNAS.COM– Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat transaksi narkotika di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (16/8) pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial DP alias Den (42), …

Polsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 141 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/8/2026) sore. Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini menyasar area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Suka Dame, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten …

POLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 54 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah kosong di Dusun IB PT. BINANGA, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penggerebekan dalam aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, …

CEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 79 Labuhanbatu -PIRNAS.COM PKS PTPN4 Ragional II, Kebun Ajamu Satu, Tampak Mengeluarkan (PKS) PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya, cerobong pabrik diduga mengeluarkan abu berwarna hitam pekat yang terbawa angin dan menyebar ke sejumlah kawasan pemukiman warga di sekitar …

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …

Kategori Terpopuler