Home » Berita » DIDUGA TELAH TERJADI PEYEROBOTAN TANAH SAWAH DI DESA CIDADAP KECAMATAN KARANG PUCUNG

DIDUGA TELAH TERJADI PEYEROBOTAN TANAH SAWAH DI DESA CIDADAP KECAMATAN KARANG PUCUNG

Pirnas.com 14 Jan 2023

PIRNAS.COM | CILACAP –  Hal ini terjadi pada saat SI membeli sebidang Tanah GG, yang sudah di SK kan oleh Gubenur Jateng pada Tahun 1971,dengan Nomor SK I.AII/HM/11/71 menjadi Tanah Hak Milik. Selanjutnya Bupati Cilacap mengundang para penerima SK Gubenur pada Hari Kamis Tanggal 4 Maret Tahun 1971. Mengingat pada saat itu para penerima SK Gubenur tidak memiliki uang untuk membayar tanah tersebut. Maka dengan kesepakatan bersama dibelilah tanah tersebut oleh orang tua SI.

Dari sini mulai bermasalah untuk beberapa tahun tanah yang dibeli aman-aman saja tidak bermasalah. Untuk Tahun berikutnya mulai bermasalah. Berdasarkan keterangan SI pemilik awal penerima SK Gubernur mulai mengungat tanah tersebut. Padahal jelas tanah tersebut sudah dibayar. Pada gugat pertama di pengadilan Negeri Cilacap Nomor 28/PdtG/1992/PN.Clp. SI kalah, selanjutnya SI mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang dan menang. Dengan Keputusan Nomor 363/Pdt/1993/PT.Smg. selanjutnya SI pun melakukan Eksekusi Tanah tersebut dilaksanakan pada 7 Maret 1994. Setelah pelaksnaan eksekusi tersebut SI mulai mengarap tanah tersebut menjadi tanah sawah. Sampai Tahun 1999, terhentinya pengarapan Tanah sawah tersebut dikarenakan pada saat itu diduga diserobot oleh masyarakat. Dan SI pun ketakutan sejak kejadian itu SI tidak lagi mengarap tanah pertanian itu yang berada di Desa Cidadap Kecamatan Karangpucung.

Pada Tahun 2004 SI pun melakukan gugatan kembali, melawan Kepala Desa Cidadap dan kawan-kawan. Didalam keputusan No.08/Pdt.G/2004/PN.Clp tertanggal 28 Oktiber 2004 dan gugatan tidak bisa diterima. Dalam Konvensi/Rekonvensi para tergugat dipihak yang kalah.

Oleh sebab itulah SI tetab mempertahankan haknya sesuai dengan keputusan pengadilan. Dan SI selaku pemilik Tanah secara Defakto, merasa sangat dirugikan karena tidak bisa mengarap tanah sawah tersebut mulai dari Tahun 1999 sampai dengan sekarang Tahun 2023. Karena SI merasa sebagai warga Negara Republik Indonesia tentunya berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan dari Negara.

Diduga mulai dari Tahun 1999 Tanah Milik SI digarap oleh oknum Pemerintah Desa Cidadap. Oleh karena itu SI mengadukan hal ini ke Dispermades Kabupaten Cilacap dan Inspektorat Kabupaten Cilacap. Meminta keadilan dan perlindungan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap selaku masyarakat dan selaku warga Negara Republik Indonesia. Dan Indonesia adalah Negara Hukum bukan Negara Premanisme.

Untuk mendapat data dan keterangan yang valid. Tim Konfirmasi dengan Kades Desa Cidadap. Dalam konfirmasi tersebut Tim mempertanyakan siapa yang mengarab tanah milik SI. Dijawab oleh SR bahwa sudah lapuk, dan SR mengatakan Tahun 2021 pernah ada pertemuan di BPN terkait apa tidak jelas. Dan selanjutnya di jawab lagi oleh SR bahwa silakan konfirmasi dengan SI dan silakan SI mengajukan kembali.

Yang menjadi pertanyaan ? apakah SR tidak membaca amar keputusan pengadilan Negeri Tahun 2004. Atau jangan-jangan cuma mengunakan jawaban Mencocokan logika(Cucoklogi). Bukan melihat berdasarkan keputusan pengadilan.

Selanjutnya Tim Konfirmasi dengan Dispermades Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa AS. Dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai sebidang Tanah sawah di Desa Cidadap. Dispermades akan menangapi dengan segera dan menindak lanjuti dalam waktu dekat.
14/01/2023.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 6 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 8 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

GEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sukses membongkar praktik transaksi narkoba di Dusun Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi yang berlangsung pada …

Grebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu

Hidayat Chan

24 Apr 2026

Post Views: 75 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …

Dari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun

admin 2

23 Apr 2026

Post Views: 18 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …

Kategori Terpopuler