- BeritaTahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
- BeritaLagi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Desa Gunung Selamat
- LabuhanbatuKhutbah Jumat di Masjid Raya Aek Nabara, Ustadz Kresno Broto S.Ag Ajak Jamaah Perkuat Silaturahmi
- BeritaPolres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari
- BeritaJaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional
- BeritaBupati Maya Hasmita Dorong Pembangunan Infrastruktur, 6 Proyek Strategis Labuhanbatu Diusulkan
- BeritaLabuhanbatu’Surga’Rokok Ilegal: Negara Rugi Miliaran, APH Jangan Tutup Mata di Tengah Defisit APBN
- BeritaWakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia
- BeritaBupati Labuhanbatu Bahas Sinergi Ekonomi Daerah dalam Kunker Komisi II DPR RI ke Bank Sumut

Kejari Penajam Paser Utara Menerima Piagam Penghargaan dari PT Pertamina
PIRNAS.COM | Penajam Pasir Utara – Bertempat Hotel Ashley Wahid Hasyim Jakarta, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Menerima Piagam Penghargaan dari PT. Pertamina (Persero) melalui RU V Balikpapan PT. Kilang Pertamina Internasional, Kamis (12/1/2023).
Piagam Penghargaan tersebut diberikan kepada ke Kejari Penajam Paser Utara atas capaian kinerja dan Keberhasilannya dalam menyelesaikan proses pembatalan 55 (lima puluh lima) SHM masyarakat di atas Aset PT. Pertamina.
Berdasarkan rilis siaran pers Nomor : B- /O.4.22/01/2023 Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Dr. Agus Chandra S.H.,M.H., bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilaksanakan Rapat Evaluasi dan Pemberian Piagam Penghargaan terkait Pembatalan 55 SHM Masyarakat di Atas Aset PT.Pertamina yang dihadiri oleh Amiek Mulandari, S.H., M.H., Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr.AgusChandra,S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, beserta Tim JPN Pemberian Jasa Hukum Tindakan Hukum lain untuk PT. Pertamina Adam Donie Maharja, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara selaku Pengendali Tim Jaksa Pengacara Negara Imam Cahyono, S.H.
Masih di Hotel Ashley Wahid Hasyim Jakarta, Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Husni, S.H., Yulia Nabila Almaulidi, S.H. Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Donny Dwi Wijayanto, S.H. bersama Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara selaku Pengendali dan Pengarah Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Riko Kriswantoro, S.H., dan Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan & Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara selaku Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah bersama anggota Stefano, S.H. Marcelino Socrates Athanasius Ansanay, S.H., Cahyaning Nuratih Widowati, Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya juga dihadiri oleh Noviandri VP Asset Optimization & Development PT Pertamina (Persero), Ady Putra Chief Legal Counsel PT Kilang Pertamina Internasional), Tuty Hasnah Mulyati Manager Legal Planning, Litigation & Management System PT Kilang Pertamina Internasional dan Risnandar Halid Area Manager Legal Counsel RU V PT Kilang Pertamina Internasional, beserta jajaran.
Adapun poin-poin dalam acara tersebut adalah sebagai berikut bahwa Berdasarkan surat permohonan dari General Manager RU V Balikpapan PT. Kilang Pertamina Internasional, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Perintah untuk melakukan Pemberian Jasa Hukum berupa Tindakan Hukum Lain (Konsiliasi) pada tanggal 20 Oktober 2022 kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara untuk menyelesaikan tindak lanjut pembatalan 55 SHM atas nama masyarakat dengan total luasan sebesar 41.269 m2. di atas aset PT.Pertamina yang terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang tersebar di 4 (empat) Kelurahan atau Desa yang terdiri dari Kelurahan Petung, Kelurahan Saloloang, Desa Girimukti dan Desa Sideorejo dengan luas total sebesar 916.270 m2.
Aset Pertamina sebagaimana dimaksud pada poin A, merupakan obyek vital nasional yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe Dan Pipa Loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai;
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga melibatkan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dalam rangka percepatan proses penyelesaian pembatalan 55 SHM atas nama masyarakat di atas aset PT. Pertamina karena ada indikasi mafia tanah dalam proses terbitnya SHM di atas aset Pertamina tersebut.
Sedangkan Penggunaan instrument Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sekaligus dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung agar Kejaksaan aktif melakukan upaya untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional dan/atau daerah serta diharapkan memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi mafia tanah merusak tatanan yang ada.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melalui instrument Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah serta sinergi yang baik bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Kalimantan Timur akhirnya pada tanggal 19 Desember 2022 telah dibatalkan sebanyak 52 SHM luas total 35.665 m2 sedangkan sisa 3 SHM dengan total luasan sebesar 5.604 m2 masih berproses oleh karena masih dibebani hak tanggungan.
Seterusnya, berdasarkan hasill rapat koordinasi FORKOPIMDA Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk selanjutnya diharapkan PT. Pertamina dapat bersinergi bersama FORKOPIMDA Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka pengamanan aset yang termasuk Obyek Vital Nasional tersebut dengan memberdayakan masyarakat / kelompok tani sekitar sebagai “Pagar Sosial” untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Penajam Paser Utara sekaligus dalam rangka mendukung pembangunan IKN.
Oleh karena itu dilakukanlah Penyerahan Simbolis Surat Kuasa Khusus dari PT. Pertamina (Persero) melalui RU V Balikpapan PT. Kilang Pertamina Internasional terkait Bantuan Hukum Penertiban, Pengamanan Fisik, dan Sertifikasi atas Bidang Tanah yang Telah dibatalkan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara untuk selanjutnya dalam pelaksanaannya akan bersinergi dengan FORKOPIMDA Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keberhasilan ini sesuai dengan tujuan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dalam rangka untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berserta jajaran.
“apresiasi dan penghargaan saya tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berserta jajaran Tim JPN dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, dengan harapan kalian selalu dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam rangka melaksanakan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023 guna meningkatkan kepercayaan kepada Kejaksaan Republik Indonesia.” tutur Kepala Kejari Penajam Paser Utara.
Apresiasi juga diberikan oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
Sebagai penutup, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berserta jajaran Tim JPN dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah karena telah membantu kami dalam menyelesaikan proses pembatalan 55 (lima puluh lima) SHM atas nama Masyarakat di atas aset PT.Pertamina, sehingga pada tanggal 19 Desember 2022 telah berhasil dibatalkan sebanyak 52 SHM dengan luas total 35.665 m2 dan tersisa 3 SHM dengan total luasan sebesar 5.604 m2 yang masih dalam proses pembatalan SHM.
Langkah lanjutan setelah terbit SK pembatalan 52 SHM tersebut adalah sertifikasi atas tanah ex 52 SHM termasuk juga penertiban bangunan dan penguasaan fisik di lapangan. PT. Pertamina juga mengharapkan dukungan penuh dari JPN Kejaksaan Negeri PPU dan Kejati Kaltim untuk hal ini baik melalui JPN maupun tim Pemberantasan Mafia Tanah.” Sumber Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Dr. Agus Chandra S.H.,M.H.”
R. Damanik
Hidayat Chan
03 Apr 2026
Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …
Hidayat Chan
02 Apr 2026
Post Views: 469 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 21 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 29 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …
Hidayat Chan
30 Mar 2026
Post Views: 27 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …
Hidayat Chan
26 Mar 2026
Post Views: 278 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.