Home » Daerah » PENGADAAN PENERANGAN JALAN UMUM DESA BEA DIDUGA MENYIMPANG DAN TERKESAN MENGADA-NGADA

PENGADAAN PENERANGAN JALAN UMUM DESA BEA DIDUGA MENYIMPANG DAN TERKESAN MENGADA-NGADA

Pirnas.com 23 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS ORG | MUNA –  Pemerintah Desa Bea, Kec. Kabawo, Kab. Muna Mengalokasikan dana DD untuk Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada perubahan APBDesa akhir Tahun Anggaran 2019.

Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut dinilai menyimpang dan merugikan keuangan APBDesa Bea dan terkesan mengada-ngada pasalnya didalam peraturan PDTT No. 16 Tahun 2018 Tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 jelas tidak di peruntukan untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Sementara itu Hasidi Penggiat anti korupsi dari BPAN Lembaga Aliansi Indonesia saat dikonfirmasi oleh awak media PIRNAS mengatakan bahwa dia telah memberikan peringatan kepada pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat desa “DPMD” Kab. Muna, untuk tidak meng ACC atau membatalkan dokumen usulan perubahan APBDesa Bea tentang sub bidang pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut. (30/12/2019).

Ia juga menambahkan bahwa dalam perubahan APBDesa tentang sub Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut di tetapkan sepihak oleh Pemdes tanpa melibatkan masyarakat dimana tidak sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 41 ayat 1 – 2 & 3, Dan cacat Hukum dan cacat secara Administrasi dan syarat sekali dengan indikasi KKN dan Markup dimana dalam pengadaanya tidak sesuai dengan Perbu Muna No. 30 Tahun 2015 dan Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 Tentang pengadaan barang dan jasa di desa.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan Pasal 87 ayat 2 yang berwewenang/berhak mengadakan penerangan jalan adalah :
1. Untuk Jalan Nasional —-> Menteri
2. Untuk Jalan Propinsi —-> Gubernur
3. Untuk Jalan Kabupaten/Jalan Desa —-> Bupati
4. Untuk jalan Kota —-> Walikota.
Artinya yang berwewenang mengadakan penerangan jalan adalah anggaran dari Pemda langsung bukan dari anggaran dana desa (DD).

Hasidi selaku anggota BPAN Lembaga Aliansi Indonesia juga menyayangkan atas penyimpangan penggunaan APBDesa Bea tersebut, pada hal dalam pengelolaan keuangan APBDesa sudah ada lembaga-lembaga atau Instansi” yang terkait untuk melakukan Pendampingan, Pengawasan, dan Pembinaan untuk memastikan penggunaan uang betul- betul sesuai dengan Prosedur Undang-Undang, di antaranya sudah ada BPD, pendamping Desa, Camat, DPMD, dan Inspektorat.

Akan tetapi sudah menjadi rahasia umum bahwa saya penyelenggaran Pemerintahan Desa Bea cacat Hukum mampu Admistrasi dan syarat sekali dengan dugaan Indikasi KKN, Markup dan LPJ realisasi penggunaan anggaran direkayasa/fiktif , dan hal ini berjalan aman-aman saja seakan-akan tidak ada kendala, disini saya menduga Kuat anggaran yg di gelontorkan Pemerintah untuk Desa Bea yang nominal begitu besar kurang Lebih 1,5 milyar pertahunnya dijadikan lahan basa oleh oknum yg tdk bertanggung jawab demi mengambil menguntungkan pribadi, golongan dari APBDesa Bea tersebut.

“Pasalnya terbukti dari zaman tempo dulu hingga sekarang status Desa Bea tidak pernah berubah/ beranjak yaitu masih kategori status desa tertinggal dan uang yang di kucurkan Pemerintah daerah maupun pusat ADD dan DD mulai dari 2015- 2019 ini yang hampir 10 milyar tidak berarti apa apa”, Ucapnya.

“Dan dalam waktu dekat ini di rapat gelar pendapat nanti bersama Komisi l DPRD Kab. Muna kami masyarakat akan mempertanyakan tentang kredibilitas Pemdes, BPD, Pendamping, Camat, DPMD, Inspektorat, dalam kasus ini, karena kami menduga kuat ada kongkalikong dibalik semua ini dan jelas tidak satu pun lembaga ini sepenuhnya menjalankan tupoksinya sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang”, Tambahnya.

(La Hasidi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 11 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 14 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 327 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 445 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 476 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 337 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). ​Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …

Kategori Terpopuler