Home » Berita » Pengajuan Satu Perkara Pengajuan Restoratif Justice Kejati Riau di Setujui Kejagung 

Pengajuan Satu Perkara Pengajuan Restoratif Justice Kejati Riau di Setujui Kejagung 

Pirnas.com 15 Des 2022

PIRNAS.COM | Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.

Hal itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., ke awak media Kamis (15/12/2022).

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di ruang Vicon lantai 2 (dua) Kejaksaan Tinggi tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HULU
An. Tersangka MINTA ITO Als ITO Binti KHOIRUDDIN
Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Kasus Posisi :
Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka yang saat itu sedang berada di Pekanbaru berniat untuk pergi ke Pasar Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu untuk menghilangkan suntuk dan pusing karena masalah keluarga tersangka.

Setibanya tersangka di Pasar Desa Danau Rambai pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka langsung berkeliling pasar untuk buang suntuk dan menghilangkan stress, tiba-tiba tersangka teringat anak kecil tersangka yang dijaga oleh orang tua tersangka yang sudah tidak ada biaya belanja sehari-hari, oleh karena itu timbul niat tersangka untuk mencari uang dengan cara cepat.

Sekitar pukul 15.30 Wib menemukan seorang ibu-ibu yaitu saksi korban RIAMA NURMAYA ARUAN Binti BURHAN ARUAN yang sedang berbelanja sendal di lapak saksi GUSTA RANDA PRATAMA Bin ARNAVIS. Adapun saat itu saksi korban sedang berhadap-hadapan dengan penjual sendal saksi GUSTA RANDA PRATAMA Bin ARNAVIS dibatasi meja yang tersusun sendal dan posisi saksi korban agak menyamping kekanan sambil menyandang 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi abu-abu.

Melihat hal tersebut, tersangka segera berjalan melewati samping kiri saksi korban sambil tangan kiri tersangka memegang bagian bawah tas saksi korban sementara tangan kanan tersangka dengan cepat membuka resleting tas saksi korban.

Selanjutnya tersangka berupaya merapatkan badannya ke saksi korban sambil mengembangkan jilbab yang dikenakannya untuk menutupi tas saksi korban dimana setelah tas saksi korban tertutup, tersangka segera berusaha untuk mengambil uang senilai Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam tas saksi korban tersebut dengan memasukkan tangan kanannya kedalam tas.

Namun saat tangan kanan tersangka telah masuk kedalam tas saksi korban dan belum berhasil mengambil uang dalam tas, perbuatan tersangka dipergoki/diketahui oleh penjual sendal saksi GUSTA RANDA PRATAMA Bin ARNAVIS yang langsung melompati meja lapak dan menangkap tangan kanan tersangka yang saat itu sudah berada didalam tas saksi korban.

Setelah itu tersangka diamankan kerumah ketua RT. saksi M. RASUL Bin HARUN karena warga sekitar sudah ramai dan mulai marah dimana setelah berada di rumah ketua RT, tersangka mengakui perbuatannya hendak mengambil uang yang berada di dalam tas saksi korban.

Lebih jauh tersangka dibawa ke Polsek Batang Gansal guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(Hen)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 0 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

AKP SYAMSUL BAHRI.DLM S.H.,M.H. Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Di Wilayah Hukumnya .

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM – Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ladang Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (9/3/2026). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh …

UKI Di Sinyalir Pengendali Peredaran Narkoba di Lorong II Aek Kanopan Timur GSN Hanya Mainan Baginya 

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM -Bulan Ramadhan 1447 H tahun ini harusnya ibadah dengan hikmat bagi muslim yang beriman tapi tidak dengan warga lorong II dusun kampung baru kelurahan Aek Kanopan Timur,Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara,selalu merasa cemas akibat pembiaran terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka . Keresahan dan kekhawatiran masyarakat …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 277 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 214 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Kategori Terpopuler