Home » Berita » JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Pirnas.com 13 Des 2022

PIRNAS.COM | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Selasa (13/12/2022) menyampaikan ke awak media adapun 15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka THOMAS WOROTIKAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka CLAUDIO APRILITO BAHIHI ALIAS RIDEL dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka FIKRI MUADZ ALS UDIN BIN UJANG SUMADI RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka DEDE SUHERLAN BIN JAEN dari Kejaksaan Negeri Purwakarta yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka IKSAN ALS AUNG BIN HUSNAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I KOMANG ARTAYASA ALIAS MANG EDOK dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka INDRA GUNAWAN ALIAS INDRA BIN ISHAK (ALM) dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ARIS SULISTIYO S.PD BIN YOTO WIYONO dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka ROMLAN BIN M NUR dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka NAWAWI ALIAS AWI BIN BASRI HASAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka NENI SYAFITRI BINTI SARIPUDIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Tersangka ARDIANSYAH ALIAS ARDI ALIAS SINOLE BIN MAHYUDDIN daro Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka RASUL DG. TIKA BIN SYARIFUDDIN DG. ROWA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka BURHANUDDIN dari Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka ERIKA APRILIA ALIAS RIKA BINTI TAHRIR dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Hen Riau)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 45 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 36 SOLOK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0309/Solok terus menunjukkan progres yang signifikan di lapangan. Salah satu sasaran fisik prioritas yang digarap oleh Satgas TMMD adalah pembangunan fasilitas penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Hingga saat ini, progres pembangunan fasilitas air bersih yang berlokasi di Jorong Guci IV, …

Tanamkan Cinta Tanah Air, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Beri Wasbang Siswa SDN 01 Muaro Pingai

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 42 Di tengah Kesibukan melaksanakan tugas sebagai Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Serka Ashari Nursa, memberikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SDN 01 Muaro Pingai, di Jorong Guci IV, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Selasa 20 Oktober 2026. Serka Ashari Nursa mengatakan, pemberian materi Wasbang kepada siswa Sekolah Dasar ini …

GSN Pondok Sawit Polsek Kualuh Leidong Amankan 3 Pria dan Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 147 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti belasan …

Jenazah Bayi Ditahan 16 Jam Demi Biaya Administrasi, Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 130 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Sebuah tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Jenazah bayi perempuan berusia 6 bulan bernama Nur Tata br Siregar dilaporkan sempat ditahan pihak rumah sakit selama kurang lebih 16 jam akibat keluarganya belum melunasi biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta. Penahanan jenazah ini …

Tragedi RSUD Rantauprapat: Bayi Meninggal, Jenazah Ditahan 16 Jam karena Biaya

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 163 RANTAUPRAPAT, PIRNAS.COM – Potret buram pelayanan kesehatan kembali mencoreng institusi medis milik pemerintah Kabupaten. Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diduga kuat menahan jenazah seorang bayi berusia 6 bulan bernama Tata, hanya karena orang tuanya yang miskin tidak mampu melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770,-. Ironisnya, biaya fantastis mendekati Rp7,5 …

Kategori Terpopuler