Home » Berita » OKNUM PERANGKAT DESA KARANGPUCUNG, CILACAP MENGHINDAR DARI KOMFIRMASI WARTAWAN

OKNUM PERANGKAT DESA KARANGPUCUNG, CILACAP MENGHINDAR DARI KOMFIRMASI WARTAWAN

Pirnas.com 30 Nov 2022

PIRNAS.COM | Cilacap – Hal ini tejadi pada saat Tim dari pada wartawan untuk cek dan ricek terkait kegiatan yang ada di Desa Karangpucung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap. Pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Untuk melengkapi data-data pemberitaan agar memenuhi syahrat pemberitaan, dengan cara melakukan Konfirmasi bertujuan untuk berita yang berimbang. Tapi sangat disesalkan apa yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan.

Pada saat Tim melakukan Konfirmasi dengan Sekretaris Desa Karangpucung, malah oknum Sekretaris Desa. Pergi begitu saja meninggalkan Tim wartawan di dalam ruangan beliau. Dengan dalih ada urusan dikantor Camat Karangpucung. Tim pun ditinggalkan begitu saja diruangan, belum sempat melakukan Konfirmasi. Selanjutnya Tim menemui bendahara Desa Karangpucung untuk Konfirmasi, beliau menjawab bahwa dia tidak berhak memberikan hak jawab. Dan beliau mngatakan Tunggu Bapak Kades aja, yang bisa memberikan jawaban atau Seketrais Desa.

Selanjutnya Tim melanjutkan untuk Konfirmasi dengan Kasi Kesra, tapi beliau juga tidak ada ditempat. Yang mana tujuan Konfirmasi tersebut menggenai BANPROP dan BANSUS Tahun Anggaran 2022.

Tim tetab berusaha untuk dapat Konfirmasi dengan Oknum Setaf Desa maupun Kepala Desa(Kades)melalui via Whatsap, sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban apapun dari mulai Kepala Desa(Kades) Karangpucung,Seketaris Desa maupun dari Kasi Kesra.
Tentu menjadi pertanyaan besar. Ada apa dibalik ini semua.
Semuanya berusaha untuk menghindar dari Konfirmasi Tim investigasi.
Atau memang jangan-jangan ada sesuatu yang tidak benar dalam pelaksanaan Kegiatan Anggaran Tahun 2021 dan Tahun 2022.
Apa yang terjadi, diduga memperlihatkan ke tidak profiosionalan seorang pejabat publik.

Diharapkan adanya teguran dari PJ Bupati Kabupaten Cilacap Kepada oknum pejabat Kepala Desa. Yang tidak Profisional.

Apa yang dilakukan oleh wartawan adalah berdasarkan. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik.
30/11/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 3 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 5 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

Kategori Terpopuler