Home » Berita » PEMAHAMAN JAMINAN PEMELIHARAAN DAN RETENSI, DALAM PEKERJAAN MILIK PEMERINTAH YANG MEMERLUKAN MASA PEMELIHARAAN

PEMAHAMAN JAMINAN PEMELIHARAAN DAN RETENSI, DALAM PEKERJAAN MILIK PEMERINTAH YANG MEMERLUKAN MASA PEMELIHARAAN

Pirnas.com 13 Nov 2022

PIRNAS.COM | JATENG – Menginggat banyaknya pekerjaan yang memberikan batas waktu akhir tahun, maka akan terjadi masa peliharaan lewat Tahun Anggaran. Selama masa perawatan berlangsung maka yang terjadi Jaminan Perawatan bukan Retensi.

Pengertian Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan pemeliharaan adalah surat jaminan yang diberikan oleh Penyedia kepada PPK yang mana gunanya untuk menjamin kerusakan kerusakan setelah pekerjaan selesai selama masa pemeliharaan sesuai dengan kontrak.
ada dua pola jaminan pemeliharaan yang berlaku pada pekerjaan konstruksi atau pekerjaan lain yang membutuhkan pemeliharaan.

Satu Pola Retensi
Pola retensi adalah bilamana prestasi pekerjaan telah telah selesai (100%) , maka PPK membayar 95% dari total nilai kontrak, sisanya sebesar 5% akan dibayar ketika masa pemeliharaan selesai. dengan kata lain dana 5% yang menjadi hak penyedia di tahan hingga masa pemeliharaan selesai.
Setelah masa perwatan berakhir maka Prusahaan bisa mencairkan 5% yang tertahan sementara.

Dua Pola Jaminan Pemeliharaan.
Bila prestasi pekerjaan telah selesai (100%) , maka PPK dapat membayar 100% (dana tidak ada yang ditahan) jika Perusahaan memberikan Jaminan Pemeliharaan/Garansi Bank.
Jaminan pemeliharaan atau garansi bank biasa digunakan pada proyek yang batas waktu jaminan pemeliharannya melewati batas waktu tahun anggaran. Karena lewat tahun anggaran pola retensi tidak memungkin kan dilakukan. Sehingga garansi bank adalah solusinya.
Bagaimana Jika Ada Kerusakan pada masa pemeliharaan
Maka Penyedia wajib memperbaiki.
Bagaimana jika kerusakan pada masa pemeliharaan penyedia tidak bersedia memperbaiki,

Diminta penyedia secara tertulis untuk memperbaiki apabila penyedia tidak memperbaiki, maka PPK memberikan surat peringatan dengan batasan waktu tertentu.

Dalam hal tidak melakukan perbaikan maka jaminan dicairkan untuk digunakan dalam perbaikan pemeliharaan dan penyedia dikenakan daftar hitam.

Pencairan jaminan pelaksanaan untuk tujuan perbaikan, bukan untuk disetorkan ke kas negara
Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5% ( sebesar nilai jaminan).

Bila biaya pemeliharaan melebihi nilai jaminan pemeliharaan (5%) maka kelebihan biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab penyedia.
Bila penerbit jaminan tidak bersedia mencairkan, maka dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Dengan harapan supaya masyarakat luas memahami mengenai perawatan pekerjaan, yang masih dalam Tahun Anggaran dan perawatan pekerjaan sudah melebih batas Tahun Anggaran.
13/11/2022.

(MI)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 29 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …

Polsek Torgamba Gerebek Sarang Narkoba di Desa Torganda, Temukan Puluhan Barang Diduga Bekas Pakai

admin 2

14 Agu 2026

Post Views: 33 LABUHANBATU SELATAN, Harian.co.id – Polsek Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Torgamba. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 95 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Residivis Narkotika “Garam Cina” Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 64 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Kampung Baru Gang MTSN, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026) malam. Pria yang diamankan diketahui bernama FR (46), warga Jalan Kampung Baru Gang MTSN Kecamatan Rantau Utara. FR disebut merupakan …

Respon Dumas Polsek Marbau Gelar GSN di Desa Belongkut 

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 262 LABURA,PIRNAS.COM—Wujud respons cepat terhadap keresahan masyarakat, personel Polsek Marbau jajaran Polres Labuhanbatu menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (10/8/2026) malam. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah karena sebuah rumah di lingkungan mereka diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. …

WARGA DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PEMASOK UTAMA INISIAL ‘UK’

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 149 PALUTA,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Besar Aek Jabut, Desa Hatiran, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kian meresahkan masyarakat. Bisnis haram yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial IP ini mulai berdampak buruk pada situasi keamanan. Kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga kini dilaporkan melonjak tajam …

Kategori Terpopuler