- BeritaSubuh Mencekam di Aek Batu, Menantu Serang Mertua dengan Pisau
- BeritaKapolsek Torgamba Sambut Aksi Warga, Tekankan Penyelesaian Secara Musyawarah
- BeritaKomitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun
- BeritaDugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas
- BeritaGempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026
- BeritaLaporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu
- BeritaApresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu
- BeritaOperasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas
- BeritaGEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna

Perkembangan Persidangan Perkara Korupsi Pemberian Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO)
PIRNAS.COM | JAKARTA – Perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa LIN CHE WEI alias WEIBINANTO HALIMDJATI.
Berdasarkan siaran Nomor: PR – 1730/006/K.3/Kph.3/11/2022 yang di sampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH,MH., kepada media Sumatratimes.co.id Selasa (1/11/2022).
Dalam perkara tersebut, para Terdakwa secara bersama-sama telah melawan hukum terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022, yang di tindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yang mengatur DMO 20% untuk persetujuan ekspor (PE) dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 yang mengatur DMO 30 % bagi pelaku usaha.
Hal tersebut dilakukan dengan prakarsa Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, dan Terdakwa LIN CHE WEI alias WEIBINANTO HALIMDJATI untuk mendegradasi (melonggarkan) syarat pemenuhan DMO 20% yaitu dengan menggunakan sistem pledge atau komitmen DMO 20 % dari eksportir sebagai syarat pemberian persetujuan ekspor yang sifatnya hanya dilaporkan (self assesment) oleh pelaku usaha tanpa verifikasi kebenaran dokumen dan faktual.
Dengan adanya peluang tersebut, maka Terdakwa MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG secara aktif mengurus persetujuan ekspor (PE) tanpa memastikan kebenaran materiil dari bukti pemenuhan kewajiban 20% dan 30% DMO.
Sebagai akibat diterbitkannya persetujuan ekspor secara melawan hukum tersebut, para eksportir CPO dan turunannya mementingkan penjualan/ekspor keluar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kelangkaan minyak goreng dalam negeri sehingga dapat menimbulkan perekonomian negara.
Dalam persidangan pada 20 September 2022 dan 22 September 2022, telah diperoleh fakta dari keterangan saksi FARID AMIR, saksi OKE NURWAN dan saksi DEMAK, bahwa Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA menginstruksi melalui arahan-arahan baik lisan maupun sarana komunikasi gawai kepada pejabat dibawahnya untuk pemberian persetujuan ekspor kepada perusahaan tanpa adanya verifikasi lapangan kebenaran pelaksanaan DMO dan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI yang menentukan perusahaan mana saja yang mendapatkan persetujuan ekspor tanpa adanya proses akuntabilitas.
Selain itu, Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA bersama dengan Terdakwa LIN CHE WEI alias WEIBINANTO HALIMDJATI menggunakan mekanisme pemenuhan komitmen atau pledge tanpa adanya verifikasi akuntabilitas pemenuhannya dalam menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan turunannya. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan tidak pernah dilibatkan dalam pengecekan pemenuhan DMO oleh pelaku usaha.
Di persidangan juga telah terungkap bahwa pada akhir Februari 2022, Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA telah menerima uang sebesar SGD 10.000 di ruang kerjanya dari Terdakwa MASTER PARULIAN TUMANGGOR yang selanjutnya Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA menginstruksikan agar uang tersebut dibagi kepada kepada tim yang memproses persetujuan ekspor.
(Hen)
admin 2
28 Apr 2026
Post Views: 5 Labuhanbatu Selatan – Peristiwa penganiayaan berat terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Seorang ibu rumah tangga, Nurlan Br Pasaribu (46), menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh menantunya sendiri di kediamannya di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga saat …
admin 2
28 Apr 2026
Post Views: 4 Labuhanbatu Selatan – Puluhan masyarakat Dusun Jati Mulia, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, menggelar aksi solidaritas untuk mendukung salah satu warga yang tengah menghadapi persoalan hukum. Aksi tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Torgamba, Senin (27/4/2026). Kedatangan warga disambut langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H., yang baru menjabat. Turut hadir unsur …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 13 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.