- BeritaDianggap Angkuh! Kepala SMPN 1 Sidikalang Abaikan Kunjungan Sekretaris dan Kabid Disdik Dairi
- BeritaBADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
- BeritaPolres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi, Komitmen Berantas Narkotika
- BeritaRespon Adumas Polsek Kampung Rakyat Gelar GSN
- BeritaSigap Tekan Laju Inflasi, Pemkab Labuhanbatu Gelar Pasar Murah
- BeritaPolsek Kampung Rakyat Turunkan 20 Pasang Tim Peserta di Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labusel
- BeritaKapolres Labusel Cup Orado 2026 Digelar, Tim Medan dan Horpak Keluar sebagai Juara
- BeritaWakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR
- BeritaTindaklanjuti Aduan Warga, Polsek Torgamba Gelar GSN di Dusun Asahan dan Amankan Sejumlah Barang

DEBT COLLEKTOR TIDAK BERHAK MELAKUKAN PENARIKAN, APALAGI AMBIL KENDARAAN DI JALAN
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Debt Collector (DC) sama sekali tidak berhak melakukan penarikan apalagi mengambilnya di jalan! Kasus wanprestasi ini bisa menjadi kasus pidana bilamana DC melakukan tindak kekerasan terhadap Anda dan/atau perampasan mobil/motor Anda. Hal itu dikatakan Ketua DPD GBNN Sumatera Utara, Triyanto Sitepu, SH melalui siaran persnya, Minggu (12-01-2020).
“Debt Collector yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Juga, bila DC mengeluarkan kata-kata kasar atau ada kata-kata atau perbuatan yang membuat Anda menjadi malu karena itu dilakukan di hadapan orang banyak, maka dia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP”, jelas Trie.
Trie juga menjelaskan, Hal ini perlu diketahui, sebab banyak debitur wanprestasi mengalami bagaimana mobil/motor yang sedang dikendarai tiba-tiba dihadang atau diberhentikan secara paksa oleh DC.
Kerja Debt Collector sebenarnya untuk mengingatkan debitur akan kewajibannya, tetapi bukan untuk mengambil kendaraan begitu saja di tengah jalan atau di rumah atau di mana saja mereka menemukan kendaraan itu.
“Jika itu dilakukan, DC yang bersangkutan telah melakukan tindakan perampasan atau mencuri dengan kekerasan. DC yang melakukan hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Ada hal penting yang harus diketahui bila saat ini Debt Collector sedang membayangi hidup Anda disebabkan mobil/motor yang Anda beli secara kredit mengalami kemacetan cicilan pembayaran”, terang Trie.
Trie juga mengatakan, ada dua hal yang perlu kita ketahui dalam persoalan utang piutang pidusia dalam hukum perdata ini yakni,
1. Kasus tunggakan cicilan barang adalah kasus perdata, bukan pidana.
Itu dulu yang pertama-tama harus diketahui, bahwa tindakan menunggak cicilan kendaraan (mobil/motor) adalah perkara hukum perdata. Dan, kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi apalagi lewat penagih utang atau Debt Collector (DC).
Jadi, jangan buru-buru ketakutan bila DC mengancam akan membawa Anda ke kantor Polisi, sebab prosedur hukumnya tidak seperti itu.
Bila Anda selaku konsumen (debitur) tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo, maka dalam hukum perdata tentang perjanjian (kontrak) hal itu disebut sebagai tindakan wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Wanprestasi dikenakan kepada Anda antara lain karena pelaksanaan kewajiban tidak tepat waktu atau dilakukan tetapi tidak sesuai selayaknya; pengingkaran suatu kewajiban; tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian.
Akan tetapi, sebelum Anda dilaporkan ke pengadilan perdata, kreditor harus terlebih dahulu melayangkan surat peringatan/teguran (Somasi).
Tidak ada ketentuan berapa kali somasi diajukan, tetapi dalam praktiknya somasi diajukan umumnya tiga kali, yakni Somasi I, Somasi II, dan Somasi III. Hal Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Bila somasi tidak menghasilkan penyelesaian yang baik, maka kreditor berhak membawa perkara itu ke Pengadilan.
Jadi, DC tidak bisa seenaknya menarik kendaraan Anda hanya dengan memegang dan menunjukkan surat kuasa dari pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing) di mana Anda membeli kendaraan itu secara kredit.
2. Eksekusi penyitaan atau penarikan mobil/motor dilakukan oleh Pengadilan.
Penyitaan atau penarikan mobil/motor atau barang kasus wanprestasi harus melalui keputusan Pengadilan. Itu pun didahului dengan proses persidangan yang dilaksanakan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Kreditor sebagaimana telah disampaikan di atas (bagian 1).
Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.
Petugas Pengadilanlah yang akan melakukan penyitaan itu dengan terlebih dahulu menunjukkan surat penetapan eksekusi dari pengadilan.
Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan hasilnya digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya, bila masih ada, akan diberikan kepada Anda selaku pemilik mobil/motor, terang Triyanto yang juga seorang Pakar Hukum Sumut.
(Rindu Butar-Butar)
Hidayat Chan
14 Sep 2026
Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus menunjukkan langkah sigap dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar pasar murah di Toko Olif, yang terletak di pasar Glugur. Operasi pasar murah tersebut dipantau langsung oleh Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH, MH, didampingi Asisten II Drs Ikramsyah Putra …
A S
14 Sep 2026
Post Views: 67 PIRNAS.COM |KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN — Polsek Kampung Rakyat turut ambil bagian dalam Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labuhanbatu Selatan 2026 yang digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (13/9/2026). Dalam ajang tersebut, Polsek Kampung Rakyat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Ilham Lubis, S.H., menurunkan sebanyak 20 pasang …
A S
14 Sep 2026
Post Views: 72 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Turnamen Kapolres Labuhanbatu Selatan Cup Orado 2026 digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026). Turnamen tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dan turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Simatupang, S.H., serta Ketua …
A S
12 Sep 2026
Post Views: 75 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …
Hidayat Chan
10 Sep 2026
Post Views: 114 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan Mini …
Hidayat Chan
08 Sep 2026
Post Views: 27 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Kaban Bappeda Nelson M.Bangun, Kaban Keuangan Salman Alfarisi Rambe, dan Kadisperukim Hamdi Erazona menerima kunjungan silaturahmi Manager UP3 PLN Rantauprapat beserta jajaran di rumah dinas Bupati Labuhanbatu, jalan Wr.. Supratman Rantauprapat, Selasa 8/9/2026. Silaturahmi tersebut sebagai upaya mempererat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.