Home » Daerah » PENAMBANGAN PASIR DIBAWAH JEMBATAN CIJOLANG DESA PANULISAN KECAMATAN DAYEULUHUR KABUPATEN CILACAP DIDUGA MEMBAHAYAKAN JEMBATAN

PENAMBANGAN PASIR DIBAWAH JEMBATAN CIJOLANG DESA PANULISAN KECAMATAN DAYEULUHUR KABUPATEN CILACAP DIDUGA MEMBAHAYAKAN JEMBATAN

Pirnas.com 07 Sep 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Penambangan pasir sungai atau Galian C yang selama ini dilakukan oleh masyarakat setempat. Diarea sekitar Jembatan Cijolang diduga membahayakan Jembatan Cijolang. Apabila pelaksanaan penambangan dilokasi tersebut, tanpa ada aturan radius penambangan pasir/galian C di sekitar Area Jembatan Cek Dam bisa terjadi pengerusan. Air semangkin kencang menghantam Kaki-kaki pondasi. karena tidak ada lagi penghalang yang menahan. Kaki -kaki pondasi jembatan akan goyah karena hantaman Air dan gerusan yang disebabkan oleh berkurangnya batu-batu dan pasir.

Berdasarkan aturan Direktur Jendral Pengairan Nomor 176/KPTS/A1987 tentang petunjuk Galian Golongan C disungai. Boleh dilakukan Penambangan /Galian C dengan syahrat. Bagian sebelah hulu Jembatan berjarak sekurang-kurangnya 500 Meter dari jembatan dan untuk sebelah hilir sekurang-kurangnya berjarak 1.000 Meter dari Jembatan.
Sewaktu Tim PIRNAS melakukan Konfirmasi dengan salah satu penambang beliau mengatakan bahwa setiap hari pasir bisa didapat kurang lebih 120Meter Kubik perhari. Tentunya hal ini sangat memperihatinkan. Kondisi cek dam jembatan. Sedangkan tumpukan pasir akan bertambah apabila ada hujan. Oleh sebab itu diharapkan adanya perhatian dari Dinas atau Badan Terkait , untuk dapat menertibkan Penambangan Pasir/Galian C Dengan memberikan penyuluhan tentang jarak aman melakukan penambangan pasir/Galian C di Daerah sekitar Jembatan atau Cek Dam. Diharapkan supaya Jembatan Cijolang Tetab aman dan penambang pasir Tetab dapat melakukan aktipitas penambangan/Galian C. Apabila setelah diberikan penyuluhan dan penertiban masih juga ada yang melanggar. Tentunya Pemerintah Daerah bisa menerapkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku bisa dijerat hukuman dengan pasal 109, yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkukan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun , Kemudian denda Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar) Rp.3.000.000.000 (Tiga Miliar). Supaya bisa membuat efek jera. Karena apabila jembatan itu runtuh tentunya sangat membahayakan para pengguna jembatan dan juga memutus akses jalan. Yang tentunya sangat merugikan Negara dan masyarakat. Rabu 7/9/2022.

(TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sigap Tekan Laju Inflasi, Pemkab Labuhanbatu Gelar Pasar Murah

Hidayat Chan

14 Sep 2026

Post Views: 51 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus menunjukkan langkah sigap dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar pasar murah di Toko Olif, yang terletak di pasar Glugur. Operasi pasar murah tersebut dipantau langsung oleh Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH, MH, didampingi Asisten II Drs Ikramsyah Putra …

Polsek Kampung Rakyat Turunkan 20 Pasang Tim Peserta di Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labusel

A S

14 Sep 2026

Post Views: 37 PIRNAS.COM |KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN — Polsek Kampung Rakyat turut ambil bagian dalam Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labuhanbatu Selatan 2026 yang digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (13/9/2026). Dalam ajang tersebut, Polsek Kampung Rakyat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Ilham Lubis, S.H., menurunkan sebanyak 20 pasang …

Kapolres Labusel Cup Orado 2026 Digelar, Tim Medan dan Horpak Keluar sebagai Juara

A S

14 Sep 2026

Post Views: 46 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Turnamen Kapolres Labuhanbatu Selatan Cup Orado 2026 digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026). Turnamen tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dan turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Simatupang, S.H., serta Ketua …

Wakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR

A S

12 Sep 2026

Post Views: 59 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Tribrata FC Labuhanbatu Tampil Beda Jelang  Mini Soccer Trophy Kapolres 

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 94 LABUHANBATU,PIRNAS.COM–  Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP  Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan  di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan  Mini …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 107 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Kategori Terpopuler