Home » Daerah » PENAMBANGAN PASIR DIBAWAH JEMBATAN CIJOLANG DESA PANULISAN KECAMATAN DAYEULUHUR KABUPATEN CILACAP DIDUGA MEMBAHAYAKAN JEMBATAN

PENAMBANGAN PASIR DIBAWAH JEMBATAN CIJOLANG DESA PANULISAN KECAMATAN DAYEULUHUR KABUPATEN CILACAP DIDUGA MEMBAHAYAKAN JEMBATAN

Pirnas.com 07 Sep 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Penambangan pasir sungai atau Galian C yang selama ini dilakukan oleh masyarakat setempat. Diarea sekitar Jembatan Cijolang diduga membahayakan Jembatan Cijolang. Apabila pelaksanaan penambangan dilokasi tersebut, tanpa ada aturan radius penambangan pasir/galian C di sekitar Area Jembatan Cek Dam bisa terjadi pengerusan. Air semangkin kencang menghantam Kaki-kaki pondasi. karena tidak ada lagi penghalang yang menahan. Kaki -kaki pondasi jembatan akan goyah karena hantaman Air dan gerusan yang disebabkan oleh berkurangnya batu-batu dan pasir.

Berdasarkan aturan Direktur Jendral Pengairan Nomor 176/KPTS/A1987 tentang petunjuk Galian Golongan C disungai. Boleh dilakukan Penambangan /Galian C dengan syahrat. Bagian sebelah hulu Jembatan berjarak sekurang-kurangnya 500 Meter dari jembatan dan untuk sebelah hilir sekurang-kurangnya berjarak 1.000 Meter dari Jembatan.
Sewaktu Tim PIRNAS melakukan Konfirmasi dengan salah satu penambang beliau mengatakan bahwa setiap hari pasir bisa didapat kurang lebih 120Meter Kubik perhari. Tentunya hal ini sangat memperihatinkan. Kondisi cek dam jembatan. Sedangkan tumpukan pasir akan bertambah apabila ada hujan. Oleh sebab itu diharapkan adanya perhatian dari Dinas atau Badan Terkait , untuk dapat menertibkan Penambangan Pasir/Galian C Dengan memberikan penyuluhan tentang jarak aman melakukan penambangan pasir/Galian C di Daerah sekitar Jembatan atau Cek Dam. Diharapkan supaya Jembatan Cijolang Tetab aman dan penambang pasir Tetab dapat melakukan aktipitas penambangan/Galian C. Apabila setelah diberikan penyuluhan dan penertiban masih juga ada yang melanggar. Tentunya Pemerintah Daerah bisa menerapkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku bisa dijerat hukuman dengan pasal 109, yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkukan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun , Kemudian denda Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar) Rp.3.000.000.000 (Tiga Miliar). Supaya bisa membuat efek jera. Karena apabila jembatan itu runtuh tentunya sangat membahayakan para pengguna jembatan dan juga memutus akses jalan. Yang tentunya sangat merugikan Negara dan masyarakat. Rabu 7/9/2022.

(TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 69 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 63 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Hidayat Chan

28 Jul 2026

Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 133 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 119 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Kategori Terpopuler