Home » Berita » Ungkap Kasus 372 Tindak Pidana Penggelapan Sat Reskrim Polres Batubara Amankan Satu Orang Tersangka

Ungkap Kasus 372 Tindak Pidana Penggelapan Sat Reskrim Polres Batubara Amankan Satu Orang Tersangka

Pirnas.com 20 Jul 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib kegiatan Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara telah mengamankan seorang laki-laki tersangka melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil.

Dasar Nomor. LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022, atas nama Pelapor EKO SYAHPUTRA waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 20.00 wib. TKP di DSN Mekar Baru Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

KORBAN EKA SYAHPUTRA Lk, 31 Thn, Islam, Wiraswasta, DSN Tandikat Desa Binanga Dua Kec. Silangkitan Kab. Labuhanbatu Selatan. TERSANGKA/YANG DIAMANKAN AHMAD BASRI BUTAR-BUTAR, Lk, 46 Thn, Islam, Wiraswasta, Dusun VIII Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

Kornologis kejadian nya. Pada Hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 pelapor menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019 Nomor Polisi BB 1289 JB Nomor Mesin 3GDC558873 dan Nomor Rangka MHFGB8GS4K0896471 melalui media sosial lalu tersangka berniat membeli mobil tersebut dengan membayarkan uang DP sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) kepada korban sekalian pelapor dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran dan jika belum melunasinya maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing sehingga korban percaya, dan pada kesokan harinya pelapor mengantarkan mobil tersebut kepada tersangka dan menunggu sisa pembayaran mobil tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 pada saat korban dan saksi datang kerumah tersangka tidak berada dirumah dan mengatakan melalui HP bahwa tersangka tidak berada dirumah dan pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 Sikorban bersama saksi mendatangi rumah tersangka dan bertemu dengannya kemudian menanyakan bagaimana terkait pembayaran mobil tersebut dan tersangka menjelaskan dengan bertele-tele dan mobil tersebut berada ditangan temannya yang bernama DEDI, atas kejadian tersebut pelepor mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Kornologis penangkapan nya.Pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib dilakukan Penangkapan Terhadap tersangka tsb. dibawa ke Polres Batu Bara lalu dilakukan introgasi dan BAP. terhadap tersangka, iya mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik korban.

Menurut dasar hukum juga undang undang. yang berlaku Di negara republik Indonesia sesuai pasal dan KHUP. tersangka dikenakan pasal 372 atas penggelapan mobil Di hukum 4 tahun penjara.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
DARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA

Hidayat Chan

22 Apr 2026

Post Views: 2 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Reputasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Panai Tengah kini berada di ujung tanduk. Sosok BC alias Bincar, yang santer disebut sebagai “raja kecil” peredaran narkoba di Desa Teluk Sentosa, diduga tidak hanya menjalankan bisnis sabu secara rapi, tetapi juga memperluas gurita bisnis haramnya ke sektor pengolahan Minyak Kotor …

Markas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Panai Tengah berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim opsnal mengamankan seorang oknum ASN kantor kecamatan Panai Hulu …

Gempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Personel Polsek Bilah Hilir melancarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Senin (20/4/2026). Operasi yang berlangsung dramatis pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek …

POLSEK BILAH HILIR GERAK CEPAT GELAR GSN DI DUSUN SIDOMULYO 1, PERIKSA RUMAH WARGA INISIAL B

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di …

Grebek Warung Doorsmeer Polres Tapsel Bekuk Dua Pengedar Sabu Siap Edar

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 15 TAPSEL,PIRNAS.COM – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmen tegasnya memberantas narkoba hingga ke pedesaan. Senin (20/4/2026), Personel Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dengan mengamankan dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) di sebuah warung/doorsmeer, menyita barang bukti sabu dalam kemasan klip besar dan kecil siap edar. Penangkapan yang …

Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 19 PIRNAS.COM, PELALAWAN– Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu 18 April 2026 sore, berhasil mengamankan dua pria bersama 28 paket sabu siap edar. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan …

Kategori Terpopuler