Home » Berita » Gelapkan Sepeda Motor dan Uang Kontan M. Rizky Diamankan Polsek Datuk Bandar Tanjungbalai

Gelapkan Sepeda Motor dan Uang Kontan M. Rizky Diamankan Polsek Datuk Bandar Tanjungbalai

Pirnas.com 15 Jul 2022

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Karena menggelapkan Sepeda Motor dan Uang Kotan sebesar Rp. 5.000.000,-milik korban Zulkarnain, olah tersangka R. alias Rizky. Rabu 13 Juli 2022 sekira Pukul 03.00 Wib diamankan di Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai dari Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Tersangka R alias Rizky ditangkap Unit Polsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai karena melakukan tindak Pidana penggelapan Sepeda Motor dan uang Kotan sebesar Rp 5.000.000,-milik korban atas perkara tersebut tersangka R. alias Rizky dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana.

Penangkapan dilakukan Personil Polsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai terhadap tersangka R. alias Rizky. Rabu 13 Juli 2022 sekira Pukul 03.00 Wib di Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Tersangka Rizky (18), belum atau tidak bekerja, warga Dusun Lembah Jaya Desa Kreung Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Tersangka R. Alias Riky diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 70 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 12 Juli 2022.

Tersangka dilaporkan oleh korban Zulkarnain (50), Wiraswasta, warga Jalan HM. Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, dia membenarkan kejadian tersebut, Kronologi kejadian “PadaMinggu Tgl 3 Juli 2022, sekira Pukul 18.00 Wib, telah terjadi tindak Pidana penggelapan Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ nomor mesin JM4 1E1378631 nomor rangka MH1 JM4114KK 379111 dan bersama uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) milik pelapor,” ucapnya.

“Dilakukannya tersangka R alias Rizky di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, tepatnya di toko kelontong milik pelapor. Yang mana pada Hari dan tanggal tersebut diatas di toko milik pelapor di Jalan Jenderal Sudirman, pelapor ada menyuruh anaknya yang bernama Meliana Azeni untuk memberikan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ kepada Rizky,”

“Adapun Rizky selaku pekerja di toko kelontong milik pelapor yang selanjutnya uang tersebut nantinya digunakan untuk belanja barang-barang toko kelontong pelapor ke toko grosir kashimura yang beralamat di Lapangan Pasir Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Satu unit sepeda motor merk Honda vario warna merah BK 2266 QAJ untuk digunakan sebagai alat transportasi Rizky ke toko grosir tersebut,” katanya.

“Namun setelah tersangka menerima uang dan membawa sepeda motor tersebut, tidak kunjung kembali ke toko kelontong milik pelapor sehingga pelapor mencari keberadaan Rizky namun tidak ditemukan. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan selanjutnya datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,”

“Berdasarkan pengaduan pelapor tersebut diatas maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Rizky yang mana didapat hasil bahwa tersangka Rizky berada di Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun Provinsi Aceh,” ujar Sinaga lagi.

“Selanjutnya pada Hari Selasa 12 Juli 2022, sekira Pukul 13.00 Wib tindak lanjut pencarian tersangka Risky di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, bersama timnya berangkat ke lokasi di maksud. Pada Hari Rabu 13 Juli 2022, sekira Pukul 01.00 Wib, tim sampai di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun dan langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Peudada Polres Bireun. Sekira Pukul 03.00 Wib tersangka Rizky berhasil diamankan berikut Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ,” ujar AKP R. Sinaga.

“Selanjutnya sepeda motor tersebut diamankan di rumah kerabatnya di Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun Provinsi Aceh. Yang kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka dan tersangka Riz menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku penggelapan terhadap Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),” Ucap Kapolsek,

“Tersangka Riz menerangkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut telah dihabiskan untuk membeli pakaian, kebutuhan sehari-hari serta untuk berfoya-foya di Kota Medan sebelum tersangka berangkat ke Aceh.
Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP R. Sinaga.

Selanjutnya. Barang bukti yang berhasil diamankan Personil Reskrim Polsek Datuk Bandar adalah Satu buah baju kaos tangan panjang warna hitam merk Madnessco. Satu buah celana panjang warna hitam merk Luis Vettel. Satu pasang sendal merk Hush Puppies. Satu buah minyak rambut kemasan merk gatsby. Satu botol deodorant merk nivea men. Satu botol minyak wangi merk bella gio. Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ nomor mesin JM4 1E1378631 dan nomor rangka MH1 JM4114KK 379111. ” Ujarnya.

Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
DARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA

Hidayat Chan

22 Apr 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Reputasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Panai Tengah kini berada di ujung tanduk. Sosok BC alias Bincar, yang santer disebut sebagai “raja kecil” peredaran narkoba di Desa Teluk Sentosa, diduga tidak hanya menjalankan bisnis sabu secara rapi, tetapi juga memperluas gurita bisnis haramnya ke sektor pengolahan Minyak Kotor …

Markas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Panai Tengah berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi transaksi sabu di Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, pada Senin (20/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim opsnal mengamankan seorang oknum ASN kantor kecamatan Panai Hulu …

Gempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Personel Polsek Bilah Hilir melancarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Senin (20/4/2026). Operasi yang berlangsung dramatis pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek …

POLSEK BILAH HILIR GERAK CEPAT GELAR GSN DI DUSUN SIDOMULYO 1, PERIKSA RUMAH WARGA INISIAL B

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di …

Grebek Warung Doorsmeer Polres Tapsel Bekuk Dua Pengedar Sabu Siap Edar

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 16 TAPSEL,PIRNAS.COM – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmen tegasnya memberantas narkoba hingga ke pedesaan. Senin (20/4/2026), Personel Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dengan mengamankan dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) di sebuah warung/doorsmeer, menyita barang bukti sabu dalam kemasan klip besar dan kecil siap edar. Penangkapan yang …

Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 20 PIRNAS.COM, PELALAWAN– Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu 18 April 2026 sore, berhasil mengamankan dua pria bersama 28 paket sabu siap edar. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan …

Kategori Terpopuler