Home » Daerah » AKTIVIS NELAYAN MINTA PEMKAB HENTIKAN RENCANA PROYEK DERMAGA PULAU PANDANG

AKTIVIS NELAYAN MINTA PEMKAB HENTIKAN RENCANA PROYEK DERMAGA PULAU PANDANG

Pirnas.com 08 Jun 2022

PIRNAS.COM | BATUBARA – Pemerintah Kab. Batubara kembali melakukan tender untuk kedua kalinya pada pekerjaan konstruksi untuk pembangunan dermaga pulau pandang di kabupaten batubara, kecamatan tanjung tiram (BKP) senilai 7,7 Milyar Rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten itu sendiri T.A 2022.

Hasil browsing dari lpse.batubarakab.go.id pada tanggal 07 Juni 2022 bahwa proyek konstruksi yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kab. Batubara masih dalam tahap ulang dengan alasan bahwa sejumlah peserta yang mendaftar pada lelang pekerjaan tersebut tidak lulus evaluasi pada penawaran, sehingga tender tersebut sampai saat ini masih dalam status masa sanggah.

Sebelumnya, pada tahap pertama pemkab batubara mengumumkan tender konstruksi pembangunan dermaga pulau pandang tersebut di tanggal 20 April 2020 dengan nilai yang sama yaitu 7,7 Miliar. Namun tender berstatus batal.

Tetapi, pada jasa konsultansi pengawasan pembangunan dermaga pulau pandang yang di rencanakan itu telah dimenangkan oleh CV. Karya Duta Bersama dengan Nilai pagu Rp. 219.000.000 serta telah melakukan penandatangan kontrak kerja per tanggal 20 Mei 2022.

Sontak, pekerjaan tersebut mendapatkan reaksi dari publik batubara. Mereka mempertanyakan urgensi pembangunan dermaga pulau pandang yang akan menghabiskan 7,7 milyar rupiah dari APBD. Mulai dari rencana pembangunan yang di paksakan, Pembangunan yang tidak tepat sasaran, nilai Tender laut yang sangat fantastis dan tidak efektif serta efisien.

Salah satu pernyataan yang sama terhadap rencana pekerjaan dermaga pulau pandang tersebut dilontarkan oleh Pengamat Kebijakan Lokal Kabupaten tersebut yaitu Adam Malik, S.Sos dan juga sebagai Pemerhati/Aktivis Nelayan. ia berujar bahwa Pembangunan Dermaga Pulau Pandang tersebut harus mengikuti prosedur hukum atau Hierearki Undang-Undang sehingga tidak merugikan Masyarakat batubara atau APBD.

“Mari sama-sama kita baca dan kaji undang-undang, baik Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, kemudian batulah kita baca ketentuan pada PermenKP Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah di ubah ke 53 2020. Jelas” ungkapnya.

Ia menabahkan bahwa dalam undang-undang 32 Tahun 2014 tersebut dimana penyelenggaraan kelautan di NRI meliputi wilayah laut, pembangunan kelautan, Pengelolaan Kelautan, penngembangan kelautan serta pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut merupakan kuasa pemerintah pusat. Terkecuali pada Pengelolaan kelautannya.

“Nah, setelah kita baca habis itu undang-undang maka dimana letak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, letak kuasanya yaitu pada pengelolaan kelautan, bukan pada pembangunan Kelautannya. Sebab, pembangunan itu harus dimulai dari rencana kelautan nasional, tidak bisa di kop oleh Pemkab Batubara”.

Pengelolaan tersebut meliputi hasil perikanan, energi, dan SD Mineral serta hasil Sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil. Terhadap rencana pembangunan dermaga pulau pandang oleh pemkab batubara dengan nilai Rp. 7,7 Miliar ia menilai ibarat menabur jutaan ton garam di lautan yang kadarnya tetap dirasa asin sehingga kurang tepat sasaran.

Ia pun kembali memperingati pihak pemkab batubara untuk kembali kepada peran kabupaten/kota pada undang-undang 23 tahun 2014 terkait otonomi daerah dimana telah di tegaskan tugas dan kewenangan serta pembagian urusan pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

“Urusan itu sudah dibagi oleh undang-undang tersebut, hanya saja masih banyak pemkab yang tidak taat terhadap aturan itu seperti pemkab batubara ini yang berencana membangun dermaga pulau pandang dengan nilai fantastis, dalam pembangunam laut itu bahwa pemkab batubara tidak memiliki kuasa terhadap pembangunan pulau-pulau kecil dan pesisir”. Ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa undang-undang menekankan yaitu pembangunan tersebut lebih ke pemerintahan pusat.

“Dalam penjelasan OTDA, Pemda Provinsi saja di batasi untuk melakukan pengelolaan pulau-pulau kecil yaitu 12 Mil Kebawah, apalagi pemkab dalam berencana membangun dermaga pulau yang tidak disuruh oleh Undang-Undang. Terkecuali Undang-Undang OTDA itu diubah oleh DPR-RI.  Hati-hati”. Tegasnya.

Ia kemudian menguraikan analisis hierarki undang-undang melihat rencana pembangunan yang hendak dilakukan oleh pemkab setempat itu. Seperti UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dan Permen KP, Permen Hub dan lain-lain. Sehingga pemkab tidak ugal-ugalan dalam pengelontorkan APBD yang tidak pada tempatnya.

Agar ini menjadi jelas, dan mempermudah rekan-rekan media tanya saja sama penghuni atau penjaga pulau tersebut, pemerintah mana yang membangun mercusuar, tugu selamat datangnya beserta fasilitas yang ada di pulau pandang tersebut. Dan tanyakan ke Gubernur Sumut juga, agar pemkab ini jangan salah sasaran”. Tegasnya.

Soal tender rencana pembangunan dermaga pulau pandang dengan nilai 7,7 miliar ia hanya menghimbau masyarakat untuk meminta konfirmasi langsung kepada OPD DPUPR Kabupaten batubara, beserta tender jasa konsultan pengawasan pembangunan dermaga pulau pandang yang telah dimenangkan oleh CV. KARYA DUTA BERESAMA dengan paju Rp.219.000.000 dan telah ditanda tangani kontraknya ia mempersilahkan bertanya kepada stakeholder terkait.

Terakhir, ia mengatakan bahwa Pemkab batubara harus menghentikan rencana proyek yang berkaitan dengan pulau pandang tersebut sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keluar dari koridor undang-undang.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …

Musrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas 

Hidayat Chan

08 Apr 2026

Post Views: 22 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Untuk memenuhi tema Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan. ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah …

Selaraskan 17 Prioritas Nasional, Asisten III Labuhanbatu Tekan Percepatan RKPD 2027

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tancap gas dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos., menegaskan bahwa perencanaan tahun 2027 harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat sekaligus pendukung utama 17 Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Forum CSR 2026, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …

Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 45 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 485 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Kategori Terpopuler