Home » Daerah » DPP JBMI SEGERA REKOMUNDASIKAN TES DNA MUTLAK DALAM MENENTUKAN HAK PERDATA ANAK KE MAHKAMAH AGUNG

DPP JBMI SEGERA REKOMUNDASIKAN TES DNA MUTLAK DALAM MENENTUKAN HAK PERDATA ANAK KE MAHKAMAH AGUNG

Pirnas.com 21 Des 2019

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | JAKARTA – Ketua Umum DPP Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI), H. Albiner Sitompul, S.IP., M.AP, menyetujui jika test DNA dijadikan alat bukti yang kuat dalam melindungi hak perdata anak. Wacana itu dikemukakan Albiner Sitompul saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertema: ‘Menyelesaikan Sengketa Hak Waris di Indonesia : Tes DNA Mutlak dalam Menentukan Hak Perdata Anak’ di Kantor DPP JBMI, Rawamangun, Jakarta Timur, pada hari Kamis (19/12/2019) kemarin.

Menurut Albiner Sitompul, sejauh ini, JBMI berasumsi bahwa teknologi Deoxirybo Nucleic Acid (DNA) menjadi faktor penting sebagai way out (jalan keluar) terhadap problematika kewarisan dalam hukum Islam. Sesuai dengan maqashid syari’ah, khususnya li hifz an-nasi (memelihara keturunan), tes DNA mutlak sebagai alat pembuktian, baik dalam penetapan nasab maupun penetapan ahli waris.

“DNA adalah bahan kimia utama yang berfungsi sebagai penyusun gen yang menjadi unit penurunan sifat (hereditas) yang meneruskan informasi biologis dari induk kepada keturunannya,” jelas Albiner Sitompul.

Hanya saja, sambung Albiner Sitompul, di negara kita wacana seputar DNA masih sekadar wacana klasik. Namun, sejalan dengan perkembangan teknologi kesehatan, semakin hari wacana DNA semakin aktual. Karena, DNA terkait erat dengan penentuan keturunan, perwalian anak, adopsi anak, penetapan hak waris, dan yang paling umum adalah forensik.

“Karena itu, JBMI merekomendasikan perlunya kajian akademis secara mendalam untuk menjawab persoalan di atas. Tentunya dengan berbagai perspektif, seperti perlindungan ibu dan anak, hukum Islam, praktik hukum di Indonesia, geneologi, dan lain-lain,” kata Albiner.

Kajian akademis tentang DNA ini dilakukan secara bertahap di berbagai provinsi di Indonesia. Sasarannya adalah, pertama, terciptanya kesamaan pandang terhadap penentuan hak perdata anak. Kedua, kebijakan hukum terkait dengan semangat pembangunan hukum perdata Islam di Indonesia. Ketiga, terjadi kesamaan pandang terhadap penyelesaian waris yang terkait dengan status perdata anak berbasis tes DNA.

“Menurut JBMI, pada akhirnya perlu rekomendasi akhir seminar untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung RI,” kata Albiner Sitompul.

Rencananya, dalam waktu dekat JBMI memprakarsai diselenggarakan seminar tentang pentingnya tes DNA dalam menentukan hak perdata anak di tiga tempat. Yakni, di Universitas Islam Negeri (UIN)Yogyakarta, UIN Banten, dan UIN Riau.

Senada hal itu pembicara James Simanjuntak menyatakan,’’ bahwa tes DNA mutlak memang belum diatur dalam hukum di Indonesia. Ketentuan hukum, baik perdata maupun pidana, DNA tidak masuk dalam lima alat bukti yang sah’’ Imbuhnya.

Lanjut James bahwa ia setuju tes DNA nantinya dijadikan alat bukti yang sah dalam hukum di Indonesia Namun dalam hukum, menurut James Siamjuntak, DNA dapat dijadikan sebagai petunjuk oleh hakim. Persoalannya, hakim mau menerima atau tidak tes DNA tersebut. Jadi, tergantung hakimnya. Dalam bahasa hukum, DNA disebut sebagai alat bukti sekunder.

“Untuk meyakinkan hakim bahwa DNA bisa menjadi alat bukti yang sah, maka orang itu harus bisa membuktikan alat bukti satu lagi. Itu biasanya pakai keterangan saksi,” kata James Simanjuntak.

James Simanjuntak menilai, pembahasan tes DNA menjadi sangat penting, apalagi dikaitkan denganperkembangan teknonologi saat ini. Ia mencontohkan UU ITE. Sebelumnya, baik perkara perdata maupun pidana, dokumen elektronik tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah. Dengan adanya UU ITE, maka dokumen atau pesan-pesan orang dalam sosial media, merupakan alat bukti, dan diterima oleh penyidik.

“Apalagi tes DNA, menurut saya sangat valid. Karena dilakukan melalui penelitian ilmiah dan dilakukan di laboratorium. Itu pun sifatnya sebatas petunjuk,” ujarnya.

Dari sisi hukum, James Simanjuntak melihat tes DNA penting untuk melindungi hak-hak hukum si anak. Setelah diketahui bapak biologis dari anak itu, maka dia bisa meminta pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana.

Ditempat yang sama Sekjen DPP JBMI H. Arif Rahmansyah Marbun (berbaju batik merah) dan Ketum JBMI H. Albiner Sitompul bersama para pembicara seusai acara FGD. Dalam kasus lain, jika terbukti anak itu hasil perselingkuhan seorang istri dengan pria lain, menurut James Simanjuntak, suaminya bisa melaporkan perkara ini secara pidana. Maka, tes DNA dapat dijadikan alat bukti. Perkara seperti ini dinamakan tindak pidana aduan absolut. Jadi, pihak suami yang boleh melaporkan dugaan perzinahan istrinya dengan pria lain tersebut. Dalam hukum pidana, yang dilaporkan kedua pelaku perzinahan. Keduanya harus diproses secara hukum pidana.

James Simanjuntak sependapat dari hasil diskusi dan seminar tentang tes DNA yang diinisiasi JBMI akan direkomendasikan ke MA. Minimal MA mengeluarkan surat edaran, baik dari kamar perdata, agama, maupun kamar pidana, yang menyatakan bahwa tes DNA bersifat mutlak, dan dapat diterima sebagai alat bukti yang kuat. Sehingga bisa dijadikan acuan hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan,” kata James Simanjuntak.

(R Marpaung)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 42 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 42 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 37 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Kategori Terpopuler