Home » Daerah » Ditetapkan Tersangka (DS) Kasus Penipuan Setelah Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi Untuk Menjalani Pemeriksaan Terkait

Ditetapkan Tersangka (DS) Kasus Penipuan Setelah Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi Untuk Menjalani Pemeriksaan Terkait

Pirnas.com 13 Apr 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Penipuan dan penggelapan uang pembelian lembu, DS Fraksi PDI,P oknum Anggota DPRD Batu Bara di Tetapkan Sebagai Tersangka di Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara, Selasa (12/04/2022) Sekira Pukul 20:30 WIB, Malam.

Ditahannya DS setelah hadir pada panggilan ketiga oleh penyidik Reskrim Polsek Indrapura, DS didampingi dua orang panasehat hukum datang ke Kapolsek Indrapura menemui Kanit Reskrim IPTU R Simatupang setelah bertemu dengan Kanit Reskrim, DS memakai jas hitam itu menghadap juru periksa (juper) Brigadir Supri.

Kasus menimpa oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP itu juga telah dilakukan gelar perkara di Kapolres Batu Bara.

Kehadiran DS ke Kapolsek Indrapura tampak didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya.

DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57) Tahun, yang belum dilunasi tersangka.

Menurut penelurusan media di Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, kasus serupa akibat ulah DS yang merupakan mantan Kepala Desa Mekar Sari masih banyak.

Ada di beberapa desa Kecamatan Laut Tador dan Kecamatan Sei Suka terjadi korban penipuan diduga dilakukan DS.

Rosmalela Br Batu Bara didampingi suaminya Ruslan Chaniago (64) Tahun, di Kapolsek Indrapura, Selasa (12/04/2022) mengatakan terpaksa membuat laporan ke polisi karena pembayaran uang jual beli 22 ekor lembu sampai sekarang belum lunas dibayar DS. Total harga penjualan lebih Rp.200 juta, Ucapnya.

Sudah hampir tiga tahun, sebelum DS menjadi anggota DPRD Batu Bara, Sisanya belum dibayar DS Sekitar Rp. 110.000.000 lagi, ujar Rosmalela.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, S,IK., melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandy, mengatakan, DS anggota DPRD Batu Bara sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela Br Batu Bara.

DS wajib kita tahan hari ini karena kasusnya sudah memenuhu unsur pidana melanggar Pasal 172 dan 178 KUHPidana.

Malam ini DS dia kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya esok Hari nya kita lakukan penahanan kepada DS, tegas Kanit Reskrim IPTU R Simatupang.

(Az)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuangan

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 64 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber keuangan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu di lapangan BKPP Senin 15/6/2026 …

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kabupaten Labuhanbatu dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06) sore. Kunjungan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus …

Wabup Lepas Kafilah MTQ Labuhanbatu Menuju Tingkat Sumut Tahun 2026

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 22 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-40 Tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06). Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Staf …

Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 22 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (12/6/2026). Kehadiran tim provinsi ini dalam rangka monitoring pelaksanaan lomba IVA Test PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Camat Pangkatan. …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Hidayat Chan

10 Jun 2026

Post Views: 91 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Raudhatul Athfal sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu dalam …

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 358 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Kategori Terpopuler