Home » Berita » Kapolres Ikuti Sidang Prapid Pastinya Menuntut Keprofesionalan Penyidik

Kapolres Ikuti Sidang Prapid Pastinya Menuntut Keprofesionalan Penyidik

Pirnas.com 07 Apr 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Sidang Praperadilan atas perkara Laporan Polisi nomor : LP/B/743/XII/2021/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tgl 24 Desember 2022 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kisaran,

Sidang Lanjutan Pra Peradilan nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN-Kis, atas gugatan Pemohon atas nama Mhd Febri Kairul Nizam als Adek yang dikuasakan kepada Law Office Choiruddin,SH & Associates,

memasuki tahapan Penyerahan Replik Pemohon kepada Hakim prapid, a.n. ANTONY TRIVOLTA,SH
sedangkan Pemohon adalah sebagai Tersangka dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur atas Laporan Polisi tersebut.

Termohon dalam hal ini adalah Kapolres Batu Bara yang diwakili oleh AKP Zulham, S.H, M.H. (KASI HUKUM) dan AIPDA Efan Hutabarat, S.H, M.H. (Ps.Kasubsi Bankum Sikum).

Setelah pembacaan Replik Pemohon selanjutnya Hakim Prapid menanggapi Jawaban Termohon, yang telah diserahkan Termohon pada tanggal 04 April 2022, bahwa Hakim Prapid mengambil putusan sidang prapid yaitu Menggugurkan Permohonan Praperadilan Pemohon.

Adapun alasan yg disampaikan hakim bahwa dalam perkara LP nomor:LP/B/743/XII/2021/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut,tgl 24 Desember 2022 telah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut

Umum) Kejari Batu Bara, kemudian Berkas Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran dan sidang Pokok perkara Pidana telah dibuka oleh Majelis Hakim PN-Kis. Dalam hal ini, Permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan “GUGUR”.

Namun Pihak Kuasa Hukum Pemohon protes terhadap Hakim praperadian, dan mengajukan protes dengan membawa putusan Mahkamah Konstitusi no.102/PUU-XIII/2015.

Hakim Praperadilan menjelaskan kepada Kuasa Hukum Pemohon dan tetap memutuskan sidang Praperadilan sesuai dengan psl 82 ayat 1 hurus D pada KUHAP. Selanjutnya Hakim Prapid memutuskan Menggugurkan Permohonan Prapid Pemohon dan menutup sidang kemudian mengetok palu persidangan.

Menanggapi hal tersebut Kasi Hukum mengatakan “Setiap pengajuan gugatan Sidang Prapid pastinya menuntut keprofesionalan Penyidik dalam menangani setiap Kasus Tindak Pidana” ujar Kasi.

(Az)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lorong 6 Aek Kanopan Inisial W di Sinyalir Kendalikan Bisnis Sabu diminta APH Segera Tanggap 

Hidayat Chan

30 Jan 2026

Post Views: 4 PIRNAS.COM|LABURA– inisial W alias Wawan masih tetap eksis sebagai terduga pengendali utama peredaran narkoba di wilayah Lorong 6, Aek Kanopan Timur, Labuhanbatu Utara (Labura). Berdasarkan informasi masyarakat dan pemberitaan media lokal, publik menanyakan alasan mengapa penangkapan terhadap sosok ini dinilai sulit atau terkesan terhambat. Padahal sudah banyak kaki tangannya di amankan pihak …

Maraknya Peredaran Narkoba Kecamatan kampung Rakyat Di Duga Black Pegang Kendali, Aparat Diminta Bertindak 

Hidayat Chan

30 Jan 2026

Post Views: 5 PIRNAS.COM|LABUSEL-Berdasarkan informasi yang tersedia hingga akhir Januari 2026, nama Black alias RN sempat tidak terlihat kini kembali mencuat ke publik dan sering disebut dalam laporan masyarakat dan pemberitaan media lokal sebagai salah satu sosok yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, termasuk Desa Air Merah. Nama …

Peredaran Narkoba di wilkum Polsek kampung Rakyat Labusel Tetap Exsis Walau Pernah Ada Tindakan Hukum 

Hidayat Chan

28 Jan 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM|LABUSEL– Bisnis haram narkoba Jenis sabu sabu di negara berkembang seperti Indonesia tetap menjadi momok menakutkan nomor satu bagi keberlangsungan masa depan bangsa. Praktik bisnis haram ini terlihat nyata di tengah tengah masyarakat dan terus berkembang . rasa tidak peduli dan menganggap narkoba ini bukan ancaman bagi generasi penerus bangsa. Desa Perlabian …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 22 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 25 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 338 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Kategori Terpopuler