Home » Daerah » Di Duga Bahan Kayu ILLEGGALLOGING Marak Di Wilayah Hukum Polres Dumai

Di Duga Bahan Kayu ILLEGGALLOGING Marak Di Wilayah Hukum Polres Dumai

Pirnas.com 09 Mar 2022

PIRNAS.COM | DUMAI – Tanah, air dan hutan adalah milik Negara dan akan di pergunakan secara seutuhnya oleh Negara untuk kemakmuran Rakyat Indonesia, maka oleh sebab itu kelestarian lingkungan hidup dan hutan harus seutuhnya di lestarikan dan di jaga untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.

Berdasarkan hasil temuan awak media dan pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) di wilayah hukum Polres Dumai masih marak yang di duga perambahan hutan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kotamadya Dumai Riau.

Kegiatan tersebut di lapangan, nampak santai-santai saja bahkan seolah olah tidak ada masalah di lapangan, bahkan aparat penegak hukum dan Pemerintahan kota Dumai tidak ada masalah dan aman-aman saja.

R.Damanik pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), meminta kepada aparat penegak hukum yakni Kepolisian Polres Dumai agar selalu bersikap sigap dan respon terkait maraknya yang di duga kayu ILLEGGALLOGING di wilayah hukum Polres Dumai.

Menurut  masuk dan keluar nya kayu yang berada dan melintas dari Kecamatan Sungai Sembilan perlu untuk di crooscheeek tentang surat keterangan asal usul kayu atau dari kelurahan mana yang telah mengeluarkan surat keterangan tersebut, pasalnya kayu olahan yang keluar dari wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan Kotamadya Dumai tidak memiliki Leeggaalstanding yang berlaku sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh kepala dinas kehutanan provinsi Riau dan kotamadya Dumai.terkait hal ini masyarakat dan pemerintah harus dapat berpotensi untuk menertibkan para pelaku yang diduga sebagai pelaku ILLEGGALLOGING.

Lanjut kata R.Damanik perbuatan yang di lakukan oleh pihak pelaku ILLEGGALLOGING tersebut jelas di jerat dengan pasal 19 huruf a dan b. Jo pasal 94 ayat 1 huruf a atau pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b, undang undang nomor 18 tahun 2013. tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar.

Berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Negara Hukum. Maka oleh sebab itu di minta kepada aparat penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia, agar menegakkan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Tutupnya.

( Team/ red )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
TeamSus Polres Labuhanbatu Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Sei Sakat Balwan Target DPO

Hidayat Chan

17 Jun 2025

Post Views: 59 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Personil Gabungan Polres Labuhanbatu. Yang dipimpin Oleh KANIT PIDUM IPDA MISTRANIUS PURBA S.H. Beserta Team mengamankan 3 (Tiga) Orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira pukul 12.30 Wib Dusun 1 Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir, …

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan TK dan SD Yayasan Alam Sahara

Hidayat Chan

14 Jun 2025

Post Views: 427 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri tasyakuran sekaligus pelepasan siswa-siswi TK dan SD Sekolah Alam Sahara, Sabtu (14/6) di Jalan Meranti, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Kegiatan ini mengusung tema ‘Batak Day’. Mengawali sambutannya, Wabup mengucapkan permohonan maaf dari Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, yang tidak …

Bupati Labuhanbatu Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla SD 01 Ransel 

Hidayat Chan

12 Jun 2025

Post Views: 322 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Abdi Jaya Pohan, meletakkan batu pertama pembangunan Musholla Al- Kautsar SDN 01 Rantau Selatan, jalan SM Raja Rantauprapat, Kamis 12/6/2025. Bupati Maya menyebutkan, pentingnya memiliki rumah ibadah seperti musholla di lingkungan pendidikan, menurutnya dengan demikian anak-anak peserta didik dapat termotivasi …

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Sambut Kedatangan Kapolda Sumut 

Hidayat Chan

11 Jun 2025

Post Views: 215 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Forkopimda Labuhanbatu menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Rabu (11/06) Kapolda take off dari Medan sekitar pukul 07.30 WIB dan landed di helipad lapangan stadion Binaraga Rantauprapat sekitar pukul 09.00 WIB. Terlihat, Kapolda Sumut …

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 348 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Maya Hasmita Ajak Dunia Usaha Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Membangun Daerah 

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 450 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, mengajak dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat menyambut kedatangan dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, di rumah dinas Bupati, Jl. WR. Supratman, Padang Matinggi. Selasa (10/06) sore. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap …

Kategori Terpopuler