Home » Daerah » Di Duga Bahan Kayu ILLEGGALLOGING Marak Di Wilayah Hukum Polres Dumai

Di Duga Bahan Kayu ILLEGGALLOGING Marak Di Wilayah Hukum Polres Dumai

Pirnas.com 09 Mar 2022

PIRNAS.COM | DUMAI – Tanah, air dan hutan adalah milik Negara dan akan di pergunakan secara seutuhnya oleh Negara untuk kemakmuran Rakyat Indonesia, maka oleh sebab itu kelestarian lingkungan hidup dan hutan harus seutuhnya di lestarikan dan di jaga untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.

Berdasarkan hasil temuan awak media dan pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) di wilayah hukum Polres Dumai masih marak yang di duga perambahan hutan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kotamadya Dumai Riau.

Kegiatan tersebut di lapangan, nampak santai-santai saja bahkan seolah olah tidak ada masalah di lapangan, bahkan aparat penegak hukum dan Pemerintahan kota Dumai tidak ada masalah dan aman-aman saja.

R.Damanik pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), meminta kepada aparat penegak hukum yakni Kepolisian Polres Dumai agar selalu bersikap sigap dan respon terkait maraknya yang di duga kayu ILLEGGALLOGING di wilayah hukum Polres Dumai.

Menurut  masuk dan keluar nya kayu yang berada dan melintas dari Kecamatan Sungai Sembilan perlu untuk di crooscheeek tentang surat keterangan asal usul kayu atau dari kelurahan mana yang telah mengeluarkan surat keterangan tersebut, pasalnya kayu olahan yang keluar dari wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan Kotamadya Dumai tidak memiliki Leeggaalstanding yang berlaku sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh kepala dinas kehutanan provinsi Riau dan kotamadya Dumai.terkait hal ini masyarakat dan pemerintah harus dapat berpotensi untuk menertibkan para pelaku yang diduga sebagai pelaku ILLEGGALLOGING.

Lanjut kata R.Damanik perbuatan yang di lakukan oleh pihak pelaku ILLEGGALLOGING tersebut jelas di jerat dengan pasal 19 huruf a dan b. Jo pasal 94 ayat 1 huruf a atau pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b, undang undang nomor 18 tahun 2013. tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar.

Berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Negara Hukum. Maka oleh sebab itu di minta kepada aparat penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia, agar menegakkan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Tutupnya.

( Team/ red )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 8 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 22 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 40 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Kategori Terpopuler