Home » Daerah » Hawatir Masyarakat Jadi Takut Laporkan Dugaan Tipikor, Deputi Investel BPI KPNPA RI Minta Kajari Kabupaten Cirebon Dicopot

Hawatir Masyarakat Jadi Takut Laporkan Dugaan Tipikor, Deputi Investel BPI KPNPA RI Minta Kajari Kabupaten Cirebon Dicopot

Pirnas.com 01 Mar 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA –  Pak Azhar Batu Bara: Jakarta Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan kehawatiran atas polemik status tersangka yang diberikan kepada Nurhayati yang telah melaporkan Dugaan Tindak pidana korupsi.

Nurhayati merupakan wanita yang melaporkan dugaan kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, provinsi Jawa Barat. Melalui Deputi Investigasi dan Intelijen Sari Darma Sembiring, SE meminta Jaksa Agung segera menghentikan kasus Nurhayati dan segera mencopot kepala kejaksaan negeri kabupaten Cirebon.

” Ini preseden buruk dalam penegakan Supremasi Hukum di negara kita. Dimana pelapor, saksi, narasumber dan Wistleblower sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya Indentitasnya dirahasiakan bahkan diberikan Indentitas baru sesuai amanah UU RI tentang perlindungan saksi dan korban.

Pelapor, saksi, Wistleblower dan narasumber yang seharusnya dilindungi kok malah jadi tersangka. JPU malah Diduga mengarahkan penyidik kepolisian untuk memasukkan nama Nurhayati sebagai Wistleblower kok malah jadi tersangka. Coba Jamwas periksa itu Jaksanya, saya menduga ada hubungan kedekatan khusus itu jaksanya sama terlapor.

Saya minta Bapak Jaksa Agung Prof. DR. ST Burhanuddin SH. MM segera copot itu Kajari Cirebon kabupaten. Buat malu institusi lembaga penegak hukum kalo yang seperti itu dipertahankan,” Ucapnya Tegas.

Menurut pria yang disapa Angling Darma menyatakan kehawatirannya jika status tersangka Nurhayati sebagai Wistleblower tidak segera dibatalkan ataupun dihentikan, akan membuat surut semangat Masyarakat dan menimbulkan rasa takut untuk melaporkan sebagai bentuk peran serta pencegahan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi.
Pak Azhar Batu Bara: Dari kasus Nurhayati kita bisa melihat, saya menduga masih ada oknum anggota kepolisian dan kejaksaan tidak paham tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana amanah UU RI tentang perlindungan saksi dan korban.

Inilah perlunya Para Pejabat di SDM kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Republik Indonesia menseleksi betul-betul siapa-siapa Anggota Polisi dan Adhyaksa yang layak diletakkan menjabat sebagai Kasatreskrim, kasipidsus Kapolres ataupun Kajari di daerah. Harus mereka yang memahami dan menguasai bagaimana melaksanakan amanah UU RI tentang Tipikor ” Ungkapnya menambahkan.

Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Sebab, banyak pihak menilai Nurhayati merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Namun, ia malah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.

Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya sepakat untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2).

Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

( Az )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuangan

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber keuangan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu di lapangan BKPP Senin 15/6/2026 …

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 27 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kabupaten Labuhanbatu dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06) sore. Kunjungan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus …

Wabup Lepas Kafilah MTQ Labuhanbatu Menuju Tingkat Sumut Tahun 2026

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-40 Tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06). Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Staf …

Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (12/6/2026). Kehadiran tim provinsi ini dalam rangka monitoring pelaksanaan lomba IVA Test PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Camat Pangkatan. …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Hidayat Chan

10 Jun 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Raudhatul Athfal sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu dalam …

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 359 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Kategori Terpopuler