Home » Berita » Wakil Bupati Labuhanbatu Sampaikan Nota Pengantar Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Tentang Ranperda

Wakil Bupati Labuhanbatu Sampaikan Nota Pengantar Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Tentang Ranperda

Pirnas.com 04 Feb 2022

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Untuk mewujudkan pembentukan peraturan Daerah yang terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan dan skala prioritas serta kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu kiranya dilakukan perencanaan pembentukan peraturan daerah dalam suatu program pembentukan peraturan daerah.

Kamis 3/2/2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jln SM. Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rossa Siregar, Mpd, MM, menyampaikan nota pengantar bupati Labuhanbatu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Dimana program pembentukan peraturan daerah tersebut disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD yang dikoordinasikan oleh badan pembentukan peraturan daerah, hal ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Disampaikan Hj. Ellya Rosa, bahwa badan pembentukan peraturan daerah bersama-sama dengan bagian hukum setda kab Labuhanbatu selaku koordinator program pembentukan peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu beserta OPD terkait, telah menyusun program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022 sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Berdasarkan pasal 16 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pendudukan produk hukum daerah yang menyebutkan bahwa” hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 disepakati menjadi propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Sementara itu ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ir. Mansoor Ritonga dalam pidato laporanya menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah menyetujui program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 sebanyak 16 rancangan peraturan Daerah diantaranya.

1. Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan di Daerah,

2. Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaran republik daerah RSPD,

3. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa,

4. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu,

5. Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,

6. Ranperda tentang cagar budaya dan kemajuan kebudayaan yang ada di Labuhanbatu,

7. Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh,

8. Ranperda tentang sarana prasarana dan utilitas umum perumahan,

9. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026,

10. Ranperda tentang larangan truk masuk kota,

11. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,

12. Ranperda tentang bangunan gedung,

13. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi tempat penginapan Pesanggrahan ataupun Villa,

14. Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Labuhanbatu,

15. Ranperda tentang program jaminan sosial,

Dan terakhir ranperda tentang retribusi TV kabel.

Kemudian Mansoor mengungkapkan dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 pemerintah kabupaten Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menyatakan bahwa penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten labuhanbatu dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Labuhanbatu bersama Bupati dan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Labuhanbatu.

Di akhir pidatonya Mansoor Ritonga berharap semoga program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah ini dapat menjadi peraturan daerah yang memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat kabupaten Labuhanbatu. Ujarnya.

Turut mengikuti paripurna rencana perancangan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya Rossa Siregar Mod, MM, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar SH, Wakil Ketua DPRD Abdul Karim Hasibuan, Zuraida Harahap, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian,MMA, Para Asisten, Kepala OPD, Perwakilan dari Polres Labuhanbatu dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

(HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Torgamba Ringkus Residivis Pencuri di Madina Mart Berbekal Rekaman CCTV

admin 2

09 Agu 2026

Post Views: 108 Labuhanbatu Selatan – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya terungkap. Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku, HBS alias Kliwon (56), yang diketahui merupakan residivis. Penangkapan tersebut dilakukan personel Unit Reskrim Polsek …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Jaringan Buronan BNN Wawan Masih Bebas Beraksi di Bawah Hidung Aparat

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 114 LABURA,PIRNAS.COM — Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berada dalam status darurat narkotika. Bandar besar buronan BNN, Hadi Qurniawan Simangunsong alias Wawan, diduga masih leluasa mengendalikan kerajaan hitam sabu di wilayah Kualuh Selatan dan Kualuh Hulu melalui kaki tangannya, meski telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan investigasi warga, gurita bisnis haram ini beroperasi …

Poldasu Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Diduga Dipasok dari Kamboja

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 118 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik home industri yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate, narkotika golongan II. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah serius kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar kalangan masyarakat melalui rokok elektronik (vape). Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kuo, Sita 3,10 Gram Sabu

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 63 LABURA,PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MTS alias Tebe (34) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim …

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Marbau, Sita 38 Paket Narkotika

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 57 LABURA,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MUS (40) ditangkap di sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personel, …

Kategori Terpopuler