Home » Daerah » BSI Kantor Cabang Pematang Siantar Diduga Melakukan Penggelapan Atas Sertipikat Hak Milik

BSI Kantor Cabang Pematang Siantar Diduga Melakukan Penggelapan Atas Sertipikat Hak Milik

Pirnas.com 18 Okt 2021

PIRNAS.COM | MEDAN – Haryati 59 tahun (selaku anak), ahli waris dan juga penerima kuasa dari ahli waris atas permasalahan hilangnya 1 (satu) buah SHM No. 110, Surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama SARKAM(Alm. Ayah Kandung) merasa terkejut saat pegawai BSI (Bank Syariah Indonesia) Kantor Cabang Pematang Siantar an. Ikbal Jawhari Siregar datang kerumahnya sekira tahun 2020, Ikbal Jawhari Siregar mengatakan bahwa 1 (satu) buah SHM No. 110, surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama SARKAM telah menjadi jaminan hutang pada tahun 2007 di Bank Syariah Indonesia (dahulunya Bank Syariah Mandiri) Kantor Cabang Perdagangan dan jika Sertipikat tersebut ingin dikembalikan, harus membayar sebesar 200 juta rupiah”. demikian penuturan Haryati kepada Trie Sitepu, SH Ketua GBNN Provinsi Sumatera Utara.

Berlanjut dalam keterangannya Haryati menyatakan bahwa mereka telah lama mencari keberadaan Sertipikat No. 110 atas nama SARKAM yang hilang dan telah pula membuat berita Terecer/Hilang atas SHM No. 110 an. SARKAM di Harian Umum Medan Pos, SIb, Waspada (22, 23 april 2016).

Menindak lanjuti permasalahan tersebut Trie Yanto Sitepu, SH – Ketua GBNN Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pendampingan Hukum bertalian dengan hilangnya SHM No. 110 an. SARKAM. telah bertemu dengan Ikbal Jawhari Siregar PIC Area Recovery BSI (Bank Syariah Indonesia), didalam pertemuan tersebut didapat penjelasan bahwa SHM No. 110 atas nama SARKAM benar berada dan tersimpan di BSI Kantor Cabang Pematang Siantar sebagai jaminan hutang Debitur an. Yusril Taufik / Cv. Kharisma Indonesia pada tahun 2007, akan tetapi lanjut Ikbal Jawhari Siregar menjelaskan bahwa tidak ada perikatan perjanjian hukum mengikat yg membuat dan menjadikan SHM No. 110 atas nama SARKAM sebagai jaminan hutang Debitur an. Yusril Taufik / Cv. Kharisma Indonesia di BSI (Bank Syariah Indonesia dahulunya Bank Syariah Mandiri), tidak tertulis sebagai jaminan dalam perikatan kredit, tidak ada kuasa dari Ahli Waris sipemilik tanah, tidak ada Akta Jual Beli SHM No.110 atas nama SARKAM kepada Yusril Taufik / Cv. Kharisma Indonesia atau pihak lainnya, SHM No.110 atas nama SARKAM tidak dipasang Hak Tanggungan. Banyak kejanggalan-kejanggalan ucap Ikbal Jawhari Siregar.

Trie Yanto Sitepu, SH mengucapkan terima kasih kepada sdr. Ikbal Jawhari Siregar selaku PIC Area Recovery BSI (Bank Syariah Indonesia) yang telah terbuka, kooperatif menjelaskan status hukum atas SHM No. 110 atas nama SARKAM yang tersimpan di BSI (Bank Syariah Indonesia)

Berlanjut Trie Yanto Sitepu, SH selaku kuasa telah secara resmi melayangkan surat permintaan Pengembalian atas 1 (satu) buah SHM No. 110, surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama SARKAM tersebut kepada pihak BSI (Bank Syariah Indonesia), akan tetapi sampai dengan 3 kali surat permintaan Pengembalian tersebut dibuat dan diterima oleh pihak BSI (Bank Syariah Indonesia), SHM No. 110 atas nama SARKAM tidak juga dikembalikan.

Bahwa dengan tidak dikembalikannya SHM No. 110 atas nama SARKAM oleh BSI (Bank Syariah Indonesia) patut diduga adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang mengakibatkan TIMBULNYA KERUGIAN bagi para ahli waris/pemilik 1 (satu) buah SHM No. 110 atas nama SARKAM dimana selama ini para ahli waris telah mencari hilangnya SHM No. 110 atas nama SARKAM. Ahli Waris menegaskan dengan sebenar-benarnya bahwa mereka tidak pernah MENJUAL, MENGADAIKAN dan atau MENJADIKAN JAMINAN HUTANG atas SHM No. 110 atas nama SARKAM

dalam statementnya Trie Yanto Sitepu, SH berjanji akan membawa permasalahan ini keranah hukum dan melaporkan atas patut diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum. Apa dasar hukum pihak BSI (Bank Syariah Indonesia) menahan dan tidak mengembalikan SHM No. 110 atas nama SARKAM? Segera kembalikan SHM No. 110 atas nama SARKAM!!! kita akan laporkan ke
[21.22, 17/10/2021] Pak Paisol: kita akan laporkan kepada pihak-pihak terkait antara lain BI, OJK, Ombudsman, DPRD Sumut, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya atas permasalahan tersebut ucap trie dengan nada geram.

Berlanjut trie sangat kecewa dengan sikap Kakanwil BSI (Bank Syariah Indonesia) Regional II yang terkesan menutup mata terhadap permasalahan tersebut, 3 surat permintaan pengembalian SHM No. 110 atas nama SARKAM yang telah saya layangkan tetapi tidak mendapat jawaban ataupun bantahan, lalu fungsi Kakanwil Regional II itu apa? apakah ini cerminan BSI (Bank Syariah Indonesia)? apa jadinya Bank Syariah Indonesia kedepan jika memperkerjakan seorang Kakanwil seperti itu? Seharusnya sebagai Kakanwil harus memiliki kepekaan, keperdulian dan tanggap pada permasalahan yang ada dibawahnya, semoga top management BSI (Bank Syariah Indonesia) jajaran direksi dapat segera mencopot, menganti dan menempatkan sosok seorang Kakanwil Regional II yang lebih berkompeten, agar wibawa Serta kepercayaan masyarakat dapat tumbuh dan berkembang kepada BSI (Bank Syariah Indonesia) demikian ucap trie diakhir wawancaranya.

( Red / Phas )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PS KORPRI Labuhanbatu Taklukkan HRS FC 2–0 di Turnamen Ramadhan Cup 2026

Hidayat Chan

25 Jan 2026

Post Views: 334 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 29 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Kategori Terpopuler