Home » Daerah » Polres Batu Bara Melaksanakan Press Release Bersama Reskrim di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang Dipimpin Oleh Kapolres Batu Bara

Polres Batu Bara Melaksanakan Press Release Bersama Reskrim di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang Dipimpin Oleh Kapolres Batu Bara

Pirnas.com 23 Sep 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Polres Batu Bara AKBP,IKHWAN, SH,MH, melaksanakan Press Release barsama Reskrim di Depan Gedung SatReskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, dengan uraian kegiatan sebagai berikut Rabu (22/09/2021).

Acara Pelaksanaan kegiatan Press Release di Tempat Gedung Satreskrim Polres Batu Bara.Pelaku TINDAK PIDANA l PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Dasar : LP / 58/ VIII /2021 / SPKT / Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 30 Agustus 2021, Pelapor atas nama ASMAWATI. Waktu Kejadian,Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 20.40 Wib, di Pinggir Jalan Desa Mangkai Baru, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara

Tersangka yang Diamankan,
Tamtomo Alias Tomo, umur 26 thn, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara. Irwansyah, Umur 26 THN, lslam, Buruh, Alamat Link V Kel. Indrasakti, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Harist Fadillah, umur 19 thn, Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Buruh Bangunan, Alamat Dusun lll, Desa,Sipare Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Aditya Kurniawan, 19 Tahun, Islam, mahasiswa, Alamat Dusun lll, Desa Sipare pare, Kec. Air Putih, Kab Batu Bara. Barang Bukti, yang di temukan oleh pihak kepolisian (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna abu-abu (milik korban) (satu) Sepeda Motor Honda Vario warna hitam (yang digunakan tersangka)
(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Biru (yang digunakan tersangka).

Melanggar pasal,Tersangka dipersangkakan melanggar,Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman tahun penjara.
TINDAK PIDANAPENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Dasar : LP / 537 / lX / 2021 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 18 September 2021 Pelapor atas nama SURIYANI.

Kejadian pada hari, Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wib, di pinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara. Tersangka diamankan.holeh pihak kepolisian Batu bara, Arga Tamtomo Alias Tomo, 26 thn, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
2. Harist Fadillah, umur 19 Tahun, Islam, Laki -laki, Buruh Bangunan, Alamat Dusun llI, Desa Sipare pare, Kec. Air Putih, Kab Batu Bara.

Barang Bukti, (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam (yang digunakan tersangka, (satu) buah parang / golok besi berkarat tanpa gagang (yang digunakan tersangka) (satu) unit HP XIAOMI warna gold (milik korban),Uang tunai Rp. 3.000.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban
Uang tunai Rp. 350.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Pasal yang disangkakan, Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman 4 tahun Penjara, TINDAK PIDANA III,PENCURIAN,Dasar : LP / B /54 / Vll/ 2021 / SU / Res B. Bara/ Sek Lima Puluh Tanggal 09 Juli 2021 Pelapor An. NURHASANAH.

Waktu Kejadian,Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 04.00 Wib di Dusun 1 Teluk Piai, Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.
Tersangka ,IBRAHIM, Laki-laki, 28 Tahun, Islam, Melayu, Mocok mocok Dusun 1 Desa Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.Barang Bukti di aman kan, (Satu) Unit HP Android Merk Vivo Type Y15 Nomor lmei 860062044628237, 8600062044628229 warna hitam merah.Pasal yang Disangkakan
Pasal 363 KUHPidana.

TINDAK PIDANA IV : PENCURIAN, Dasar : LP / B / 50 / V / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 05 Mei 2021.
Waktu Kejadian, Pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan Syarifudin Link II, Kel. Indrapura, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Barang Bukti, (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol. BK 3317 OAD NOKA. MHIKC8115K007300 NOSIN. KC81E1007706 atas nama DIAN WAHYUDI. Tersangka Diamankan,
RIAN ANDINATA, umur 32 thn, lslam, Wiraswasta, Alamat Jl. Sutrisno No 750 Kel. Suka Rame, Kota Medan. Pasal yang disangkakan, Pasal 363 Dari KUHPIDANA.TINDAK PIDANA V : PENCURIAN,
Dasar : LP / B / 138 / IX / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.

( MZ )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Hidayat Chan

10 Jun 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Raudhatul Athfal sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu dalam …

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 346 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Sambut Jemaah Haji, Wabup Labuhanbatu Tekankan Pelayanan Maksimal dan Ketepatan Waktu

Hidayat Chan

08 Jun 2026

Post Views: 286 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai mematangkan persiapan teknis untuk menyambut kepulangan jemaah haji asal daerah tersebut. Persiapan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (8/6/2026). Dalam arahannya, Wakil Bupati H. Jamri ST menegaskan bahwa seluruh petugas yang …

WAKIL KETUA PEMUDA ADAT APRESIASI KOLABORASI PT 3M DAN BUMD KABUPATEN BURU DALAM PENATAAN EKS PETI GUNUNG BOTAK

A S

08 Jun 2026

Post Views: 166 Pirnas.com | Kabupaten Buru – Penantian panjang selama kurang lebih 16 tahun yang dinantikan oleh pemuda adat dan masyarakat Kabupaten Buru kini mulai menemukan titik terang. Sesuai regulasi pemerintah, proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diawali melalui pembentukan koperasi. Dalam hal ini, PT 3M sebagai afiliasi dari empat koperasi produsen dikabarkan telah …

PERSONEL TNI YONIF 733/MASARIKU AMANKAN PETI GUNUNG BOTAK DENGAN PENDEKATAN HUMANIS TANPA KEKERASAN

A S

08 Jun 2026

Post Views: 126 Pirnas.com | Kabupaten Buru – Personel TNI dari Yonif 733/Masariku terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam melaksanakan pengamanan kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru. Meskipun dengan jumlah personel yang terbatas, mereka berhasil menjaga kawasan tersebut dari aktivitas para penambang yang berupaya masuk untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam bentuk apa …

Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pelaku Pencurian Emas dan Uang Tunai di Tanjung Medan, 

Hidayat Chan

05 Jun 2026

Post Views: 239 LABUSEL,PIRNAS.COM—Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Suka Jadi, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial ANP alias Andi (24), yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat diamankan polisi setelah diduga membobol …

Kategori Terpopuler