Home » Daerah » Polres Batu Bara Melaksanakan Press Release Bersama Reskrim di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang Dipimpin Oleh Kapolres Batu Bara

Polres Batu Bara Melaksanakan Press Release Bersama Reskrim di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang Dipimpin Oleh Kapolres Batu Bara

Pirnas.com 23 Sep 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Polres Batu Bara AKBP,IKHWAN, SH,MH, melaksanakan Press Release barsama Reskrim di Depan Gedung SatReskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, dengan uraian kegiatan sebagai berikut Rabu (22/09/2021).

Acara Pelaksanaan kegiatan Press Release di Tempat Gedung Satreskrim Polres Batu Bara.Pelaku TINDAK PIDANA l PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Dasar : LP / 58/ VIII /2021 / SPKT / Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 30 Agustus 2021, Pelapor atas nama ASMAWATI. Waktu Kejadian,Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 20.40 Wib, di Pinggir Jalan Desa Mangkai Baru, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara

Tersangka yang Diamankan,
Tamtomo Alias Tomo, umur 26 thn, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara. Irwansyah, Umur 26 THN, lslam, Buruh, Alamat Link V Kel. Indrasakti, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Harist Fadillah, umur 19 thn, Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Buruh Bangunan, Alamat Dusun lll, Desa,Sipare Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Aditya Kurniawan, 19 Tahun, Islam, mahasiswa, Alamat Dusun lll, Desa Sipare pare, Kec. Air Putih, Kab Batu Bara. Barang Bukti, yang di temukan oleh pihak kepolisian (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna abu-abu (milik korban) (satu) Sepeda Motor Honda Vario warna hitam (yang digunakan tersangka)
(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Biru (yang digunakan tersangka).

Melanggar pasal,Tersangka dipersangkakan melanggar,Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman tahun penjara.
TINDAK PIDANAPENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Dasar : LP / 537 / lX / 2021 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 18 September 2021 Pelapor atas nama SURIYANI.

Kejadian pada hari, Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wib, di pinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara. Tersangka diamankan.holeh pihak kepolisian Batu bara, Arga Tamtomo Alias Tomo, 26 thn, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
2. Harist Fadillah, umur 19 Tahun, Islam, Laki -laki, Buruh Bangunan, Alamat Dusun llI, Desa Sipare pare, Kec. Air Putih, Kab Batu Bara.

Barang Bukti, (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam (yang digunakan tersangka, (satu) buah parang / golok besi berkarat tanpa gagang (yang digunakan tersangka) (satu) unit HP XIAOMI warna gold (milik korban),Uang tunai Rp. 3.000.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban
Uang tunai Rp. 350.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Pasal yang disangkakan, Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman 4 tahun Penjara, TINDAK PIDANA III,PENCURIAN,Dasar : LP / B /54 / Vll/ 2021 / SU / Res B. Bara/ Sek Lima Puluh Tanggal 09 Juli 2021 Pelapor An. NURHASANAH.

Waktu Kejadian,Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 04.00 Wib di Dusun 1 Teluk Piai, Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.
Tersangka ,IBRAHIM, Laki-laki, 28 Tahun, Islam, Melayu, Mocok mocok Dusun 1 Desa Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.Barang Bukti di aman kan, (Satu) Unit HP Android Merk Vivo Type Y15 Nomor lmei 860062044628237, 8600062044628229 warna hitam merah.Pasal yang Disangkakan
Pasal 363 KUHPidana.

TINDAK PIDANA IV : PENCURIAN, Dasar : LP / B / 50 / V / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 05 Mei 2021.
Waktu Kejadian, Pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan Syarifudin Link II, Kel. Indrapura, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Barang Bukti, (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol. BK 3317 OAD NOKA. MHIKC8115K007300 NOSIN. KC81E1007706 atas nama DIAN WAHYUDI. Tersangka Diamankan,
RIAN ANDINATA, umur 32 thn, lslam, Wiraswasta, Alamat Jl. Sutrisno No 750 Kel. Suka Rame, Kota Medan. Pasal yang disangkakan, Pasal 363 Dari KUHPIDANA.TINDAK PIDANA V : PENCURIAN,
Dasar : LP / B / 138 / IX / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.

( MZ )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 112 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 98 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 97 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Hidayat Chan

28 Jul 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 173 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 125 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Kategori Terpopuler