Home » Daerah » Terkait Pemberitaan Praktisi Hukum Minta Kapolres Rohil Dicopot, Baru-Baru Ini Langsung Ditanggapi Dengan Nada Dingin Oleh Sang Kapolres

Terkait Pemberitaan Praktisi Hukum Minta Kapolres Rohil Dicopot, Baru-Baru Ini Langsung Ditanggapi Dengan Nada Dingin Oleh Sang Kapolres

Pirnas.com 09 Sep 2021

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Terkait pemberitaan Praktisi Hukum minta Kapolres Rohil Riau dicopot baru-baru ini langsung ditanggapi dengan nada dingin oleh sang Kapolres, Kamis (8/9/2021). Dalam tanggapannya, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menyampaikan itu merupakan penilaian subyektif belaka.

“Mengenai pernyataan dari praktisi hukum, bahwa Saya (Kapolres) dinilai tidak profesional, berat sebelah dan tidak presisi dalam menangani kasus hukum petani sawit antara Rudianto Sianturi vs Drs Teruna Sinulingga dilahan Air Hitam kecamatan Pujud” ujar Kapolres.

Sekali lagi ditegaskan, Polres Rokan Hilir dalam hal ini tanpa ada keberpihakan atau keterlibatan kepada siapapun.

“Intinya tidak ada berpihak seperti yang ditulis dalam pemberitaan. Mekanisme proses hukum terhadap Tersangka Rudi Sianturi sudah dilakukan dengan tepat dan sesuai prosedur. Penetapan tersangka Rusdianto ini rentepan hasil Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu, 03 Februari 2021 atas nama terpidana Zamzami yang divonis 6 Bulan”, tegasnya Kapolres.

Oleh karena itu, diharapkan kepada pihak keluarga tersangka untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Jika nanti muaranya dipengadilan persilahkan bukti-bukti yang dimiliki bisa sampaikan melalui sidang dipengadilan, sehinga hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya”, jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, tersangka Rudianto sudah lakukan praperadilan sebelumnya terhadap Polres Rokan Hilir yang hasil putusannya menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi Ditolak Seluruhnya, pada Rabu (25/8/2021), Jadi dasar dari mana, Polres Rokan Hilir berpihak dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya juga kami sampaikan, dasar keterlibatan tersangka Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam pada tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu.

Jadi, waktu itu, terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki yakni Teruna Sinulingga Dkk
dengan luas 400 hektar. Pasca laporan korban Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau makanya dilimpahkan kePolres Rokan Hilir”, pungkasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 475 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Wakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 27 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …

Kejar WTP, Bupati Labuhanbatu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 30 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …

Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Mar 2026

Post Views: 29 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …

Duka Cita Wakil Bupati Labuhanbatu atas Meninggalnya Salah Satu Anggota DPRD

Hidayat Chan

26 Mar 2026

Post Views: 280 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …

Kategori Terpopuler