Home » Daerah » Instruksi GUBSU Melalui Kabupaten Labuhanbatu Tentang PTM Terbatas

Instruksi GUBSU Melalui Kabupaten Labuhanbatu Tentang PTM Terbatas

Pirnas.com 02 Sep 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Kelanjutan Instruksi Gubernur Sumatera Utara melalui pemerintah Kabupaten Labuhan Batu tentang pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) nomor 188.54/39/INST/2021, mulai di terapkan di kabupaten Labuhan batu, sumatera utara, kamis ( 1/8/2021).

Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama PPKM yang tertanggal 26 Agustus 2021,yang di pimpin oleh Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi RI yang di hadiri menteri dalam negeri, Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI nomor. 03/ KB/2021, nomor 384 tahun 2021, no. HK. 01.08/MENKES/4242/2021, dan nomor 440.717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang keseluruhan nya ada sekitar 8 point yang di instruksikan oleh GUBSU Edy rahmayady, pemkab Labuhan batu menghimbau antara lain :

1. PTM terbatas di laksanakan dengan memprioritaskan kesehatan, keselamatan, menerapkan prokes dan pembelajaran jarak jauh bagi semua satuan Pendidikan

2. kriteria level 4 ( kelompok belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK) bimbingan belajar /tes di lakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

3. kriteria level 3 ( kelompok belajar TK SD, SMP, SMA dan SMK) dengan melakukan PTM terbatas dengan maksimal 50 % kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 65 %, PAUD maksimal 33% dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain lain, memprioritaskan kesehatan, keselamatan, kemudian kantin tidak di perbolehkan buka dengan satuan Pendidikan membawa makanan dan minuman dengan gizi yang seimbang, siswa yang terpapar tidak boleh belajar tatap muka, jikalau ada keluarga yang terpapar siswa tersebut tidak di benarkam mengikuti pembelajaran tatap muka, belajar 2 kali seminggu ( 2 jam) perhari dengan durasi 60 menit, kepsek guru, TU sudah di vaksin, 25 % prinsip belajar bertahap, satuan pendidikan yang berada di zona merah, di tutup selama 5 hari, menerapkan kurikulum darurat, PTM terbatas menjadi tanggung jawab masing kabupaten daerah.

4. Wali murid boleh memilih belajar tatap muka atau pembelajaran jarak jauh

5. Pemkab/ kota, kementerian Agama wajib melakukan pengawasan terhadap pembelajaran sesuai diktum ke SATU

6. Apabila ada satuan Pendidikan yang terpapar Covid-19 , pemerintah wajib mengani kasus tersebut dengan memberhentikan pembelajaran tatap muka terbatas.

7. Pembelajaran mengacu kepada keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, MENAG, ME KES, dan MENDAGRI

8. Instruksi ini mulai di berlakukan pada tanggal 01 September 2021

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 18 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 35 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 27 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 41 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 41 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 36 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Kategori Terpopuler