Home » Daerah » Suport Bagi Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Dapat Menghentikan Aktifitas Illegal Galian C Di Moayat

Suport Bagi Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Dapat Menghentikan Aktifitas Illegal Galian C Di Moayat

Pirnas.com 05 Agu 2021

PIRNAS.COM | BOLMONG – Suport bagi Kepala Dinas yang baru dalam hal ini H. Yahya Fasa baru menjabat beberapa bulan sudah langsung eksen dan langsung memperlihatkan kinerjanya ke Masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten bolaang Mongondow akhirnya menghentikan seluruh aktifitas penambangan galian C yang berlokasi di DAS Ongkag Mo’ayat Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Larangan itu tercantum dalam surat No D.231/DLH/421/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 yang di kirim langsung pihak DLH Bolmong ke beberapa oknum pengusaha yang saat ini beraktifitas di DAS mo’ayat tersebut.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa point’ yang bersifat pelarangan terhadap seluruh aktifitas penambangan Galian C di bantaran sungai mo’ayat.

Kepala dinas lingkungan hidup Bolmong Drs Hi Yahya Fasa ketika di konfrmasi media ini lewat WhatsAp mengatakan bahwa untuk menanggapi dan merespon laporan tak langsung lewat media oleh beberapa aktifis dan warga masyarakat terkait dugaan aktifitas Galian C di DAS Ongkag Mo’ayat, Maka pihak DLH Bolmong telah mengeluarkan surat rekomendasi yang bersifat penting.

Di keluarkannya surat tersebut selain laporan warga dan beberapa aktivis peduli lingkungan, Berdasarkan juga temuan tim DLH Bolmong yang turun ke lokasi untuk mencari data dan fakta terkait aktifitas galian C tersebut pada Sabtu 24 Juni 2021.

Dalam penelusuran tim kami, Ada 4 titik yang kuat diduga jadi lokasi Galian C milik 3 orang oknum masing-masing inisial IM, IP, dan MM semuanya warga Kotamobagu.

Lebih lanjut Yahya mengatakan pihaknya juga telah melakukan saran/tindak atas temuan tim DLH. ” kami akan lakukan secara bertahap, Dalam undang-undang No 3 tahun 2020 tentang Mineral dan batubara (Minerba) pasal 158 di jelaskan ” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana paling lama 5 tahun dan di kenai denda 100 miliyar”.

Ada tiga point’ penting yang jadi inti surat kami, yang pertama menghentikan seluruh kegiatan penambangan batuan yang dilakukan di sepanjang bantaran sungai Mo’ayat Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Bolmong, yang kedua mematuhi seluruh persyaratan perijinan sesuai ketentuan yang ada, Dan yang ketiga, telah terjadi pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktifitas galian c tak berijin tersebut, adapun konsekwensi dari persoalan tersebut menjadi tanggung jawab oknum masing-masing, ” Terang Yahya.

Sementara itu aktivis generasi BMR Irawan Damopolii mengapresiasi DLH Bolmong yang kooperatif dan konsisten dalam menerapkan aturan tanpa pandang bulu, Namun menurut Irawan pihaknya masih menunggu langkah hukum apa yang akan ditempuh DLH Bolmong dalam menindak lanjuti temuan tersebut, Jangan hanya ditindak lalu kemudian diam tak jelas, tegas Irawan.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 6 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 11 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 6 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler