Home » Daerah » Suport Bagi Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Dapat Menghentikan Aktifitas Illegal Galian C Di Moayat

Suport Bagi Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Dapat Menghentikan Aktifitas Illegal Galian C Di Moayat

Pirnas.com 05 Agu 2021

PIRNAS.COM | BOLMONG – Suport bagi Kepala Dinas yang baru dalam hal ini H. Yahya Fasa baru menjabat beberapa bulan sudah langsung eksen dan langsung memperlihatkan kinerjanya ke Masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten bolaang Mongondow akhirnya menghentikan seluruh aktifitas penambangan galian C yang berlokasi di DAS Ongkag Mo’ayat Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Larangan itu tercantum dalam surat No D.231/DLH/421/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 yang di kirim langsung pihak DLH Bolmong ke beberapa oknum pengusaha yang saat ini beraktifitas di DAS mo’ayat tersebut.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa point’ yang bersifat pelarangan terhadap seluruh aktifitas penambangan Galian C di bantaran sungai mo’ayat.

Kepala dinas lingkungan hidup Bolmong Drs Hi Yahya Fasa ketika di konfrmasi media ini lewat WhatsAp mengatakan bahwa untuk menanggapi dan merespon laporan tak langsung lewat media oleh beberapa aktifis dan warga masyarakat terkait dugaan aktifitas Galian C di DAS Ongkag Mo’ayat, Maka pihak DLH Bolmong telah mengeluarkan surat rekomendasi yang bersifat penting.

Di keluarkannya surat tersebut selain laporan warga dan beberapa aktivis peduli lingkungan, Berdasarkan juga temuan tim DLH Bolmong yang turun ke lokasi untuk mencari data dan fakta terkait aktifitas galian C tersebut pada Sabtu 24 Juni 2021.

Dalam penelusuran tim kami, Ada 4 titik yang kuat diduga jadi lokasi Galian C milik 3 orang oknum masing-masing inisial IM, IP, dan MM semuanya warga Kotamobagu.

Lebih lanjut Yahya mengatakan pihaknya juga telah melakukan saran/tindak atas temuan tim DLH. ” kami akan lakukan secara bertahap, Dalam undang-undang No 3 tahun 2020 tentang Mineral dan batubara (Minerba) pasal 158 di jelaskan ” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana paling lama 5 tahun dan di kenai denda 100 miliyar”.

Ada tiga point’ penting yang jadi inti surat kami, yang pertama menghentikan seluruh kegiatan penambangan batuan yang dilakukan di sepanjang bantaran sungai Mo’ayat Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Bolmong, yang kedua mematuhi seluruh persyaratan perijinan sesuai ketentuan yang ada, Dan yang ketiga, telah terjadi pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktifitas galian c tak berijin tersebut, adapun konsekwensi dari persoalan tersebut menjadi tanggung jawab oknum masing-masing, ” Terang Yahya.

Sementara itu aktivis generasi BMR Irawan Damopolii mengapresiasi DLH Bolmong yang kooperatif dan konsisten dalam menerapkan aturan tanpa pandang bulu, Namun menurut Irawan pihaknya masih menunggu langkah hukum apa yang akan ditempuh DLH Bolmong dalam menindak lanjuti temuan tersebut, Jangan hanya ditindak lalu kemudian diam tak jelas, tegas Irawan.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 71 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 369 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 292 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 269 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Kategori Terpopuler