Home » Daerah » “WOW” Pernyataan Apul Sihombing SH, MH, Mendapat Kritikan Lukman Situmorang

“WOW” Pernyataan Apul Sihombing SH, MH, Mendapat Kritikan Lukman Situmorang

Pirnas.com 03 Agu 2021

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Sikapi pernyataan Apul Sihombing, SH, MH, yang berpendapat, bahwa tidak ada hukum atau aturan yang melarang pihaknya (SPBU) untuk menjual minyak solar bersubsidi ke industri.

Hukum mana yang melarang kami, menjual minyak ke industri Lae?, Ujar Apul Sihombing SH, MH.

Ucapan ini disampaikan Apul Sihombing SH, MH, kepada wartawan detektif swasta, melalui sambungan WhatsAppnya, Jumat 30 Juli 2021, pukul 15.02 WIB.

Penyampaian Apul Sihombing SH, MH, ini disampaikan, sesaat setelah wartawan detektif swasta mengkonfirmasi manager SPBU 14.283.692, Hendrik, melalui sambungan ponselnya, Jumat pukul 14.55 WIB.

Bahkan, Apul Sihombing SH, MH, membuat pernyataan-pernyataannya, lewat beberapa grup WhatsApp, bahwa apa yang dilakukan pihaknya tidak ada aturan yang melarang dengan melampirkan salinan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak.

Menurut Apul Sihombing, “konsumen minyak solar jenis bahan bakar jenis tertentu/ subsidi dapat dikonsumsi oleh kendaraan transportasi pengangkut kayu industri”.

Pernyataan Apul Sihombing, SH, MH, yang menurutnya tidak adanya aturan yang melarang pihaknya menjual minyak subsidi ke pihak industri, mendapat kritik dari Lukman Situmorang.

Lukman Situmorang, yang merupakan tokoh masyarakat di pangkalan kerinci ini, ketika dimintai pendapatnya tentang pernyataan Apul Sihombing SH, MH, pada, Senin 02/08-2021 disalah satu warung kopi yang berada di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kepada wartawan, Lukman mengatakan, “steatment Apul ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada tentang BBM bersubsidi pemerintah,” terangnya. Mengapa pemerintah harus mensubsidi pelaku usaha angkutan industri? Mereka itu, yang bisa dikatakan adalah orang-orang yang sudah konglomerat,” jelasnya.

Menurut Lukman Situmorang, “kalau sudah truk pengangkut kayu industri, mereka itu sudah perusahaan besar,” untuk apalagi disubsidi.

Lagi jelasnya, “Perusahaan itu kan sudah menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang besar yang ada disekitar kita, apakah itu Sinarmas atau April grup. ” Nah, inikan, perusahaan raksasa, dalam pembuatan kontrak kerja, sudah ada di cantumkan bahan-bahan yang digunakan dan sudah ada dalam kontrak semuanya itu,” jelasnya.

Bahkan, mantan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, periode 2004-2009 ini berpesan kepada pihak pemerintah. “Pemerintah yang telah membuat aturan, agar melakukan pengawasan dan dapat memastikan, bahwa peraturan yang dibuatnya, dilaksanakan di tengah masyarakat,” sebutnya.

Ia juga meminta kepada pelaku usaha angkutan kayu industri, agar membantu pemerintah, “agar mereka (perusahaan angkutan pengangkut kayu industri), perusahaan tidak mengkonsumsi apa yang bukan peruntukan mereka,” imbuhnya.

“Nah, kepada pihak SPBU pesannya, “supaya pihak SPBU dapat membantu pemerintah untuk merealisasikan peraturan itu, dengan memerintahkan operator, tidak melayani pengisian BBM bersubsidi kepada truk-truk pengangkut kayu industri tersebut,” tandasnya.

Pernyataan Apul Sihombing, SH, MH, juga bertolakbelakang dengan penyampaian manager SPBU 14.283.666, Joko.

Joko yang ditemui di kantornya di jalan lintas timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, Sabtu 31/07/2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Menurut Joko, pihak SPBU, Pak Johan yang bertempat tinggal di Pekanbaru, telah melarang pihaknya melakukan pengisian BBM bersubsidi pemerintah ke truk-truk balak.

Johan yang disebut Joko adalah pemilik dua SPBU. Yakni, SPBU 14.283.692 yang beralamat di jalan koridor PT RAPP Km 5 Pangkalan Kerinci. SPBU 14.283.666 yang beralamat di jalan lintas timur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Namun, Apul Sihombing SH, MH, yang merupakan Humas dan penasehat hukum dari ke dua SPBU tersebut, memiliki pandangan yang berbeda dengan pemilik SPBU, Johan seperti yang disampaikan oleh Joko, manager SPBU 14.283.666.

Tim

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 42 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 42 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 37 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Kategori Terpopuler