- BeritaWarga Sei Meranti Suarakan Keamanan, Polsek Torgamba Siap Tindak Pencurian Sawit dan Narkoba
- BeritaIr H.Erwan Rojadi Nasution Terpilih Ketua Ikanas Sumut
- BeritaDugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang
- BeritaTak Sampai 3 Hari, Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Penikaman Mertua Sendiri
- BeritaPolisi Tegaskan Tidak Ada Penganiayaan Saat Amankan Pelaku Pengerusakan di Rantau Utara
- BeritaPolres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat
- BeritaPolsek Torgamba Sukses Kawal Pembangunan, Jembatan Merah Putih Presisi Aek Torop Rampung
- BeritaKapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Pernyataan Apul Sihombing SH.MH ” Minyak Solar Bersubsidi Dapat Dikonsumsi Oleh Kendaraan Transportasi Pengangkut Kayu industri”
PIRNAS.COM | PELALAWAN – ”Saya pastikan operator tidak ada yang mengisi minyak solar subsidi ke mobil truk-truk Pengangkut balak” demikian penjelasan manager SPBU 14.283.666, Joko, saat ditemui di kantornya, sabtu, 931/07/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.
Hal ini kata Joko, untuk menjalankan perintah dari pemilik SPBU, Pak Johan. “Pak Johan melarang melakukan pengisian BBM solar ke mobil truk-truk balak. kita hanya menjalankan perintah pemilik SPBU, Pak Johan yang beralamat di Pekanbaru Riau,” tegasnya.
Pernyataan Joko dan perintah pemilik SPBU yang melarang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi ke kendaraan mobil balak, tentunya bertolak belakang dengan penyampaian Apul Sihombing, SH,MH selaku Humas di dua tempat SPBU yang ada di pangkalan kerinci.
Yakni, SPBU 14.283.692 yang beralamat di jalan koridor PT RAPP Km 5 pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Riau dan SPBU 14.283.666 yang beralamat di jalan lintas timur dekat RS evarina pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau.
Apul Sihombing SH,MH kepada wartawan menyampaikan, bahwa tidak ada yang melarang pihaknya (SPBU) menjual minyak subsidi biosolar ke industri.
” Memangnya ada hukum yang melarang kami menjual minyak subsidi ke industri Lae” ucap Apul melalui sambungan ponselnya, Jumat, 30/07-2021, sekitar pukul 15.10 WIB.
Bahkan, Apul Sihombing SH,MH lewat WhatsApp mengirimkan lampiran peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak.
Menurut Apul Sihombing, “konsumen minyak solar jenis bahan bakar jenis tertentu/ subsidi dapat dikonsumsi oleh kendaraan transportasi pengangkut kayu industri”.
Menanggapi pernyataan Apul Sihombing SH, MH yang menganggap minyak solar bersubsidi dapat dikonsumsi oleh kendaraan pengangkut kayu industri.
Wartawan meminta tanggapan salah seorang masyarakat yang ada di pangkalan kerinci, yang merupakan konsumen atau pengguna BBM jenis bio solar/ solar bersubsidi pemerintah, Hendri Siregar, SH.
Dihadapan sejumlah wartawan dalam waktu santainya, disalah satu warung kopi yang beralamat di pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu,31/07-2021.
Hendri Siregar menjelaskan, “sesuai peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dalam aturan itu sudah menjelaskan, tentang jenis BBM jenis tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi,” jelas Hendri Siregar, SH. ” Nah, disitu disebutkan adanya konsumen tertentu,” terangnya.
Hendri Siregar juga menjelaskan, “dalam surat edaran gubernur Riau nomor 199 tahun 2019, selain melarang kendaraan berwarna dasar plat merah, mobil TNI/ Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah, agar tidak menggunakan bahan bakar jenis bio solar atau solar bersubsidi.
Dalam surat edaran gubernur itu juga, lanjutnya, “mobil, tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri ( balak kayu), angkutan tambang batu bara dan truk molen,( semen) agar tidak menggunakan bahan bakar jenis bio solar/ solar bersubsidi,”ujarnya.
Berkaca dari penyampaian Apul Sihombing SH, MH, yang mempertanyakan tentang ada tidaknya aturan hukum atau peraturan yang melarang pihaknya (SPBU) menjual ke pihak industri, menimbulkan pertanyaan, “apakah Apul Sihombing SH.MH tidak tahu hukum atau pura-pura tidak tahu hukum.
Atau adakah kepentingan lain yang menggiurkan. Sebabnya, selisih harga minyak solar bersubsidi dengan non subsidi lumayan juga itu. untuk solar bersubsidi Rp.5100. sementara untuk minyak non subsidi Rp.9700. Nah, kan ada selisih harga sekitar Rp 4.600,” urainya.
Hendri Siregar,SH yang juga dikenal dekat dengan banyak wartawan ini menambahkan, “Dipangkalan kerinci ini, truk pengangkut kayu industri, katakanlah 200 unit.
Jika satu unit kendaraan mengkonsumsi solar bersubsidi pemerintah perharinya dua ratus liter solar. Maka dari selisih harga tersebut, Rp.4600×200 liter= Rp.920.000.
Nah, kalau dikalikan dengan 200 unit, maka Rp.920.000×200 Unit truk= Rp.184.000.000/hari yang menjadi tanggungan beban pemerintah”, ungkap pria yang juga berprofesi pengacara ini.
Penelusuran wartawan detektif swasta, dari info publik MC provinsi Riau, tertanggal 23 Januari 2020 dalam beritanya. Dengan judul SPBU di Riau diminta tak jual BBM bersubsidi untuk kendaraan plat merah.
Dalam pernyataan wakil gubernur Riau ( wagubri) Edy Nasution saat sosialisasi, mengingatkan kepada seluruh pemilik stasiun bahan bakar umum (SPBU) agar tidak menjual bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi untuk kendaraan plat merah.
” Pemilik SPBU harus tegas agar tidak menjual BBM bersubsidi untuk kendaraan plat merah. Jangan hanya mencari keuntungan saja. Juga jangan takut, kalau tak menjual BBM bersubsidi untuk plat merah” kata Edy Nasution, Kamis (23/01/2020).
Selain kendaraan plat merah, sesuai surat edaran tersebut, kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan dan kehutanan, diantaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu tanaman industri ( balak kayu), angkutan tambang batu bara dan truk molen (semen) juga dilarang. Menurut Edy Nasution ( wagubri), aturannya sudah jelas.
(*Tim)
Hidayat Chan
01 Mei 2026
Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …
Hidayat Chan
29 Apr 2026
Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …
Hidayat Chan
29 Apr 2026
Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 42 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 42 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 37 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.