Home » Daerah » Sungai Ongkak Kecamatan Dumoga Bolmong Ribuan Ikan Mati Akibat Limbah Beracun, Diminta Pihak Polres Segeta Melidik Kasus Tersebut

Sungai Ongkak Kecamatan Dumoga Bolmong Ribuan Ikan Mati Akibat Limbah Beracun, Diminta Pihak Polres Segeta Melidik Kasus Tersebut

Pirnas.com 19 Mar 2021

PIRNAS.COM | BOLMONG – Sungai Ongkak di cemari dengan Limbah beracun mengakibatkan  Ribuan ikan di Sungai Ongkag Dumoga, tepatnya di wilayah Dumoga Raya, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mati secara misterius. Belum tau penyebab matinya ikan-ikan tersebut. Namun, kuat dugaan, ikan-ikan itu mati akibat air sungai Ongkag Dumoga mulai tercemar limbah ataupun diracuni oleh oknum tak bertanggungjawab.

Matinya ribuan ikan itu mengundang warga sekitar berkumpul dan mengambil ikan yang sudah mengambang di permukaan air. Bahkan mereka terlihat berbondong-bondong membawa karung untuk diisi ikan-ikan yang diduga keracunan tersebut. Kejadian seperti ini bukan kali ini terjadi, sudah berulang-ulang selama beberapa bulan terakhir sejak akhir Oktober 2020 hingga Maret tahun 2021. Ini sudah sangat meresahkan warga.
“Kasihan beberapa waktu lalu juga ini juga terjadi. Kalau lingkungan sudah tidak terjaga seperti ini, kemudian ikan-ikannya mati, warga sekitar tak bisa lagi memancing. Semoga ini bukan merkuri atau sianida yang bisa berdampak sampai pada kesehatan masyarakat,” kata Mahmud Mokoginta SKM warga Bolmong.

Hal ini mendapat kecaman warga sekitar, salah satunya Hendli Dampi SH, warga Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga. Ia meminta pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian dan Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, untuk segera melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. Perlu ditelusuri oknum tak bertanggungjawab dibalik matinya ikan-ikan secara mendadak ini.

“Kejadian ini tentu sangat meresahkan warga, karena semua desa yang dilewati oleh Sungai Ongkag Domoga tersebut pasti sebagian besar mencari ikan di sungai itu. Sampai saat ini, belum diketahui apakah ini merupakan hasil pembuangan limbah beracun atau ada oknum tak bertanggungjawab yang sengaja meracuni ikan-ikan tersebut. Kami meminta ada tindakan tegas dari pihak berwajib dan Dinas terkait,”

Menurutnya, perlakuan oknum tak bertanggungjawab seperti ini harus diseriusi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja, supaya tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari. “Ini pidana dan dapat dijerat hukum yang berlaku atas pencemaran air sungai,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dalam Pasal 84 ayat (1) disebutkan bahwa; Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda palibanyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limba Bahan Beracun dan Bernahaya (LB3) DLH Bolmong Deysi Makalalag mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Kata dia, pihaknya harus turun ke lokasi kejadian untuk melihat sumber pencemar disekitar lokasi tersebut. “Kita rencananya akan turun di lapangan, karena itu harus dilakukan ferifikasi sumber pencemar disekitar lokasi kejadian. Apakah ada kegiatan apa, hingga terjadi matinya ikan-ikan ini,” katanya.

Terkait warga yang mengambil ikan yang sudah mati itu, dia meminta warga untuk jangan dulu mengonsumsinya. Karena kata dia, kita belum mengetahui pasti penyebab matinya ikan-ikan tersebut. “Jangan dulu dikansumsi, karena kita belum tau sumber pencemar itu apa sampai ikan-ikan ini mati,” imbaunya.

Sebelumnya, Kepala DLH Bolmong Abdul Latief mengatakan, jika kembali terjadi hal demikian, warga harus secepatnya melapor ke pihak berwajib dan pemerintah. “Yang jelas itu adalah pidana dan melanggar undang-undang. Sanksinya bahaya, harus segera dihentikan, karena selain berdampak hukum, bisa berdampak sampai ke anak cucu,” katanya.

Dirinya juga meminta agara ada kerja sama antara kepala-kepala desa untuk memantau hal seperti ini. Dan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan. “Sangat dibutuhkan kerjasama kepala-kepala desa untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesadaran bahayanya pencemaran lingkungan seperti ini. Apalagi sudah bebauh limbah beracun,” tutupnya.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler