Home » Daerah » Kordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Labuhanbatu Raya Diterima Wakil Bupati Labura Dalam Rangka Audensi

Kordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Labuhanbatu Raya Diterima Wakil Bupati Labura Dalam Rangka Audensi

Pirnas.com 11 Mar 2021

PIRNAS.COM | LABURA – Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, ST., MH menerima Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Kordinator Labuhanbatu Raya dalam rangka Audensi Pada Hari Rabu 10 Maret 2021 Pukul 10:00 Wib di Ruang Kerjanya di Kantor Bupati Labuhanbatu Utara Aek Kanopan.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Kordinator Labuhanbatu Raya sesuai dengan Nomor: 26/LKLH/LBR /III/2021 tanggal 03 Maret 2021 perihal Mohon Audensi kepada Bupati Labuhanbatu Utara. Hendriyanto Sitorus, SE., MM yang di Wakili OLeh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, ST., MH di dampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. H. Raja Saljukdin menerima kedatangan DPN LKLH Kordinator Labuhanbatu Raya bersama dengan beberapa Orang Masyarakat dari Pesisir Pantai Kualuh dan Kepala Desa Teluk Pulai Dalam Johan Tampubolon, SP.d.

Fasilitator pembicaraan pada pertemuan tersebut Drs. H. Raja Saljukdin Asisten Ekonomi dan Pembangunan, ketika itu H. Samsul Tanjung, ST., MH Wakil Bupati Labuhanbatu Utara langsung mempersilakan kepada Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup untuk menyampaian saran dan pendapatnya.

Darwin Marpaung Koordinator Daerah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Labuhanbatu Raya pada pertemuan itu mengucapkan terimkasih Kepada Bupati Labuhanbatu Utara yang telah menerima Permohonan Audensinya. Selain itu Darwin berkomitmen bahwa Lembaganya siap bekerjasama dengan Pemerintah dalam mewujudkan Labura yang Lebih Hebat. Katanya.

Saat itu Darwin, menyampaikan Sembilan Point kepada Wakil Bupati Labuhanbatu Utara. Adapun yang disampaikannya ialah, (Pertama) tentang Perizinan Pengelolaan Pengangkutan Penyimpanan Sampah dan Limbah Rumah Sakit Aek Kanopan, Rumah Sakit Swasta dan Pusekesmas Se- Labuhanbatu Utara. (Kedua) tentang Perizinan Pengelolaan Pengangkutan Penyimpanan Sampah dan Limbah perusahaan Produksi. (Ketiga) tentang Perijinan Bidang Perkebunan yang di terbitkan Oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (ke empat) Standart Usaha Perkebunan dan Penilaian Kelas Kebun dalam rangka proses pencapaian Sertifikasi Ispo sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia jo Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/Ot.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /Ispo).

(kelima) Tentang Pemukiman Masyarakat, Tempat Ibadah, Lokasi Sosial Sarana Kepentingan Sosial yang berada dalam status Kawasan Hutan agar di masukkan kedalam Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan PP No. 86 tentang Tanah Objek Reforma Agraria jo Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

(ke enam) tentang Tampal Batas Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Tobasa, Kabupaten Labuhan Batu. Dan peninjauan kepastian Titik Kordinat Tapal Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Asahan- Labuhanbatu Utara.

( Ke tujuh) tentang untuk Mewujudkan Kerjasama dalam Pelestarian Lingkungan Hidup Oleh Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melahirkan Daerah Hijau Dalam Upaya Mengantisipasi agar tidak terjadinya Abrasi di Pesisir Pantai.

(ke delapan) Tentang perizinan kegiatan Galian C tanah Urug, Pasir , dan bebatuan yang Berada di Labuhanbatu Utara. Sebagaimana di maksud Surat Dinas SDM Sumut Kepada Bupati Labuhanbatu Utara bahwa Galian C seperti Tanah Urug dan Pasir belum memiliki Izin dari Pemerintah.

(ke Sembilan) Pengelolaan Lokasi Wisata Peningkatan Destinasiwisata yang memiliki dokumen – Perijinan yang diterbitkan Oleh Pemerintah melalui OSS sebagaimana dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Oneline.

Pada Pertemuan itu, Hadir dari Dinas Kesehatan yang menjawab / menanggapi uraian yang di sampaikan oleh LKLH ia mengatakan, bahwa perihal pengangkutan limbah Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas sudah ada Perusahaan yang mengangkutnya yakni PT SDLI, ada pun pengangkutan Limbah dari Puskesmas yang berada di Pesisir pantai menggunakan Mobil Ambulance yang limbahnya sudah di Kemas dengan baik. Katanya.

Ketika ditanya pengelolaan limbah Farmasi, pihak Dinas Kesehatan mengatakan megumpulkannya ke gudang jika sudah kadaluarsa Expaid.

Tetang Izin Pariwisata Destinasi Wisata di jelaskan Oleh Kadis Porapar Labuhanbatu Utara H. Sakti Sormin, SE., MM mengatakan terkait perda izin Wisata sudah ada, namun izin wisata dan destinasi wisata belum ada dikarenakan kendala persetujuan pemilik lahan. Meski demikain pihaknya membuka ruang untuk LKLH dalam mengkaji lebih detail tentang Wisata dan destinasi Wisata Labuhanbatu Utara.

Kabag Tata Pemerintahan kantor Bupati Labuhanbatu Utara Biwaluddin, S.STP Perihal Tapal batas, Desa Kecamatan dan Kabupaten Pemerintah Labuhanbatu Utara sudah melaksanakan pembuatan Tapal Batas tersebut sebagiannya sudah Clear dan masing-masing pihak bersebelahan sudah saling menyetujuinya.

“Tentang tapal batas Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu Utara titik kordinatnya sudah ditentukan dalam Permendagri No. 42 Tahun 2014 Tentang tapal batas Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Nah, tentang Kabupaten Labura dan Labuhan Batu saat ini belum rampung, demikian juga tapal batas kabupaten lainnya seperti tapal batas Kabupaten Tobasa dan Padang Lawas Utara”, ujar Biwaluddin.

Mengenai Tanah Objek Reforma Agraria kabupaten Labuhanbatu Utara diakui oleh Biwaluddin Labura ada mendapatkan SK Tora seluas 300 ha. “Namun hingga kini kami belum fix menerima dimana saja titik seluas 300 ha. Yang telah masuk dalam SK Tora tersebut. Karena pembagian SK Tora Labura kemarin diberikan oleh Presiden kepada Gubernur Sumut secara virtual. Namun yang kami ketahui Tora yang kita dapatkan saat ini ialah untuk pemukiman, Jelasnya usulan Tora yang kita ajukan itu ialah Pemukiman, Perkebunan dan Persawahan’’. Katanya.

Sebagian yang di lontarkan oleh LKLH belum terjawab oleh OPD yang membidangi disebabkan kendala untuk hadir, kendati demikian Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung, menyarankan kepada LKLH agar mendatangi OPD yang berkaitan dengan apa-apa yang disampaikan oleh LKLH. “langsung saja nanti ke OPD yang mebidanginya ya Bang”. Kata Samsul. Siap Bang, “Setelah ini kami akan medatangi kembali OPD yang berkaitan dengan surat kami. Setelah itu kami akan datang kembali menyampaikan hasilnya”. Ucap Darwin.

(dm)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler