- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti
- BeritaSkandal BITC Batam Meledak! Atlet dan Orang Tua Ngamuk, Panitia Dituding Rugikan Kontingen Puluhan Juta
- LabuhanbatuKader Posyandu Desa Emplasemen Gelar Kegiatan Rutin di Pondok Sentosa Aek Nabara
- BeritaKomitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas
- BeritaPolsek Torgamba Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Ratusan Pelajar SMA
- BeritaBisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma
- BeritaAsisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah
- BeritaBupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025
- BeritaBisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Tim Dari Mabes Polri Membawa Gusri ke Mabes Polri, Terkait Pertambangan (PETI) Potolo Bolmong
PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU — Akhirnya Big Bos selama ini yang menjadi perbincangan di Bolmong Raya (BMR) akhirnya di gelandang ke Mabes Polri guna pemeriksaan selanjutnya tentang pertambangan PETI yang tidak memiliki ijin.
Petualangan Oknum yang diduga pelaku PETI, berinisial GL Alias Gusri, yang kuat dugaan suka pajang foto petinggi polri bersama dirinya, Akhirnya harus menerima pil pahit atas dugaan perusakan hutan serta kegiatan ilegal mining yakni, Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Lokasi Potolo dan Rumagit Kecamatan Lolayan (Bolmong-red).
Parahnya lagi, Oknum GL Alias Gusri di dapati juga membuat bak rendaman pemurnian emas di belakang rumah kediamannya sendiri, dengan menggunakan bahan kimia Cianida (CN), serta bahan bakar lainnya yang menjadi temuan dan dijadikan barang bukti (Babuk) oleh tim Anggota Mabes polri saat penggrebekan dilakukan pada Senin (08/01/21) kemarin.
Setelah dilakukan penjemputan paksa dan sempat diperiksa berkisar 15 Jam di ruangan Tipiter Polres Kotamobagu, berdasarkan data yang didapat awak media, GL Alias Gusri berakhir digelandang oleh tim anggota Mabes Polri ke Jakarta, pada Senin Malam (08/02/21) usai dirinya dimintai keterangan.
“GL dikawal oleh beberapa anggota tim mabes Polri keluar dari Polres Kotamobagu menuju bandara Samratulangi Manado pukul 23.00 wita,”
Perlu diketahui, GL Alias Gusri yang sebelumnya juga sudah pernah dihukum 10 bulan penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama (PN) Kotamobagu, maupun Pengadilan Tinggi (PT) Manado atas pengajuan memori banding bersangkutan yang di ajukan, dan nyatanya GL terbukti melakukan pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI). Di tarik pada perbuatan awalnya itu, kini GL kembali berurusan dengan kasus hukum atas dugaan ilegal mining lagi.
Begitupun pada Penggrebekan yang dilakukan team anggota mabes polri tersebut, diduga kuat GL Alias Gusri terindikasi dengan sengaja dan sadar diri menampung barang-barang terlarang. Bahkan, GL diduga kuat melakukan praktek pengolahan dan pemurnian emas di areal yang semestinya areal tersebut tidak bisa dijadikan tempat pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia, mengingat itu adalah areal pemukiman.
Data investigasi awak media yang mengetahui proses penggrebekan team mabes Polri di kediaman GL, ditemukan ada 4 bak rendaman emas berukuran 10X12 yang terindikasi digunakan oleh bersangkutan.
Menurut keterangan sumber kuat yang ikut serta dalam penggrebekan, Dimana bersangkutan GL Alias Gusri, bisa di jerat beberapa pasal antara lain: Pasal 161 dan atau 158 UU no 3 th 2020 ttg Minerba, UU no 18 th 2013 ttg P3H, dan UU no 8 th 2010 ttg TPPU. Beber sumber pada awak media Selasa (09/02/21) sembari meminta namanya tidak di sebutkan dulu.
Sementara itu, Dilansir pada Pemberitaan Media Online IINDO-NEWS.ID. Selasa (09/02/21), Terkait digelandangnya Oknum GL Alias Gusri ke Jakarta oleh team anggota mabes polri. Kapolres kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. ”GL Alias Gusri saat ini telah digiring tim Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan,” Kata Kapolres pagi tadi.
Berdasarkan rangkuman data Awak media atas dugaan kasus ini, Sebelumnya juga beberapa LSM. Antara lain Ketua Lembaga Pemantau Pemerintah Bolaang Mongondow ( LP2BM ) Ali Imran Aduka dan Devisi Intelijen dan Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan Kinerja Pemerintah ( LP2KP ) Ahmad Derek Ismail, telah menyerahkan laporan pengaduan di sertai bukti bukti dugaan aktivitas ilegal mining dilokasi PETI Potolo dan Rumagit.
Laporan pengaduan itu di terima langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya SIK, pada Rabu 27 Januari di kantor Mapolres Kotamobagu, yang turut serta di dampingi oleh beberapa Wartawan saat penyerahan laporan. Yaitu, Media Online Mitrapol dan Media Online TabloidKontras.com, serta dua Wartawan TV yang meliput proses penyerahan laporan dari ke dua LSM tersebut.
(**Agus)
Hidayat Chan
21 Mei 2026
Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …
Hidayat Chan
20 Mei 2026
Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …
Hidayat Chan
18 Mei 2026
Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …
Hidayat Chan
18 Mei 2026
Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …
Hidayat Chan
18 Mei 2026
Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …
Hidayat Chan
17 Mei 2026
Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.