Home » Daerah » Surat Edaran pemerintah Kotamobagu, Agar Perayaan Perpisahan Malam Pergantian Tahun Baru Aktifitas Masyarakat di Batasi

Surat Edaran pemerintah Kotamobagu, Agar Perayaan Perpisahan Malam Pergantian Tahun Baru Aktifitas Masyarakat di Batasi

Pirnas.com 29 Des 2020

PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU – Surat edaran Pemerintah Kotamobagu agar aktifitas Masyarakat di malam pergantian Tahun Baru agar tetap di Rumah saja demi memutuskan mata Rantai dari Covid-19, terimformasi semakin meningkatnya angka kasus  positif Covid-19 di wilayah Kotamobagu beberapa pekan belakangan ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes), serta pembatasan jam operasional yang sudah dikeluarkan dalam surat edaran Wali Kota beberapa waktu lalu.

Termasuk jam operasional masyarakat dalam rangkat menyambut tahun baru 2021, 31 Desember 2020 mendatang.

Untuk pembatasan jam operasional ini juga, Senin (28/12/2020) siang tadi, telah dilakukan rapat tim gabungan yang terdiri dari unsur Polres Kotamobagu, TNI, dan sejumlah intansi terkait dijajaran Pemkot Kotamobagu.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sahaya Mokoginta melalui Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Chandra Wahid, mengatakan, pengawasan ketaatan pembatasan jam operasional pada malam tahun baru, tidak hanya dilakukan oleh SatPol PP, akan tetapi bersama dengan Polri, Kodim 1303 Sub Detasemen POM dan jajaran tim satuan tugas baik dari tingkat Kota, Kecamatan hingga desa dan kelurahan.

“Konsekwensi jika ada kerumunan dan masih ada yang tidak mengindahkan pembatasan yang sudah ditentukan ini, maka sebagaimana berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020, untuk misalnya restorant atau café, maka dikenakan sanksi penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Lanjutnya, sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas diluar jam yang sudah ditentukan.

“Kalaupun masih ada yang bersi keras tetap berkumpul, akan diberikan sanski berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diatur, dan itu menjadi kewenangan dari pihak penegak hukum (Polres) bisa masuk pidana, Ini semua dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap adanya penyebaran virus Corona.  Jam 9 Malam sudah tidak ada lagi aktivitas apapun diluar, semua warga sudah harus berada di rumah masing-masing,” pungkasnya.

Jam pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dalam Surat Edaran Wali Kota, Nomor 282/W-KK/XII/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal, serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di Kota Kotamobagu, point 2 sebagai berikut:

Jam operasional pertokoan pukul 07.00 s/d 20.00 wita

Jam operasional pasar pukul 03.00 s/d 20.00 wita

Jam operasional restorant / café tutup jam 20.00 wita

Penjual kembang api harus memiliki izin

Tidak melakukan aktifitas untuk mengumpul masa

Penutupan jalan A. Yani (Tugu Pembebasan Permesta) depan Toko Paris pukul 19.00 wita

Aktifitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pukul 21.00 wita, kecuali melaksanakan Ibadah di rumah ibadah.

(**Agus)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler