Home » Daerah » Ketua SP.TSI Marelan : UU Cipta Kerja, Omnibus Law Jelas Merugikan Pekerja

Ketua SP.TSI Marelan : UU Cipta Kerja, Omnibus Law Jelas Merugikan Pekerja

Pirnas.com 25 Okt 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja di sahkan menimbulkan beragam polemik. Maraknya penolakan dari berbagai kalangan menandakan UU ini tidak berpihak pada rakyat. Pekerja menjadi mayoritas penolak UU ini, namun mereka tidak sendiri karena banyak didukung Akademisi, Tokoh Agama, Aktivis Bahkan Politisi.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SP.TSI – K.SPSI) Medan Marelan Tongat Sitepu mengatakan, DPR seolah bersuara membela kepentingan rakyat, akan tetapi malah lebih berpihak kepada kepentingan para pengusaha dan investor luar negeri, Sehingga dengan mudahnya mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah jelas banyak merugikan para pekerja.

“Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi, terlihat dari bagaimana mayoritas DPR tidak menimbang suara orang-orang yang diwakilinya. Dari 9 Fraksi hanya 2 Faksi yang menolak, Demokrat dan PKS. Berartikan DPR yang seharusnya membela rakyat kecil tapi lebih milih berpihak pada pengusaha dan investor luar negeri”, Tegas Ketua F.SP.TSI – K.SPSI ini pada awak media PIRNAS usai acara serah terima SK PUK F.SP.TSI – K.SPSI Kelurahan Rengas Pulau Marelan di Cafe Fountain Komplek Cemara Asri Medan, Minggu (24/10/2020).

Tongat, sebutan akrap Ketua SP.TSI Marelan ini merasa tidak habis pikir bagaimana bisa sebuah undang-undang yang memuat banyak pasal penting, dibuat dengan kecepatan tinggi di tengah pandemi, dan di sahkan 3 hari lebih awal.

“Seakan kita dihadapkan dengan urgensi besar dalam UU ini , padahal tidak sepenting itu. Perut rakyat lebih penting , UU ini malah membuat rakyat kita para pekerja kehilangan banyak hak-haknya, yang bermuara pada poteni turunya kesejahteraan hidup mereka.” ucap Tongat.

Pengusaha sukses Kota Medan ini yang tetap aktif membela suara pekerja ini mengkritisi kebijakan pemerintah yang terkesan tidak pro rakyat.

“Penghapusan UMK, akan membuat penggeneralisasian Upah satu Provinsi dengan UMP, padahal satu daerah dengan daerah lainya berbeda kebutuhan biaya hidup. Selanjutnya poin di Pasal 61 berisi durasi kontrak pekerja tergantung dari pengusaha, hal ini bisa membuat pengusaha sesuka hati berpotensi membuat karyawan bekerja kontrak selamanya dan dipecat kapanpun. sadiskan.” tutur pengusaha kayu ini.

“Aspek psikologis yang muncul dari UU ini tidak sekadar materinya, tapi momennya yang diproses dalam kondisi pembatasan pandemi. Demi UU ini, anggota DPR rela lembur saat banyak orang dilarang atau dibatasi kerja.” tambahnya.

Tongat Sitepu yang juga seorang pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wicaksana Indonesia ini mempertanyakan, Ini paradoks yang dipertontonkan. Ini aspek moral yg menyakitkan. Kalau benar UU ini akan jadi obat masalah ekonomi karena pandemi, apakah UU ini juga jadi obat pandemi itu sendiri? Kalau tidak, terus apa relevansinya dikebut jika pandemi ini sendiri belum bisa teratasi.

“Degan bayaknya materi pasal ini, sangat mungkin ditemukan ketidak singkronan degan materi dari UU lain atau UU ini sendiri. Jangan sampai reaksi kelompok masyarakat terhadap UU ini justru jadi masalah baru terkait pandemi jika diekspresikan dengan demo atau aksi massa. Manfaat UU belum terasa, tapi efek reaksi negatifnya justru tambah persoalan negara.” Pungkas Aktivis Hukum ini.

Ketua SP.TSI Marelan ini menekankan, banyaknya kecacatan dalam UU ini. Pasal 79 ayat 2 menyatakan durasi kerja 6 hari dengan libur 1 hari seminggu, sangat ambigu dan bisa dimanfaatkan pengusaha nakal memeras tenaga pekerja. Selanjutnya ayat 5 menghapuskan cuti panjang, dimana cuti tidak diatur dalam peraturan jelas tapi perjanjian. Posisi karyawan lemah dan bisa dimanfaatkan pemilik modal.

“Kemudian UU ini membuat tenaga kerja asing dipermudah bekerja di Indonesia, Pemerintah harusnya melindungi pekerja kita, agar pos nafkah untuk warga negara tidak di habisi oleh serbuan tenaga kerja Asing dan UU ini membuat rakyat kita terjerat outsourcing seumur hidup dan banyak lagi kejanggalan didalamnya”, tandas Tongat yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila Rengas Pulau Marelan tersebut.

Terakhir dalam pernyataan sikapnya, Ketua SP.TSI Marelan ini menyatakan, meminta Pemerintah untuk merevisi kembali UU tersebut, menghapuskan pasal-pasal yang tidak pro rakyat yang ada didalamnya, dan menuntut hak-hak pekerja yang terhapuskan dalam UU tersebut dikembalikan.

“Pemerintah Harus Mendengarkan, Mengkaji dan Merealisasikan Perubahan atau rakyat akan melawan.” Tutup Tongat yang dikenal akrab dengan para jurnalis.

(Zainal Abidin)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 57 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 115 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 628 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Kategori Terpopuler