- BeritaSEORANG KURIR NARKOBA PEMBAWA 1 KG SABU DITANGKAP TIM GABUNGAN TNI-POLRI DI LABUHANBATU
- BeritaBung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara
- BeritaBupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti
- BeritaBupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40
- BeritaSkandal BITC Batam Meledak! Atlet dan Orang Tua Ngamuk, Panitia Dituding Rugikan Kontingen Puluhan Juta
- LabuhanbatuKader Posyandu Desa Emplasemen Gelar Kegiatan Rutin di Pondok Sentosa Aek Nabara
- BeritaKomitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas
- BeritaPemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Surat Sakti Sekda Bolmong ke Pihak Bank Citra Dumoga Akhirnya Bocor Juga
PIRNAS.COM | BOLMONG – Surat Sakti Sekda Bolmong ke pihak Bank Citra Dumoga akhirnya bocor juga, Diminta pihak Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, memproses kasus perbankan yang di lakukan oleh Bank BPR Citra Dumoga Cabang Lolak, yang memanpaatkan surat sakti dari Sekda Bolmong, melalui Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Momonto, Pada awak media (22/10/20) Siang tadi.
Menyampaikan bahwa Dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi terkait adanya pengaduan salah satu oknum nasabah berinisial DM atas dugaan Pemotongan dana yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BPR Citra unit Lolak secara sepihak, tanpa ada surat kuasa dari pemilik dana (Nasabah).
Dikatakan Indra Mamonto Dimana Pemotongan sepihak tersebut jelas sudah melanggar ketentuan aturan perbankan yang ada. Apa terlebih tidak diketahui oleh pemilik dana ( Nasabah) lantas kemudian dana yang berada dalam rekening bank BNI ketika di cek telah ludes alias sudah di potong untuk pembayaran angsuran kredit nasabah di bank lain.
”Selaku Lembaga tugas kami untuk mendampingi setiap aduan masyarakat dan atas persoalan ini kami bersama korban bersepakat akan melakukan somasi kepihak bank BPR Citra Dumoga Cabang lolak melalui jalur Hukum, sebab setelah kami pelajari nyatanya pinjaman DM di bank citra memiliki jaminan sertifikat ” Tegas Mamonto
Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan UU perbankan No.10 tahun 1998. Pasal 40. dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1tahun 2013 pasal 31. Dimana disebutkan tentang kerahasiaan yang dimaksud untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Selain untuk melindungi nasabah juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan sistem perbankan yang sehat.
Begitupun kata Mamonto pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apa pun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa izin dari pemilik data tersebut. Ucapnya.
Senada juga di ceritakan Oleh Salah satu Nasaba berinisial DM bahwa dirinya melakukan pinjaman di Bank Citra Dumoga Cabang Lolak pada april 2017 sebesar Rp : 60 juta, pinjaman itupun dipergunakan untuk bisnis sembako dengan agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanah dan angsuran perbulannya sayapun setor langsung.
Kemudian berjalan waktu 1 tahun saya mengangsur, usaha yang saya bangun mengalami bangkrut dan menyebabkan macet kredit, kemudian saya mendapat panggilan dari pihak Bank Citra untuk membicarakan proses penyelesaian kemacetan kredit tersebut ke bagian kredit macet.
Alhasil pertemuan bersama pihak bank citra Unit lolak saat itu melahirkan kesepakatan dimana saya akan mengangsur sesuai kemampuan yakni Rp.500 ribu/perbulanya.
Terhitung saat itu Saya mulai melakukan angsuran berdasarkan pembicaraan yakni 500 ribu per bulannya, dan itu sudah berlangsung tiga kali.
Namun mengherankan saat saya akan melakukan penarikan dana melalui ATM BNI untuk melakukan setoran yang ke empat kalinya, ternyata uang yang saya simpan di rekening Bank BNI sudah berkurang sebesar Rp.1 juta rupiah,
Melihat adanya kejanggalan tersebut akhirnya saya bertanya ke pihak Bank BNI yang ada di Lolak, kenapa uang saya berkurang sebesar 1 juta, lalu pihak Bank BNI menjawab ada pemotongan dari pihak Bank Citra menyangkut pinjaman kredit saya.
Saya langsung komplein ke bank BNI kenapa pihak Bank BNI berani potong uang TPP
PIRNAS.COM | BOLMONG – Surat Sakti Sekda Bolmong ke pihak Bank Citra Dumoga akhirnya bocor juga, Diminta pihak Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, memproses kasus perbankan yang di lakukan oleh Bank BPR Citra Dumoga Cabang Lolak, yang memanpaatkan surat sakti dari Sekda Bolmong, melalui Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Momonto, Pada awak media (22/10/20) Siang tadi.
Menyampaikan bahwa Dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi terkait adanya pengaduan salah satu oknum nasabah berinisial DM atas dugaan Pemotongan dana yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BPR Citra unit Lolak secara sepihak, tanpa ada surat kuasa dari pemilik dana (Nasabah).
Dikatakan Indra Mamonto Dimana Pemotongan sepihak tersebut jelas sudah melanggar ketentuan aturan perbankan yang ada. Apa terlebih tidak diketahui oleh pemilik dana ( Nasabah) lantas kemudian dana yang berada dalam rekening bank BNI ketika di cek telah ludes alias sudah di potong untuk pembayaran angsuran kredit nasabah di bank lain.
”Selaku Lembaga tugas kami untuk mendampingi setiap aduan masyarakat dan atas persoalan ini kami bersama korban bersepakat akan melakukan somasi kepihak bank BPR Citra Dumoga Cabang lolak melalui jalur Hukum, sebab setelah kami pelajari nyatanya pinjaman DM di bank citra memiliki jaminan sertifikat ” Tegas Mamonto
Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan UU perbankan No.10 tahun 1998. Pasal 40. dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1tahun 2013 pasal 31. Dimana disebutkan tentang kerahasiaan yang dimaksud untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Selain untuk melindungi nasabah juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan sistem perbankan yang sehat.
Begitupun kata Mamonto pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apa pun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa izin dari pemilik data tersebut. Ucapnya.
Senada juga di ceritakan Oleh Salah satu Nasaba berinisial DM bahwa dirinya melakukan pinjaman di Bank Citra Dumoga Cabang Lolak pada april 2017 sebesar Rp : 60 juta, pinjaman itupun dipergunakan untuk bisnis sembako dengan agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanah dan angsuran perbulannya sayapun setor langsung.
Kemudian berjalan waktu 1 tahun saya mengangsur, usaha yang saya bangun mengalami bangkrut dan menyebabkan macet kredit, kemudian saya mendapat panggilan dari pihak Bank Citra untuk membicarakan proses penyelesaian kemacetan kredit tersebut ke bagian kredit macet.
Alhasil pertemuan bersama pihak bank citra Unit lolak saat itu melahirkan kesepakatan dimana saya akan mengangsur sesuai kemampuan yakni Rp.500 ribu/perbulanya.
Terhitung saat itu Saya mulai melakukan angsuran berdasarkan pembicaraan yakni 500 ribu per bulannya, dan itu sudah berlangsung tiga kali.
Namun mengherankan saat saya akan melakukan penarikan dana melalui ATM BNI untuk melakukan setoran yang ke empat kalinya, ternyata uang yang saya simpan di rekening Bank BNI sudah berkurang sebesar Rp.1 juta rupiah,
Melihat adanya kejanggalan tersebut akhirnya saya bertanya ke pihak Bank BNI yang ada di Lolak, kenapa uang saya berkurang sebesar 1 juta, lalu pihak Bank BNI menjawab ada pemotongan dari pihak Bank Citra menyangkut pinjaman kredit saya.
Saya langsung komplein ke bank BNI kenapa pihak Bank BNI berani potong uang TPP saya tanpa ada kuasa dari saya, sementara Itu kan hak saya dan tidak di perbolehkan dilakukan pemotongan tanpa ada tanda-tangan atau kuasa/persetujuan dari saya. ungkap korban.
DM juga berkesimpulan dimana pihak Bank Citra sudah wanprestasi, sebab dirinya sudah melakukan storan angsuran pada setiap bulan sesuai kemampuan atas pembicaraan, kenapa justru ada potongan sepihak, dan potongan itu di ambil dari uang TPP nya yang berada di rek bank BNI serta tidak ada kuasa darinya sebagai pemilik dana.
DM juga menduga pihak Bank BNI Lolak dan Bank Citra Lolak sudah melakukan kerja sama? ini adalah suatu pelanggaran dan sudah melanggar UU Perbankkan No.10 Tahun 1998 pasal 40 yang menyebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasinya dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapa pun yang berupa nasabah dan simpananya. Sanksinya hukuman 5 tahun sampai 8 tahun penjara dan denda 4,8 milyar. Ujar DM selaku korban atas pemotongan sepihak oleh bank yang di maksud.
Konfirmasi oleh pihak Bank Citra Dumoga dalam hal ini Direktur, Vecky.Palit (22/10/) namun pak direktur tak ada di tempat sedang Cuti,konfirmasi melalui SMS,bahkan melalui pihak telepon tidak di tanggapi Komisaris Utama Denny Senduk SE,namun tak di Gubris sehingga berita ini di tayangkan,
(Tim/Investigasi)
saya tanpa ada kuasa dari saya, sementara Itu kan hak saya dan tidak di perbolehkan dilakukan pemotongan tanpa ada tanda-tangan atau kuasa/persetujuan dari saya. ungkap korban.
DM juga berkesimpulan dimana pihak Bank Citra sudah wanprestasi, sebab dirinya sudah melakukan storan angsuran pada setiap bulan sesuai kemampuan atas pembicaraan, kenapa justru ada potongan sepihak, dan potongan itu di ambil dari uang TPP nya yang berada di rek bank BNI serta tidak ada kuasa darinya sebagai pemilik dana.
DM juga menduga pihak Bank BNI Lolak dan Bank Citra Lolak sudah melakukan kerja sama? ini adalah suatu pelanggaran dan sudah melanggar UU Perbankkan No.10 Tahun 1998 pasal 40 yang menyebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasinya dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapa pun yang berupa nasabah dan simpananya. Sanksinya hukuman 5 tahun sampai 8 tahun penjara dan denda 4,8 milyar. Ujar DM selaku korban atas pemotongan sepihak oleh bank yang di maksud.
Konfirmasi oleh pihak Bank Citra Dumoga dalam hal ini Direktur, Vecky.Palit (22/10/) namun pak direktur tak ada di tempat sedang Cuti,konfirmasi melalui SMS,bahkan melalui pihak telepon tidak di tanggapi Komisaris Utama Denny Senduk SE, namun tak di Gubris sehingga berita ini di tayangkan,
(Tim/Investigasi)
Hidayat Chan
23 Mei 2026
Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …
Hidayat Chan
23 Mei 2026
Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …
Hidayat Chan
21 Mei 2026
Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …
Hidayat Chan
21 Mei 2026
Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …
Hidayat Chan
20 Mei 2026
Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …
Hidayat Chan
19 Mei 2026
Post Views: 7 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.