Home » Daerah » Surat Sakti Sekda Bolmong ke Pihak Bank Citra Dumoga Akhirnya Bocor Juga

Surat Sakti Sekda Bolmong ke Pihak Bank Citra Dumoga Akhirnya Bocor Juga

Pirnas.com 22 Okt 2020

PIRNAS.COM | BOLMONG – Surat Sakti Sekda Bolmong ke pihak Bank Citra Dumoga akhirnya bocor juga, Diminta pihak Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, memproses kasus perbankan yang di lakukan oleh Bank BPR Citra Dumoga Cabang Lolak, yang memanpaatkan surat sakti dari Sekda Bolmong, melalui  Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Momonto, Pada awak media (22/10/20) Siang tadi.

Menyampaikan bahwa Dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi terkait adanya pengaduan salah satu oknum nasabah berinisial DM atas dugaan Pemotongan dana yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BPR Citra unit Lolak secara sepihak, tanpa ada surat kuasa dari pemilik dana (Nasabah).

Dikatakan Indra Mamonto Dimana Pemotongan sepihak tersebut jelas sudah melanggar ketentuan aturan perbankan yang ada. Apa terlebih tidak diketahui oleh pemilik dana ( Nasabah) lantas kemudian dana yang berada dalam rekening bank BNI ketika di cek telah ludes alias sudah di potong untuk pembayaran angsuran kredit nasabah di bank lain.

”Selaku Lembaga tugas kami untuk mendampingi setiap aduan masyarakat dan atas persoalan ini kami bersama korban bersepakat akan melakukan somasi kepihak bank BPR Citra Dumoga Cabang lolak melalui jalur Hukum, sebab setelah kami pelajari nyatanya pinjaman DM di bank citra memiliki jaminan sertifikat ” Tegas Mamonto

Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan UU perbankan No.10 tahun 1998. Pasal 40. dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1tahun 2013 pasal 31. Dimana disebutkan tentang kerahasiaan yang dimaksud untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Selain untuk melindungi nasabah juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan sistem perbankan yang sehat.

Begitupun kata Mamonto pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apa pun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa izin dari pemilik data tersebut. Ucapnya.

Senada juga di ceritakan Oleh Salah satu Nasaba berinisial DM bahwa dirinya melakukan pinjaman di Bank Citra Dumoga Cabang Lolak pada april 2017 sebesar Rp : 60 juta, pinjaman itupun dipergunakan untuk bisnis sembako dengan agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanah dan angsuran perbulannya sayapun setor langsung.

Kemudian berjalan waktu 1 tahun saya  mengangsur, usaha yang saya bangun mengalami bangkrut dan menyebabkan macet kredit,  kemudian saya mendapat panggilan dari pihak Bank Citra untuk membicarakan proses penyelesaian kemacetan kredit tersebut ke bagian kredit macet.

Alhasil pertemuan bersama pihak bank citra Unit lolak saat itu melahirkan kesepakatan dimana saya akan mengangsur sesuai kemampuan yakni Rp.500 ribu/perbulanya.
Terhitung saat itu Saya mulai melakukan angsuran berdasarkan pembicaraan yakni 500 ribu per bulannya, dan itu sudah berlangsung tiga kali.

Namun mengherankan saat saya akan melakukan penarikan dana melalui ATM BNI untuk melakukan setoran yang  ke empat kalinya, ternyata uang yang saya simpan di rekening  Bank BNI sudah berkurang sebesar Rp.1 juta rupiah,

Melihat adanya kejanggalan tersebut akhirnya saya bertanya ke pihak Bank BNI yang ada di Lolak, kenapa uang saya berkurang sebesar 1 juta, lalu pihak Bank BNI menjawab ada pemotongan dari pihak Bank Citra menyangkut pinjaman  kredit saya.

Saya langsung komplein ke bank BNI kenapa pihak Bank BNI berani potong uang TPP

PIRNAS.COM | BOLMONG – Surat Sakti Sekda Bolmong ke pihak Bank Citra Dumoga akhirnya bocor juga, Diminta pihak Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, memproses kasus perbankan yang di lakukan oleh Bank BPR Citra Dumoga Cabang Lolak, yang memanpaatkan surat sakti dari Sekda Bolmong, melalui  Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Momonto, Pada awak media (22/10/20) Siang tadi.

Menyampaikan bahwa Dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi terkait adanya pengaduan salah satu oknum nasabah berinisial DM atas dugaan Pemotongan dana yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BPR Citra unit Lolak secara sepihak, tanpa ada surat kuasa dari pemilik dana (Nasabah).

Dikatakan Indra Mamonto Dimana Pemotongan sepihak tersebut jelas sudah melanggar ketentuan aturan perbankan yang ada. Apa terlebih tidak diketahui oleh pemilik dana ( Nasabah) lantas kemudian dana yang berada dalam rekening bank BNI ketika di cek telah ludes alias sudah di potong untuk pembayaran angsuran kredit nasabah di bank lain.

”Selaku Lembaga tugas kami untuk mendampingi setiap aduan masyarakat dan atas persoalan ini kami bersama korban bersepakat akan melakukan somasi kepihak bank BPR Citra Dumoga Cabang lolak melalui jalur Hukum, sebab setelah kami pelajari nyatanya pinjaman DM di bank citra memiliki jaminan sertifikat ” Tegas Mamonto

Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan UU perbankan No.10 tahun 1998. Pasal 40. dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1tahun 2013 pasal 31. Dimana disebutkan tentang kerahasiaan yang dimaksud untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Selain untuk melindungi nasabah juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan sistem perbankan yang sehat.
Begitupun kata Mamonto pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apa pun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa izin dari pemilik data tersebut. Ucapnya.

Senada juga di ceritakan Oleh Salah satu Nasaba berinisial DM bahwa dirinya melakukan pinjaman di Bank Citra Dumoga Cabang Lolak pada april 2017 sebesar Rp : 60 juta, pinjaman itupun dipergunakan untuk bisnis sembako dengan agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanah dan angsuran perbulannya sayapun setor langsung.

Kemudian berjalan waktu 1 tahun saya  mengangsur, usaha yang saya bangun mengalami bangkrut dan menyebabkan macet kredit,  kemudian saya mendapat panggilan dari pihak Bank Citra untuk membicarakan proses penyelesaian kemacetan kredit tersebut ke bagian kredit macet.

Alhasil pertemuan bersama pihak bank citra Unit lolak saat itu melahirkan kesepakatan dimana saya akan mengangsur sesuai kemampuan yakni Rp.500 ribu/perbulanya.
Terhitung saat itu Saya mulai melakukan angsuran berdasarkan pembicaraan yakni 500 ribu per bulannya, dan itu sudah berlangsung tiga kali.

Namun mengherankan saat saya akan melakukan penarikan dana melalui ATM BNI untuk melakukan setoran yang  ke empat kalinya, ternyata uang yang saya simpan di rekening  Bank BNI sudah berkurang sebesar Rp.1 juta rupiah,

Melihat adanya kejanggalan tersebut akhirnya saya bertanya ke pihak Bank BNI yang ada di Lolak, kenapa uang saya berkurang sebesar 1 juta, lalu pihak Bank BNI menjawab ada pemotongan dari pihak Bank Citra menyangkut pinjaman  kredit saya.

Saya langsung komplein ke bank BNI kenapa pihak Bank BNI berani potong uang TPP saya tanpa ada  kuasa dari saya, sementara Itu kan hak saya  dan tidak di perbolehkan dilakukan pemotongan  tanpa ada tanda-tangan atau kuasa/persetujuan dari saya. ungkap korban.

DM juga berkesimpulan dimana pihak Bank Citra sudah wanprestasi, sebab dirinya sudah melakukan storan angsuran pada setiap bulan sesuai kemampuan atas pembicaraan, kenapa justru ada potongan sepihak, dan potongan itu di ambil dari uang TPP nya yang berada di rek bank BNI serta tidak ada kuasa darinya sebagai pemilik dana.

DM juga menduga pihak Bank BNI Lolak dan Bank Citra Lolak sudah melakukan kerja sama? ini adalah suatu pelanggaran dan sudah melanggar UU Perbankkan No.10 Tahun 1998 pasal 40 yang menyebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasinya dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapa pun yang berupa nasabah dan simpananya. Sanksinya hukuman 5 tahun sampai 8 tahun penjara dan denda 4,8 milyar. Ujar DM selaku korban atas pemotongan sepihak oleh bank yang di maksud.

Konfirmasi oleh pihak Bank Citra Dumoga dalam hal ini Direktur, Vecky.Palit (22/10/) namun pak direktur tak ada di tempat sedang Cuti,konfirmasi melalui SMS,bahkan melalui pihak telepon tidak di tanggapi Komisaris Utama Denny Senduk SE,namun tak di Gubris sehingga berita ini di tayangkan,

(Tim/Investigasi)

saya tanpa ada  kuasa dari saya, sementara Itu kan hak saya  dan tidak di perbolehkan dilakukan pemotongan  tanpa ada tanda-tangan atau kuasa/persetujuan dari saya. ungkap korban.

DM juga berkesimpulan dimana pihak Bank Citra sudah wanprestasi, sebab dirinya sudah melakukan storan angsuran pada setiap bulan sesuai kemampuan atas pembicaraan, kenapa justru ada potongan sepihak, dan potongan itu di ambil dari uang TPP nya yang berada di rek bank BNI serta tidak ada kuasa darinya sebagai pemilik dana.

DM juga menduga pihak Bank BNI Lolak dan Bank Citra Lolak sudah melakukan kerja sama? ini adalah suatu pelanggaran dan sudah melanggar UU Perbankkan No.10 Tahun 1998 pasal 40 yang menyebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasinya dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapa pun yang berupa nasabah dan simpananya. Sanksinya hukuman 5 tahun sampai 8 tahun penjara dan denda 4,8 milyar. Ujar DM selaku korban atas pemotongan sepihak oleh bank yang di maksud.

Konfirmasi oleh pihak Bank Citra Dumoga dalam hal ini Direktur, Vecky.Palit (22/10/) namun pak direktur tak ada di tempat sedang Cuti,konfirmasi melalui SMS,bahkan melalui pihak telepon tidak di tanggapi Komisaris Utama Denny Senduk SE, namun tak di Gubris sehingga berita ini di tayangkan,

(Tim/Investigasi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 57 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 115 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 628 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Kategori Terpopuler