Home » Daerah » Surat Sakti Sekda Bolmong ke Pihak Bank Citra Dumoga Akhirnya Bocor Juga

Surat Sakti Sekda Bolmong ke Pihak Bank Citra Dumoga Akhirnya Bocor Juga

Pirnas.com 22 Okt 2020

PIRNAS.COM | BOLMONG – Surat Sakti Sekda Bolmong ke pihak Bank Citra Dumoga akhirnya bocor juga, Diminta pihak Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, memproses kasus perbankan yang di lakukan oleh Bank BPR Citra Dumoga Cabang Lolak, yang memanpaatkan surat sakti dari Sekda Bolmong, melalui  Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Momonto, Pada awak media (22/10/20) Siang tadi.

Menyampaikan bahwa Dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi terkait adanya pengaduan salah satu oknum nasabah berinisial DM atas dugaan Pemotongan dana yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BPR Citra unit Lolak secara sepihak, tanpa ada surat kuasa dari pemilik dana (Nasabah).

Dikatakan Indra Mamonto Dimana Pemotongan sepihak tersebut jelas sudah melanggar ketentuan aturan perbankan yang ada. Apa terlebih tidak diketahui oleh pemilik dana ( Nasabah) lantas kemudian dana yang berada dalam rekening bank BNI ketika di cek telah ludes alias sudah di potong untuk pembayaran angsuran kredit nasabah di bank lain.

”Selaku Lembaga tugas kami untuk mendampingi setiap aduan masyarakat dan atas persoalan ini kami bersama korban bersepakat akan melakukan somasi kepihak bank BPR Citra Dumoga Cabang lolak melalui jalur Hukum, sebab setelah kami pelajari nyatanya pinjaman DM di bank citra memiliki jaminan sertifikat ” Tegas Mamonto

Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan UU perbankan No.10 tahun 1998. Pasal 40. dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1tahun 2013 pasal 31. Dimana disebutkan tentang kerahasiaan yang dimaksud untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Selain untuk melindungi nasabah juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan sistem perbankan yang sehat.

Begitupun kata Mamonto pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apa pun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa izin dari pemilik data tersebut. Ucapnya.

Senada juga di ceritakan Oleh Salah satu Nasaba berinisial DM bahwa dirinya melakukan pinjaman di Bank Citra Dumoga Cabang Lolak pada april 2017 sebesar Rp : 60 juta, pinjaman itupun dipergunakan untuk bisnis sembako dengan agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanah dan angsuran perbulannya sayapun setor langsung.

Kemudian berjalan waktu 1 tahun saya  mengangsur, usaha yang saya bangun mengalami bangkrut dan menyebabkan macet kredit,  kemudian saya mendapat panggilan dari pihak Bank Citra untuk membicarakan proses penyelesaian kemacetan kredit tersebut ke bagian kredit macet.

Alhasil pertemuan bersama pihak bank citra Unit lolak saat itu melahirkan kesepakatan dimana saya akan mengangsur sesuai kemampuan yakni Rp.500 ribu/perbulanya.
Terhitung saat itu Saya mulai melakukan angsuran berdasarkan pembicaraan yakni 500 ribu per bulannya, dan itu sudah berlangsung tiga kali.

Namun mengherankan saat saya akan melakukan penarikan dana melalui ATM BNI untuk melakukan setoran yang  ke empat kalinya, ternyata uang yang saya simpan di rekening  Bank BNI sudah berkurang sebesar Rp.1 juta rupiah,

Melihat adanya kejanggalan tersebut akhirnya saya bertanya ke pihak Bank BNI yang ada di Lolak, kenapa uang saya berkurang sebesar 1 juta, lalu pihak Bank BNI menjawab ada pemotongan dari pihak Bank Citra menyangkut pinjaman  kredit saya.

Saya langsung komplein ke bank BNI kenapa pihak Bank BNI berani potong uang TPP

PIRNAS.COM | BOLMONG – Surat Sakti Sekda Bolmong ke pihak Bank Citra Dumoga akhirnya bocor juga, Diminta pihak Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, memproses kasus perbankan yang di lakukan oleh Bank BPR Citra Dumoga Cabang Lolak, yang memanpaatkan surat sakti dari Sekda Bolmong, melalui  Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Momonto, Pada awak media (22/10/20) Siang tadi.

Menyampaikan bahwa Dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi terkait adanya pengaduan salah satu oknum nasabah berinisial DM atas dugaan Pemotongan dana yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BPR Citra unit Lolak secara sepihak, tanpa ada surat kuasa dari pemilik dana (Nasabah).

Dikatakan Indra Mamonto Dimana Pemotongan sepihak tersebut jelas sudah melanggar ketentuan aturan perbankan yang ada. Apa terlebih tidak diketahui oleh pemilik dana ( Nasabah) lantas kemudian dana yang berada dalam rekening bank BNI ketika di cek telah ludes alias sudah di potong untuk pembayaran angsuran kredit nasabah di bank lain.

”Selaku Lembaga tugas kami untuk mendampingi setiap aduan masyarakat dan atas persoalan ini kami bersama korban bersepakat akan melakukan somasi kepihak bank BPR Citra Dumoga Cabang lolak melalui jalur Hukum, sebab setelah kami pelajari nyatanya pinjaman DM di bank citra memiliki jaminan sertifikat ” Tegas Mamonto

Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan UU perbankan No.10 tahun 1998. Pasal 40. dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1tahun 2013 pasal 31. Dimana disebutkan tentang kerahasiaan yang dimaksud untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Selain untuk melindungi nasabah juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan sistem perbankan yang sehat.
Begitupun kata Mamonto pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apa pun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa izin dari pemilik data tersebut. Ucapnya.

Senada juga di ceritakan Oleh Salah satu Nasaba berinisial DM bahwa dirinya melakukan pinjaman di Bank Citra Dumoga Cabang Lolak pada april 2017 sebesar Rp : 60 juta, pinjaman itupun dipergunakan untuk bisnis sembako dengan agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanah dan angsuran perbulannya sayapun setor langsung.

Kemudian berjalan waktu 1 tahun saya  mengangsur, usaha yang saya bangun mengalami bangkrut dan menyebabkan macet kredit,  kemudian saya mendapat panggilan dari pihak Bank Citra untuk membicarakan proses penyelesaian kemacetan kredit tersebut ke bagian kredit macet.

Alhasil pertemuan bersama pihak bank citra Unit lolak saat itu melahirkan kesepakatan dimana saya akan mengangsur sesuai kemampuan yakni Rp.500 ribu/perbulanya.
Terhitung saat itu Saya mulai melakukan angsuran berdasarkan pembicaraan yakni 500 ribu per bulannya, dan itu sudah berlangsung tiga kali.

Namun mengherankan saat saya akan melakukan penarikan dana melalui ATM BNI untuk melakukan setoran yang  ke empat kalinya, ternyata uang yang saya simpan di rekening  Bank BNI sudah berkurang sebesar Rp.1 juta rupiah,

Melihat adanya kejanggalan tersebut akhirnya saya bertanya ke pihak Bank BNI yang ada di Lolak, kenapa uang saya berkurang sebesar 1 juta, lalu pihak Bank BNI menjawab ada pemotongan dari pihak Bank Citra menyangkut pinjaman  kredit saya.

Saya langsung komplein ke bank BNI kenapa pihak Bank BNI berani potong uang TPP saya tanpa ada  kuasa dari saya, sementara Itu kan hak saya  dan tidak di perbolehkan dilakukan pemotongan  tanpa ada tanda-tangan atau kuasa/persetujuan dari saya. ungkap korban.

DM juga berkesimpulan dimana pihak Bank Citra sudah wanprestasi, sebab dirinya sudah melakukan storan angsuran pada setiap bulan sesuai kemampuan atas pembicaraan, kenapa justru ada potongan sepihak, dan potongan itu di ambil dari uang TPP nya yang berada di rek bank BNI serta tidak ada kuasa darinya sebagai pemilik dana.

DM juga menduga pihak Bank BNI Lolak dan Bank Citra Lolak sudah melakukan kerja sama? ini adalah suatu pelanggaran dan sudah melanggar UU Perbankkan No.10 Tahun 1998 pasal 40 yang menyebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasinya dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapa pun yang berupa nasabah dan simpananya. Sanksinya hukuman 5 tahun sampai 8 tahun penjara dan denda 4,8 milyar. Ujar DM selaku korban atas pemotongan sepihak oleh bank yang di maksud.

Konfirmasi oleh pihak Bank Citra Dumoga dalam hal ini Direktur, Vecky.Palit (22/10/) namun pak direktur tak ada di tempat sedang Cuti,konfirmasi melalui SMS,bahkan melalui pihak telepon tidak di tanggapi Komisaris Utama Denny Senduk SE,namun tak di Gubris sehingga berita ini di tayangkan,

(Tim/Investigasi)

saya tanpa ada  kuasa dari saya, sementara Itu kan hak saya  dan tidak di perbolehkan dilakukan pemotongan  tanpa ada tanda-tangan atau kuasa/persetujuan dari saya. ungkap korban.

DM juga berkesimpulan dimana pihak Bank Citra sudah wanprestasi, sebab dirinya sudah melakukan storan angsuran pada setiap bulan sesuai kemampuan atas pembicaraan, kenapa justru ada potongan sepihak, dan potongan itu di ambil dari uang TPP nya yang berada di rek bank BNI serta tidak ada kuasa darinya sebagai pemilik dana.

DM juga menduga pihak Bank BNI Lolak dan Bank Citra Lolak sudah melakukan kerja sama? ini adalah suatu pelanggaran dan sudah melanggar UU Perbankkan No.10 Tahun 1998 pasal 40 yang menyebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasinya dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapa pun yang berupa nasabah dan simpananya. Sanksinya hukuman 5 tahun sampai 8 tahun penjara dan denda 4,8 milyar. Ujar DM selaku korban atas pemotongan sepihak oleh bank yang di maksud.

Konfirmasi oleh pihak Bank Citra Dumoga dalam hal ini Direktur, Vecky.Palit (22/10/) namun pak direktur tak ada di tempat sedang Cuti,konfirmasi melalui SMS,bahkan melalui pihak telepon tidak di tanggapi Komisaris Utama Denny Senduk SE, namun tak di Gubris sehingga berita ini di tayangkan,

(Tim/Investigasi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 15 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 26 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 34 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 461 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 308 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 241 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Kategori Terpopuler