- BeritaSEORANG KURIR NARKOBA PEMBAWA 1 KG SABU DITANGKAP TIM GABUNGAN TNI-POLRI DI LABUHANBATU
- BeritaBung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara
- BeritaBupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti
- BeritaBupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40
- BeritaSkandal BITC Batam Meledak! Atlet dan Orang Tua Ngamuk, Panitia Dituding Rugikan Kontingen Puluhan Juta
- LabuhanbatuKader Posyandu Desa Emplasemen Gelar Kegiatan Rutin di Pondok Sentosa Aek Nabara
- BeritaKomitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas
- BeritaPemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Pengungkapan Pelaku Pembakaran Kendaraan Di Tambusai Utara Rohil
PIRNAS.COM | POLDA RIAU – Polda Riau senantiasa akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyrakat, khususnya dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan pemilihan kepala Daerah Tahun 2020, gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyrakat akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyrakat tersebut.
Guna menjamin stabilitas kemanan dan ketertiban masyrakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidan yang melakukan aksinya diwilayah hukum Polda Riau, disamping itu juga saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan teknis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan Trans Nasional kejahatan kontijensi dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi kamtibmas diwilayah hukum Polda Riau.
Pada Hari Rabu (23/9/2020) yang lalu, Polda riau berhasil menangkap pelaku yang dengan sengaja membakar 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton milik saudara KABUL Situmorang ke polsek Tambusai Utara pada tanggal 14 September 2020, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran 1(satu) unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton miliknya yang saat itu sedang parkir dihalaman rumahnya didesa bangun jaya, kecamatan Tambusai utara, kabupaten Rokan hulu terjadi pada tanggal 14 September 2020 sekira pukul 22.00 wib, dimana para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban.
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Bid labfor Polda Riau dan uji laboratoris terhadap abu arang dari dalam kendaraan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.
Dari hasil penyelidikan dan penyelidikan diatas, tim gabungan berhasil mengindentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut,kemudian pada tanggal 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku an:MI (peran sopir)
IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar
JH yang berperan sebagai Eksekutor yang menyiramkan bensin
Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapat keterangan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama 3 (tiga) orang pelaku lainya yaitu tsk IR yang berperan mengawasi situasi diluar pagar rumah korban dan FIR berperan eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban serta APR yang memandu ke rumah korban.
BB yang diamankan
-mobil korban yang terbakar Mitsubishi BM 8996 LN
Mobil Daihatsu Xenia BM 1426zc
Rekaman cctv.
1 lembar surat kesepakatan sewa mobil
HP.
Sarung tangan kain
1 petahan besi
Hasil visum luka bakar ditangan pelaku JH dan hasil visum luka gores dilengan pelaku IS.
Modus operandi
1.beberapa hari sebelum kejadian,pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemuakan dengan sesorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik saudara KABUL Situmorang dengan imbalan sebanyak Rp.9.500.000
2.kemudian pelaku JH merekrut IS,IR,FIR dan M,IRP serta menyewa mobil jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil milik sdr.Muhammad Akbar di perawang, kabupaten Siak
3.pada tanggal 13 September 2020,pelaku JH menelpon pelaku IS untuk membeli 5 (lima)buah sebo penutup wajah dan 5 (lima)pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi setelah itu pelaku IS,M IRF dan FIR berangkat ke pekan baru
4.setelah tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR,dari pekan baru ke 5(lima )pelaku berangkat menuju Rokan hulu via jl.garuda sakti melewati kecamatan tapung,lalu didaerah ujung batu,pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.sebelum sampai di TKP,pelaku JH menyuruh pelaku FIR dan untuk membeli bensin sebanyak 5 (lima) liter dengan menggunakan botol plastik/jaringan.
5.sesampai di TKP,pelaku JH,IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin,kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban,pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS,setelah itu FIR membakar mobil korban dengan korek api,lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras,kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah,naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.
6.setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M IRP sebesar Rp.1.000.000 IS sebesar Rp.1.000.000 sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp 500.000.
7.beberapa hari setelah kejadian,JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp.9.500.000,sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp.19.000.000.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa,motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar RP 19.000.000 saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman.
Para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran(pembakaran)sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 (duabelas) tahun.
Polda Riau menghimbau agar para pelaku APR,IR dan FIR)yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah (mendanai)segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi,untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.
(Juli manik)
Hidayat Chan
23 Mei 2026
Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …
Hidayat Chan
23 Mei 2026
Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …
Hidayat Chan
21 Mei 2026
Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …
Hidayat Chan
21 Mei 2026
Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …
Hidayat Chan
20 Mei 2026
Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …
Hidayat Chan
19 Mei 2026
Post Views: 7 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.