- BeritaEdarkan Sabu, Pria inisial HS Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau
- BeritaSatresnarkoba Polres Labuhanbatu Intensifkan Sosialisasi Anti-Narkoba di MPLS
- BeritaWabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah
- BeritaSatresnarkoba Polres Labusel Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Motori Oleh Seorang Wanita
- BeritaWakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat
- BeritaWabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu
- BeritaPolri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Torgamba Bagikan Beras dan Minyak Goreng kepada Lansia
- ArtikelTIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji
- BeritaSampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

KEPALA DESA HILIBADALU KEC. SOGAE’ADU MENGATAKAN DIA Pj KADES MASYARAKAT MENILAI BODOH
PIRNAS.COM | NIAS – Dengan sejumlah pemberitaan yang ditayangkan dibeberapa medsos, media elektronik yang berisi dengan bantahan Kepala Desa Hilibadalu Dimana Kades Hilibadalu mengatakan bahwa dia hanya mengambil gaji 30 juta bukan 38 juta dan baja ringan yang 60 batang dan sisa besi yang dibelanjakan benar ada di rumah Kades,
sehingga wakil ketua BPD Hilibadalu angkat bicara dalam pernyataan Kades tersebut.
Wakil ketua BPD yang berinisial SL menyampaikan kepada awak media bahwa pernyataan Kades tersebut dalam prinsipnya sah-sah saja dia (kades) melakukan bantahan terhadap laporan masyarakat atas dirinya, baik melalui media ataupun melalui jalur hukum lainnya, akan tetapi perkara ini lagi berproses dan ini baru di audit oleh instansi inspektorat Kabupaten Nias.
“Sehingga penilaian itu masih belum kita tau bahwa dia (kades red) benar atau salah”, ungkap SL.
Tapi anehnya Kades mampu menyatakan bahwa dia tidak bersalah, dan malahan mengungkapkan kata tentang penyesatan, “jadi menurut saya ini perlu diklarifikasi atau di luruskan supaya jangan menyesatkan masyarakat”, kata kades di pemberitaan sebelumnya.
Lanjut SL mengatakan bahwa unsur BPD dan Pemdes bersama masyarakat sudah beberapa kali melakukan mediasi supaya dilakukan pembenahan dari tanggal 4 Maret, tanggal 9 Maret, tanggal 15 Maret, tanggal 19 Maret namun tidak pernah mencapai titik kesepakatan karena setiap dilakukan pertemuan Kasikesra dan kades secara bergantian tidak menghadiri pertemuan.
Lanjut pada tanggal 19 Maret 2020 kades membuat laporan realisasi, dan wakil BPD bertanya kepada Kades atas dasar apa membuat laporan realisasi sedangkan KASI KESRA tidak ada, jadi disitulah terjadi tanya jawab antara BPD dan Kepala Desa, sehingga pada pertemuan tersebut BPD dan kades bersama masyarakat menolak atau tidak menyetujui kegiatan desa tahun 2019 dengan alasan karna tidak sinkronnya kegiataan yang dibidangi oleh Kasi Kesra.
Pertemuan tersebut yang dihadiri oleh pendamping desa, unsur BPD, Kepala Desa, seluruh perangkat desa dan perwakilan tokoh – tokoh masyarakat dengan bersama-sama tidak menyetujui laporan Realisasi penggunaan DD tahun 2019 yang dibuat dalam berita acara ditanda tangani oleh Kepala desa, unsur BPD dan perwakilan masyarakat.
Dengan adanya penolakan laporan pertanggung jawaban tersebut sangat disayangkan pernyataan Kepala Desa kepada BPD “ok kita lihat saja nanti siapa yang salah palingan masuk penjara”, “jadi kami BPD tidak bisa berbuat apa-apa karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kades tidak memberikan kepada BPD”, ujar Soziduhu Lombu.
Dia menambahkan, dikatakan Kades hanya 7 0rang yang melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Hilibadalu, tetapi kenyataannya 198 0rang yang menandatangani laporan masyarakat disertai nomor induk kependudukan (NIK).
Jadi masyarakat menilai pernyataan Kepala Desa Hilibadalu di dalam pemberitaan media online adalah suatu pembohongan publik. “Pada saat RDP di DPRD Kabupaten bersama Camat, Dinas PMD, Inspektorat dan masyarakat, disitulah kami BPD baru tau semua bahwa ada kelebihan baja ringan sebanyak 60 batang yang tersimpan dirumah Kades, keramik 17 kotak yang masih belum terpakai, setelah ada pemeriksaan dari inspektorat datang kelapangan untuk melakukan pemeriksaan dan disitu kami tau lagi bahwa ada beberapa item barang belanjakan dari 2018 belum terpakai. Tahun 2019 belum dibuat berita acara tentang barang yang belum terpakai, apakah barang yang tersisa di 2018 sudah dipakai di 2019 atau tidak, dan sampai sekarang belum ada berita acaranya. Dan menurut pengakuan Suplaiyer bahan material UD. CANDRA SPJ untuk Dana Desa T.A 2019 belum ditandatanganinya”, Jelas Sozi Lombu.
“Inspektorat telah memanggil dan memeriksa kami BPD pada tanggal 29 juni 2020 lalu, Kami BPD sudah menjelaskan tentang pengambilan dua sumber gaji (Gaji ASN dan Kepala Desa), saya selaku wakil ketua BPD sudah mengingatkan beliau untuk tidak mengambil gaji dari dua sumber, tapi beliau mengatakan bahwa tidak dilarang, ketika ketahuan maka akan dikembalikan. Tapi anehnya, kenapa laporan/SPJ bisa diterima Dinas PMDK dan Bapak BUPATI Nias sedangkan hal itu sudah ada dilaporan bahwa telah menggunakan gaji tersebut dari 2018 sampai 2019 satu tahun penuh”, tutur Soziduhu Lombu.
Harapan BPD dan masyarakat Desa Hlibadalu, Inspektorat Kabupaten Nias adil dan tegas memproses laporan masyarakat Desa Hilibadalu, sehingga peruntukkan Dana Desa tepat sasaran dan bisa menjadi pembelajaran di 170 Desa yang ada di kabupaten Nias. “Dan bila Inspektorat melalaikan laporan kami ini, maka ratusan warga Desa Hilibadalu siap turun mempertanyakan dan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Inspektorat Kabupaten Nias”, tegasnya mengakhiri.
Tokoh masyarakat mewakili masyarakat Desa Hilibadalu yang berisial AL mengatakan supaya penyalagunaan wewenang atas Dana Desa dan ADD oleh Pemerintahan Desa Hilibadalu di ungkap aparat penegak hukum maupun Tim audit Inspektorat secara jelas dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami masyarakat menilai pernyataan Kepala Desa di media online terlampau terburu-buru, bukan mendingikan hati kami masyarakat, malah kekecewaan karena masalah ini sedang dalam proses hukum. Kami percaya Inspektorat adil dan mampu mengusut tuntas kasus ini, sehingga jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka menjadi pelajaran berharga kepada Kepala Desa Hilibadalu secara khusus dan Kepala Desa lainnya. Seperti Instruksi bapak Presiden RI mengatakan, awasi dan laporkan penyalagunaan ADD/DD, dasar itulah sebagai masyarakat peduli dengan Desa kami” tutur AL.
Salah satu perwakilan Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa masyarakat Desa Hilibadalu menyampaikan dan mohon kepada pihak pemerintah dan penegak hukum supaya masalah di desa Hilibadalu cepat terselesaikan dan pada intinya berapapun angka dalam Rupiah penyelewengan DD dan ADD baik dalam bentuk pengambilan siltap ataupun penggelembungan HOK dan belanja barang, “kami Masyarakat Desa Hilibadalu kec. Sogaeadu berharap proses pelaporan ini berjalan dengan baik karna kami masyarakat tidak ragukan indenpensi pemerintah baik Inspektorat, kejaksaan”, katanya.
Menurut masyarakat Desa Hilibadalu menilai ratusan juta rupiah kerugian Negara pada laporan mereka, tapi Kita menunggu hasil LHP dari Inspektorat Kabupaten Nias.
Dari hasil Konfirmasi awak media kepada Kades Hilibadalu bertempat dikantor desa Hilibadalu mengatakan ” bahwa bukan hanya Rp. 30 jt siltap (penghasilan tetap ) yang saya (kades) terima tapi Rp. 40,5 jt. Sebelumnya saya mengambil siltap karna sudah sesuai juknis yang disampaikan kepada kami karna didalam juknis itu bukan kades tapi Pj. saya (kades) tidak tau ada peraturan Bupati (Perbup) yang melarang bahwa tidak boleh mengambil 2(dua) siltap yang bersumber dari APBD maupun APBN
Lanjut Kades menyampaikan bahwa belanja barang seperti : Baja ringan, besi dll masih ada dan bisa dipertanggung jawabkan.
Ditambahkan Kades “sebelumnya saya seorang ASN atau pegawai negeri sipil dan
Mengenai Perbup tentang pengelolaan DD dan ADD saya tidak tau karna tidak pernah dikasih atau diberikan kepada saya oleh Atasan saya baik dari kecamatan maupun Dinas PMD.
Seterusnya pada pengajuaan APBDes untuk verifikasi ditingkat kecamatan maupun ditingkat Kabupaten tidak pernah ada teguran bahwa pengambilan siltap di ADD yang bersumber APBD tidak diperbolehkan.
Dari pernyataan kades Hilibadalu sangat disayangkan bahwa kades Hilibadalu mengatakan bukan kades tapi Pj Salah tokoh masyarakat yang berinsial SIG mengatakan bahwa kades Hilibadalu Ling lung dan bodoh karna dia (kades ) tidak tau tupoksinya, masa dia bukan kades tapi Pj sedangkan tahun 2018 dia yang memenangkan pemilihan Kades dan telah dilantik oleh Bapak Bupati Nias pada bulan Agustus tahun 2018. saya sebagai masyarakat bertanya kenapa seorang ASN ini di pertahankan oleh Pak Bupati yang tidak tahu menahu Tugas dan Tupoksinya.
Dari pantauan Media, Inspektorat Kabupaten Nias telah memanggil dan memeriksa Masyarakat pelapor, terlapor dan BPD Hilibadalu. Sampai berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Nias sebagai pengaudit masih belum di konfirmasi awak media.
(Martyn war dan Tim)
Hidayat Chan
15 Jul 2026
Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 103 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 43 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …
A S
14 Jul 2026
Post Views: 67 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 476 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …
Hidayat Chan
11 Jul 2026
Post Views: 22 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.