Home » Daerah » Pasca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,, Ilhamdi,SH.MH : “Pengusaha/Investor Bisa Takut Kerjasama Dengan Bank Riau Kepri”

Pasca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,, Ilhamdi,SH.MH : “Pengusaha/Investor Bisa Takut Kerjasama Dengan Bank Riau Kepri”

Pirnas.com 27 Jun 2020

PIRNAS.COM | PANGKALAN KERINCI (RIAU) – Sejak mencuatnya perkara korupsi yang melibatkan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci dan Eks Direktur PT. Dona Warisman Bersaudara, kasus ini banyak diamati oleh berbagai pihak. Bagaimana tidak? PT. Dona Warisman Bersaudara yang mengajukan kredit pinjaman modal kerja untuk menjalankan usaha di PT. RAPP sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah), dalam perjalanannya kredit tersebut tidak berjalan dengan semestinya (kredit macet).

Akibat permasalahan tersebut menyeret Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci dan Eks Direktur PT. Dona Warisman Bersaudara ke meja hijau. Pada tanggal 27 April 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan Putusan berdasarkan Putusan Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr. Pada putusan tersebut membuat Terdakwa Eks Direktur PT. Dona Warisman Bersaudara di hukum Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), selain itu Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.162.000.000,- (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah).

Melalui Tim Kuasa Hukum Terdakwa inisial Z selaku Eks Direktur PT. Dona Warisman Bersaudara Ilhamdi, SH., MH dari Kantor biro hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners menyatakan, “Kami keberatan atas putusan tersebut, dari awal kami menganggap ini persoalan perdata, telah dibuktikan di persidangan dengan perjanjian kredit, Terdakwa juga telah mengangsur pinjamannya, ada agunan yang diberikan pada saat meminjam, bahkan Terdakwa dipersidangan menyatakan siap untuk mengangsur hutang-hutangnya, ungkap ilham.

Lanjut ilham, “Ini artinya Terdakwa adalah Debitur yang beriktikad baik. Dalam dunia usaha tentu ada kendala dan resiko bisnis, sehingga berdampak pada pinjaman modal usaha di Bank. Kita sangat menyayangkan persoalan ini bisa berujung pada ranah pidana,” tutur Ilhamdi.

Ilhamdi, SH., MH menambahkan, “putusan ini pastinya bisa membuat takut dan membuat para pengusaha/investor, mereka harus berpikir 2 (dua) kali untuk mengajukan pinjaman ke Bank Pemerintah, kredit macet di Bank Pemerintah bisa didakwa dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini bisa membuat Bank Pemerintah khususnya Bank Riau Kepri jadi kalah saing dengan Bank-Bank Swasta. Atas putusan Pengadilan kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, ya kita sama-sama tunggu putusan dari Pengadilan Tinggi,“ ujar Ilhamdi.

Selain Terdakwa Z Eks Direktur PT. Dona Warisman Bersaudara, Kepala Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci yang menjabat saat itu juga di hukum Pidana Penjara 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, berdasarkan Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

(Rls/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 18 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Kategori Terpopuler