- DaerahKURANGNYA PENGAWASAN,PROYEK SILUMAN TANPA PAPAN PROYEK BERKELIARAN DI MUSI RAWAS
- DaerahProgram Bantuan UPPO Pada Kelompok Tani Srinyatu Desa Karangsari Kecamatan Cimanggu di Duga Sapi nya Terjual Semua
- DaerahZiarah Ke Makam Raja Kerajaan Pertama Negeri Pinang Awan, Ari-Azwar : Kedepan Cagar Budaya Harus Dilestarikan
- UncategorizedOknum TNI-AU dan Jenderal Polisi Diduga Back-up Illegal Logging Kayu Ulin di Kalteng
- DaerahKapling D2 Milik Perhutani Kecamatan Salem Kabupaten Brebes Diduga Menjadi Ajang Pencurian Kayu
- DaerahYuk! Sukseskan Gerakan Nasional Revolusi Mental, Manfaatkan Layanan Adminduk Gratis dari Dukcapil
- DaerahBupati Bersama Wabup Pakpak Bharat Laksanakan Kunjungan “SAPA DESA”
- UncategorizedIkon Baru Jembatan Cibancer Pakpak Bharat Tempat Wisata Sua Poto Warga Yang Melintas
- BeritaPlt Bupati Labuhanbatu Bersama Baznas Salurkan Zakat di Kecamatan Bilah Hilir
TOLAK PROGRAM TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA (TORA) YANG DI USULKAN BUPATI LABUHANBATU UTARA
LABURA, PIRNAS | Koperasi Tani Mandiri melakukan penolakan atas program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) yang diusulkan Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah yang berlokasi di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penolakan ini tertera dalam surat yang dilayangkan Koperasi Tani Mandiri kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN) RI dengan nomor 55/Koperasi.M/X7/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 kemarin.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Koperasi Tani Mandiri HM. Wahyudi SST. M. Kes, telah memaparkan lima point alasan keberatan atas program yang dibuat Bupati Labura yakni :
a. Koperasi Tani Mandiri meiliki badan hukum yang memiliki persyaratan dan prosedur sesuai UU sehingga ditetapkan menjadi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK – HTR) berdasarkan SK Bupati Asahan atas nama Menteri Kehutanan RI Nomor 438-HUTBUN/2010, tanggal 10 November 2010 dengan peta lampiran dengan skala 1 : 25.000 atas areal Hutan Produksi seluas lebih kurang 1.262.61 hectare
b. Sesuai dengan IUPHHK – HTR dan peta lampiran areal konsesi seluas lebih kurang 1.262.61 hectare tersebut berada di Kabupaten Asahan, namun karena adanya perubahan batas wilayah Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang merupakan konsekwensi dari pemberlakuan Mendagri Nomor 42 tahun 2014 tentang batas daerah Kabupaten Aaahan dan Kabupaten Labura yang terimplikasi pada lokasi IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri sehingga sebagian lokasi berada di kawasan Kabupaten Asahan dengan luas 697 Hectare dan seluas 565,61 hactare di Kabupaten Labura tepatnya di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong.
c. Pengakuan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait keabsahan IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri pada areal seluas 565.61 Hectare yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura yang telah dikukuhkan dan terkonfirmasi melalui kegiatan penandaan batas yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni hingga 1 Juli 2019 oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera dan UPT KPH Wilayah III Dinas Kehutanan Provinsi Sumut yang didampingi pengurus dan anggota Koperasi Tani Mandiri.
d. Informasi dari dari data yang diperoleh terdapat dugaan kuat bahwa sebahagian besar atau seluruh areal IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri yang berlokasi di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura telah diusulkan dalam program Tora oleh Bupati Labura tanpa adanya pemberitahuan serta persetujuan dari Koperasi Tani Mandiri selaku pemegang izin.
e. Diduga kuat usulan program Tora Bupati Labura tersebut untuk mengakomodir kepentingan oknum-oknum pengusaha WNI keturunan bernama Juke dengan pelaksana lapangan Akiat dan Ahan yang secara illegal telah menggarap kawasan Hutan Produksi seluas lebih kurang 400 hectare yang merupakan bagian dari areal IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri.
Atas dasar item-item tersebut Ketua Koperasi Tani Mandiri, HM. Wahyudi SST, M. Kes saat ditemui Awak Media di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019) menyebutkan pihaknya akan terus memperjuangkan lahan milik Koperasi Tani Mandiri dan menolak program Torwa yang diusulkan Bupati Labura yang di duga kuat hanya untuk kepentingan sekelompok pengusaha yang ingin menggarap kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Kita tidak tinggal diam. Surat-surat tersebut sudah kita layangkan bahkan Surat keberatan tersebut langsung diterima oleh sekretariat Menko Bidang Perekonomian. Dan kita berharap pemerintah dapat menindak lanjuti laporan ini, dengan berpihak kepada masyarakat bukan kepada oknum-oknum pemgusaha” Ujar Wahyudi
Diketahui sebelumnya bahwa Bahwa Bupati Labuhanbatu Utara telah jjo Sumatera Utara Sesuai dengan Surat Nomor: 522/1414/Tapem/2018 Perihal Usulan Lokasi Tanah Objek Agraria (TORA) Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu.
Namun setelah Tim Media melakukan investigasi bahwa lokasi yang di usulkan tersebut di sanksikan tidak mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pasal 2 Huruf a.s/d g. dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI Nomor. SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria ( TORA ), Bagian lain memutuskan,menetapkan poin ketiga berbunyi “ Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA ) sebagaimana dimaksud pada amar satu berasal dari :
1. Alokasi 20 persen untuk kebun Masyarakat seluas ± 437. 937 ha dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.
2. Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif seluas ± 2.169.960 ha
3. Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas ± 65.363 ha
4. Pemukiman transmigrasi beserta fasilitas social dan Fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsif seluas ± 514.909 ha
5. Permukiman,fasilitas social dan fasilitas umum seluas ± 439. 116 ha
6. Lahan garapan sawah dan tambak rakyat seluas ± 397. 227 ha
7. Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas ± 847. 038 ha.
Sampai berita ini di meja redaksi Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara belum dapat dikonfirmasi untuk mengklarifikasi Informasi yang di kutip media.(Tim)
Harsusilawati
07 Sep 2024
Post Views: 4 Pirnas.Com | Musi Rawas – musi Rawas Sabtu 7 September 2024 Awak media temukan pengerjaan rapat beton di kecamatan tiang pumpung kepungut TPK Kabupaten musi Rawas tidak ada papan proyek. Yang mana seharus setiap pengunaan anggaran APBN maupun APBD wajib ada papan proyek untuk keterbukaan publik, UU No. 14 Tahun 2008, tentang …
Harsusilawati
07 Sep 2024
Post Views: 6 Pirnas.com | Cilacap – Program Pemerintah UPPO melalui Kementerian Pertanian, yang bertujuan untuk pengembangan pupuk organik dengan memberikan bantuan kepada Kelompok Tani sapi, yang mana kotoran sapi tersebut bisa di jadikan untuk bahan dasar pupuk organik. Tapi sangatlah di sayangkan, sapi yang kotorannya sebagai bahan dasar pupuk organik malah di jual diduga …
Harsusilawati
07 Sep 2024
Post Views: 10 Pirnas.com | Labusel – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) napak tilas sejarah cikal bakal terbentuknya kerajaan Kota Pinang dengan berziarah ke makam raja pertama kerajaan Negeri Pinang Awan pada Jum’at (7/9/24). Seperti diketahui makam tersebut tempat peristirahatan terakhir Sultan Batara Guru Sinombah yang merupakan raja pertama yang …
Harsusilawati
06 Sep 2024
Post Views: 9 Pirnas.com | Brebes, Jawa Tengah – Berawal dari laporan masyarakat kecamatan salam yang konon informasi nya lagi marak pencurian kayu Perhutani. Dan meminta pihak wartawan untuk melakukan penelusuran agar terungkap siapa dalang pencurian kayu tersebut. Selasa 27/8/2024. Awak media langsung melakukan investigasi ke lokasi pencurian kayu. Setelah tiba di lokasi, awak media …
Harsusilawati
06 Sep 2024
Post Views: 11 Pirnas.com | Penajam Paser Utara – Kabar gembira bagi warga Penajam Paser Utara! Mendukung Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan Gerakan Indonesia Tertib (GIT), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar acara spesial yang akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Acara ini berlangsung selama dua hari, mulai 6 hingga 7 September …
Harsusilawati
05 Sep 2024
Post Views: 11 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor Bersama Wakil Bupati, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd berencana melaksanakan Kunjungan “SAPA DESA”, Bupat dan Wakil Bupati berencana akan mengunjungi seluruh desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Kunjungan dimaksud bertujuan untuk mendekatkan interaksi dengan masyarakat, untuk menggali saran dan masukan yang lebih …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.