Home » Daerah » Pijat Plus-Plus Di Gerebek 11 Gay Terjaring di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad

Pijat Plus-Plus Di Gerebek 11 Gay Terjaring di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad

Pirnas.com 04 Jun 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar pijat plus-plus khusus gay (Homo Seksual) Komplek Setia Budi II Di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar Dalam Pemaparannya, Rabu (3/6/2020) menyebutkan dalam penggerebekan praktik pijat plus khusus gay, pihaknya mengamankan 11 orang beserta sejumlah barang bukti antara lain: handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

Sejumlah 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki, dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis, jelasnya saat konferensi persnya di mapolda sumut.

Menurutnya, praktik pijat ini terkesan aneh, sebab yang terapi adalah lelaki kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai diamankan personel sudah dibuang,” Jelasnya.

“Kegiatan seperti ini sifatnya tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna”, ucap Irwan.

“Itu yang kami dalami ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan)”, Terangnya.

Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Dalam Pasal ini disebutkan, Bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun dan selama-lamanya 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan maksimal Rp. 600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” Tegasnya.

(Red/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 24 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Hidayat Chan

22 Feb 2026

Post Views: 106 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 352 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …

Peringatan Hari Pers Nasional Di Labuhanbatu Berlangsung Meriah, PWI Gandeng Forkopimda 

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 305 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …

Bedah Buku Biografi Filsuf Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu: Ilmu dan Akhlak Harus Sejalan .

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 290 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mengikuti bedah buku biografi H. Ibrahim Yusuf, sosok Ulama dan Filsuf dari Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, MKM, menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh tamu undangan dan keluarga besar Nur Ibrahimi Rantauprapat yang turut menghadiri rangkaian acara di halaman sekolah YPI. Nur Ibrahimi Rantauprapat jalan SM Raja Rantauprapat, …

Jelang Ramadhan, Forkopimda Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 353 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di aula Mapolres Labuhanbatu, Senin 16/2/2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan, ketersediaan pangan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di wilayah Labuhanbatu. Poin Utama Pengamanan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler