Home » Daerah » Pijat Plus-Plus Di Gerebek 11 Gay Terjaring di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad

Pijat Plus-Plus Di Gerebek 11 Gay Terjaring di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad

Pirnas.com 04 Jun 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar pijat plus-plus khusus gay (Homo Seksual) Komplek Setia Budi II Di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar Dalam Pemaparannya, Rabu (3/6/2020) menyebutkan dalam penggerebekan praktik pijat plus khusus gay, pihaknya mengamankan 11 orang beserta sejumlah barang bukti antara lain: handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

Sejumlah 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki, dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis, jelasnya saat konferensi persnya di mapolda sumut.

Menurutnya, praktik pijat ini terkesan aneh, sebab yang terapi adalah lelaki kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai diamankan personel sudah dibuang,” Jelasnya.

“Kegiatan seperti ini sifatnya tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna”, ucap Irwan.

“Itu yang kami dalami ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan)”, Terangnya.

Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Dalam Pasal ini disebutkan, Bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun dan selama-lamanya 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan maksimal Rp. 600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” Tegasnya.

(Red/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al ikhlas Ujung Bandar 

Hidayat Chan

27 Mei 2026

Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melaksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Raya Al Ikhlas, Ujung Bandar, Rabu (27/5/2026) pagi. Kehadiran Wakil Bupati disambut antusias jamaah yang telah memadati area masjid sejak pagi hari untuk menunaikan ibadah Hari Raya Kurban. Pelaksanaan Sholat Idul Adha berlangsung khidmat dan penuh …

Masyarakat Bersama Bupati Labuhanbatu Ramaikan Pawai Obor Idul Adha 1447 H 

Hidayat Chan

27 Mei 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan masyarakat memadati ruas jalan di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengikuti pawai obor menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah bersama Bupati Labuhanbatu, Selasa malam (26/5/2026). Suasana malam takbiran berlangsung meriah dengan cahaya obor yang menyala sepanjang rute pawai di awali dari lapangan ika bina Rantauprapat, yang diiringi lantunan takbir dan shalawat dari …

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 7 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 19 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Kategori Terpopuler